Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa mayat bisa disiksa karena ratapan (niyahah) yang dilakukan keluarganya setelah kematiannya. Namun, perlu dipahami dengan benar: siksaan ini bukan karena tangisan itu sendiri, melainkan karena wasiat atau kebiasaan mayat tersebut yang meminta untuk diratapi, atau karena ia ridha dan tidak mencegah perbuatan tersebut padahal ia mampu. Ini adalah peringatan keras agar kita menjauhi perbuatan jahiliyah berupa meratapi mayat dengan suara keras, menampar pipi, dan merobek baju.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 1593:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا شَاذَانُ، ح: وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ، قَالاَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، ح: وَحَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، وَوَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ، قَالُوا: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، عَنِ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ قَالَ: " الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ "
Terjemahan: "Orang yang meninggal dihukum karena tangisan (ratapan) atasnya."
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Najm [53]: 38-39:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
"Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."
Ayat ini menjadi dasar bagi ulama yang menafsirkan bahwa siksaan mayat bukan karena dosa orang lain (yang meratapi), melainkan karena perbuatan mayat itu sendiri, seperti wasiatnya untuk diratapi atau keridhaannya terhadap perbuatan tersebut.
Hadits lain yang terkait:
Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Mughirah bin Syu'bah, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ يُعَذَّبُ بِمَا نَاحَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa yang diratapi, maka ia akan disiksa disebabkan ratapan tersebut." (HR. Al-Bukhari no. 1291, Muslim no. 1535)
Rujukan ulama:
- Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab "Mayat disiksa karena ratapan keluarganya" dan menjelaskan bahwa hal ini terjadi jika mayat berwasiat untuk diratapi.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang makna hadits ini.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang takwil hadits ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, dan perbedaan ini penting untuk diketahui agar kita tidak salah paham:
Pendapat Pertama (Mayat disiksa secara langsung):
Sebagian ulama memahami hadits ini secara tekstual (zhahir), bahwa mayat benar-benar disiksa karena tangisan keluarganya. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Sa'id bin Al-Musayyib (salah satu perawi hadits ini) dan sebagian ulama salaf.
Pendapat Kedua (Siksaan karena perbuatan mayat sendiri):
Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh mayoritas ulama, di antaranya:
- Imam Al-Bukhari menjelaskan bahwa siksaan ini terjadi jika mayat berwasiat agar diratapi. Ini adalah takwil yang dipilih oleh Al-Bukhari berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Najm: 38-39 bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (6/38) menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa mayat tidak disiksa karena tangisan keluarganya jika tangisan tersebut bukan atas permintaan atau keridhaan mayat. Beliau menukil ijma' ini dari Al-Qadhi 'Iyadh.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (3/151) menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa takwil, dan yang paling kuat adalah bahwa siksaan tersebut terjadi jika mayat berwasiat untuk diratapi, atau jika mayat ridha terhadap perbuatan tersebut.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah peringatan keras terhadap perbuatan meratapi mayat, dan bahwa mayat bisa terkena dampaknya jika ia memiliki peran dalam hal tersebut.
Kesimpulan dari perbedaan ini:
Mayat tidak disiksa karena dosa orang lain yang meratapinya. Akan tetapi, jika mayat tersebut:
- Berwasiat agar diratapi setelah kematiannya, atau
- Mengetahui keluarganya akan meratapinya dan ia ridha serta tidak mencegahnya,
Maka ia ikut menanggung dosa karena ia memiliki peran dalam perbuatan tersebut. Ini sesuai dengan kaidah bahwa seseorang hanya dihisab atas perbuatannya sendiri.
Hikmah larangan meratapi mayat:
Rasulullah ﷺ melarang perbuatan meratapi mayat dengan suara keras, menampar pipi, merobek baju, dan mencukur rambut sebagai bentuk putus asa dan tidak ridha terhadap takdir Allah. Perbuatan ini adalah kebiasaan jahiliyah yang harus ditinggalkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — sangat tegas dalam masalah ini. Ketika putranya sendiri, Abdullah bin Umar, menyampaikan hadits ini darinya, Umar menegaskan bahwa peringatan ini sangat penting agar umat tidak terjerumus dalam kebiasaan jahiliyah.
Dalam riwayat lain, ketika Umar ditikam dan menjelang wafatnya, ia berpesan kepada keluarganya agar tidak meratapinya. Beliau bersabda: "Janganlah kalian meratapiku, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Orang yang meninggal disiksa karena ratapan keluarganya atasnya.'" (HR. At-Tirmidzi, dan ia berkata: hadits hasan shahih)
Ini menunjukkan betapa seriusnya para sahabat dalam menjaga diri dari perbuatan yang bisa mendatangkan siksa, bahkan setelah kematian.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi perbuatan meratapi mayat dengan suara keras, menampar pipi, merobek baju, dan ungkapan-ungkapan yang menunjukkan ketidakridhaan terhadap takdir Allah.
- Boleh menangis dengan tenang tanpa suara keras, karena Rasulullah ﷺ sendiri menangis saat putranya Ibrahim wafat, dan bersabda: "Mata menangis, hati bersedih, namun kita hanya mengucapkan apa yang diridhai Allah." (HR. Al-Bukhari no. 1303)
- Jika memiliki keluarga yang terbiasa meratapi mayat, maka nasihatilah mereka dengan lembut dan ajarkan sunnah dalam menghadapi musibah.
- Perbanyak doa untuk mayat dan bersabar, karena itu lebih bermanfaat daripada meratapi.
- Jangan berwasiat untuk diratapi setelah kematian, karena ini termasuk perbuatan yang mendatangkan siksa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.