Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1584 tentang Larangan merobek pakaian dan memukul pipi saat musibah

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1584

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Rasulullah ﷺ terhadap tiga perbuatan saat tertimpa musibah kematian: merobek pakaian (terutama kerah/baju), memukul pipi, dan menyerukan ratapan ala Jahiliyah. Perbuatan-perbuatan ini termasuk bentuk kesedihan yang berlebihan dan tidak dibenarkan dalam Islam, karena menunjukkan ketidaksabaran terhadap takdir Allah. Hadits ini menunjukkan bahwa kesabaran (shabr) saat musibah adalah bagian dari iman dan sunnah Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Apa yang Diharamkan untuk Merobek Pakaian dan Memukul Pipi, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

> لَيْسَ مِنَّا مَنْ شَقَّ الْجُيُوبَ وَضَرَبَ الْخُدُودَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

Terjemahan: "Bukan termasuk golongan kami orang yang merobek kerah pakaiannya, memukul pipinya, dan menyerukan seruan Jahiliyah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama (Abdullah bin Mas'ud), sehingga derajatnya shahih dan muttafaq 'alaih.

Dalil Al-Qur'an tentang larangan berlebihan dalam kesedihan dan perintah bersabar:

QS. Al-Baqarah [2]: 155-156

> وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ﴿١٥٥﴾ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ﴿١٥٦﴾

Terjemahan: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: 'Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun.'"

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini memuji orang-orang yang ketika ditimpa musibah mereka bersabar dan mengembalikan segala urusan kepada Allah, bukan meratap atau berkeluh kesah dengan cara yang dilarang.

Hadits pendukung dari Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

Terjemahan: "Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul pipinya, merobek kerah pakaiannya, dan menyerukan seruan Jahiliyah."

Penjelasan Rinci

Makna "لَيْسَ مِنَّا" (bukan termasuk golongan kami)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ungkapan "bukan termasuk golongan kami" bukanlah makna kekafiran, melainkan ancaman keras dan penafian terhadap jalan/metode yang ditempuh. Artinya, orang yang melakukan perbuatan ini tidak mengikuti sunnah dan petunjuk Nabi ﷺ dalam menghadapi musibah. Ini adalah gaya bahasa Arab yang menunjukkan larangan tegas (tahdzir).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa ungkapan ini menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar, karena Nabi ﷺ menafikan pelakunya dari golongan beliau.

Tiga perbuatan yang dilarang:

Pertama: شَقَّ الْجُيُوبَ (merobek kerah pakaian)

Al-Juyub adalah bentuk jamak dari jaib, yaitu kerah/bukaan leher pada pakaian. Orang Jahiliyah biasa merobek kerah pakaian mereka sebagai tanda kesedihan yang ekstrem. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ini adalah bentuk ketidaksabaran dan protes terhadap takdir Allah, seolah-olah tidak ridha dengan ketetapan-Nya.

Kedua: ضَرَبَ الْخُدُودَ (memukul pipi)

Memukul pipi atau wajah adalah bentuk ekspresi kemarahan dan ketidaksabaran. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ini termasuk perbuatan haram secara ijma' (kesepakatan ulama) karena mengandung sikap tidak ridha terhadap qadha dan qadar Allah, serta menyakiti diri sendiri tanpa manfaat.

Ketiga: دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ (menyerukan seruan Jahiliyah)

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ini mencakup segala bentuk ratapan, teriakan, dan seruan yang menyerupai kebiasaan orang Jahiliyah, seperti menyeru "Wahai celaka!", "Aduhai!", atau meratapi mayit dengan menyebut-nyebut kebaikannya secara berlebihan sambil menangis histeris. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah mendengar seseorang meratap di depan pintu, lalu beliau berkata: "Sesungguhnya orang ini tidak akan masuk surga" — sebagai bentuk penegasan kerasnya larangan ini.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

Imam Ahmad bin Hanbal dan Sufyan ats-Tsauri berpendapat bahwa menangis biasa (tanpa ratapan dan tanpa memukul diri) diperbolehkan, karena Nabi ﷺ sendiri menangis saat putranya Ibrahim meninggal. Yang dilarang adalah yang disertai ratapan, memukul diri, atau merobek pakaian. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga sepakat bahwa menangis yang wajar tidak mengapa, sedangkan niyahah (ratapan) hukumnya haram.

Pendapat yang paling kuat: Menangis karena sedih adalah fitrah manusia dan diperbolehkan, tetapi meratap, memukul diri, dan merobek pakaian adalah haram berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa ketika Ibrahim, putra Nabi ﷺ dari Mariyah al-Qibthiyyah, meninggal dunia, Nabi ﷺ menangis hingga air matanya mengalir. Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah engkau juga menangis?" Nabi ﷺ menjawab:

> إِنَّهَا رَحْمَةٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya ini adalah rahmat (kasih sayang)."

Lalu beliau bersabda:

> إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ، وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضِي رَبَّنَا

Terjemahan: "Sesungguhnya mata ini menangis, hati ini bersedih, tetapi kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Rabb kami."

Hikmah: Nabi ﷺ menunjukkan bahwa kesedihan itu manusiawi, tetapi seorang mukmin tetap menjaga lisan dan perbuatannya agar tidak melampaui batas yang Allah ridhai. Inilah perbedaan antara kesedihan yang dibolehkan dan ratapan yang dilarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersabarlah saat musibah kematian — ucapkan innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun dan berdoa untuk kebaikan mayit.
  2. Menangis biasa diperbolehkan, tetapi hindari meratap, memukul pipi, merobek pakaian, atau berteriak histeris.
  3. Hindari niyahah (ratapan) — baik dilakukan sendiri maupun mengikuti tradisi yang menyerupai kebiasaan Jahiliyah.
  4. Hibur keluarga yang berduka dengan nasihat sabar dan doa, bukan dengan ikut meratap.
  5. Ingatlah bahwa kesabaran saat musibah adalah tanda iman yang kuat dan akan mendapatkan pahala besar dari Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?