Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1581 tentang Larangan meratap dan ancaman bagi yang tidak bertobat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras praktik niyahah (meratap dengan suara keras, menangis histeris, merobek pakaian, memukul-mukul tubuh saat kematian seseorang), karena itu adalah kebiasaan zaman jahiliyah. Jika seorang wanita yang meratap meninggal tanpa bertaubat, ia diancam dengan azab yang sangat pedih di akhirat. Islam mengajarkan kesabaran (shabr) dan menerima takdir Allah dengan tenang, bukan dengan meratap.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 155-156

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ﴿١٥٥﴾ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ﴿١٥٦﴾

Terjemahan: "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: 'Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun.'"

Hadits terkait:

Hadits dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

"Kami dilarang mengiringi jenazah, tetapi beliau tidak mewajibkan atas kami." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan hadits dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

"Bukan termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa niyahah adalah mengangkat suara dengan ratapan dan menyebut-nyebut kebaikan mayit secara berlebihan, dan ini haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa meratap dengan suara keras, merobek pakaian, dan memukul tubuh adalah haram dan termasuk dosa besar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Islam mengajarkan kesabaran dan ridha terhadap takdir, sedangkan niyahah adalah bentuk ketidaksabaran dan protes terhadap ketentuan Allah.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang sabar adalah yang mengucapkan innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun saat musibah, bukan meratap.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Malik Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ. Beliau menyampaikan sabda Rasulullah ﷺ bahwa niyahah (meratap) adalah perkara yang berasal dari zaman jahiliyah — masa sebelum Islam ketika orang-orang tidak mengenal kesabaran dan tawakkal kepada Allah.

Apa itu niyahah?

Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa niyahah mencakup:

  1. Menangis dengan suara keras dan meratap saat ada yang meninggal
  2. Menyebut-nyebut kebaikan mayit dengan berlebihan disertai ratapan
  3. Merobek pakaian, memukul pipi, memukul dada, atau menarik-narik rambut
  4. Berteriak-teriak menyatakan penyesalan dan protes terhadap takdir Allah

Mengapa dilarang?

Karena niyahah mengandung:

  • Ketidaksabaran terhadap takdir Allah
  • Tidak ridha terhadap ketentuan Allah
  • Menyerupai kebiasaan orang jahiliyah yang tidak beriman kepada hari akhir
  • Menyakiti diri sendiri tanpa manfaat

Ancaman bagi yang tidak bertaubat:

Rasulullah ﷺ menyebutkan ancaman yang sangat keras: "Allah akan memotongkan pakaian dari tar (qathiran) untuknya dan baju dari api yang menyala." Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa qathiran adalah cairan panas yang sangat busuk dan menyakitkan, yang akan menjadi pakaian bagi orang yang meratap di neraka. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa niyahah.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama sepakat bahwa niyahah hukumnya haram. Namun, mereka berbeda pendapat tentang:

  • Menangis biasa tanpa suara keras: Ini dibolehkan, karena Nabi ﷺ sendiri menangis saat putranya Ibrahim meninggal. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa menangis dengan hati yang sedih adalah fitrah manusia dan tidak dilarang.
  • Menangis dengan suara keras tetapi tanpa ratapan: Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar membolehkan jika tidak mengandung unsur niyahah (meratap dengan kata-kata yang tidak pantas).

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani bahwa yang dilarang adalah niyahah yang mengandung ratapan, suara keras yang berlebihan, dan perbuatan menyakiti diri sendiri. Adapun menangis biasa karena sedih, itu dibolehkan dan merupakan rahmat.

Kaitan dengan hadits lain:

Hadits ini diperkuat oleh hadits Abdullah bin Mas'ud yang menyebutkan bahwa memukul pipi, merobek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyah bukan termasuk golongan Nabi ﷺ. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa kedua hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kesabaran dan menerima takdir dengan lapang dada.

Story Telling

Kisah Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:

Ketika suami Ummu Salamah, Abu Salamah radhiyallahu 'anhu, meninggal dunia, Ummu Salamah sangat sedih. Namun, ia mengingat sabda Nabi ﷺ yang mengajarkan doa saat musibah:

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ، اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي، وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا

"Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali. Ya Allah, berilah aku pahala atas musibahku ini, dan gantikanlah untukku dengan yang lebih baik darinya."

Ummu Salamah tidak meratap, tidak memukul-mukul tubuhnya, dan tidak berteriak-teriak. Ia bersabar dan berdoa kepada Allah. Allah pun menggantikan suaminya dengan yang lebih baik, yaitu Rasulullah ﷺ sendiri — Ummu Salamah kemudian menjadi salah satu Ummul Mukminin. (HR. Muslim)

Hikmah: Kesabaran dan tidak meratap membawa kebaikan yang besar, bahkan di dunia sebelum akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari niyahah: Jangan meratap dengan suara keras, memukul-mukul tubuh, merobek pakaian, atau berteriak-teriak saat ada yang meninggal.
  2. Bersabarlah: Ucapkan innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun dan berdoa kepada Allah agar diberi kesabaran.
  3. Menangis biasa dibolehkan: Menangis karena sedih adalah fitrah, tetapi jangan sampai berlebihan atau mengandung ratapan.
  4. Bertaubatlah: Jika pernah melakukan niyahah, segera bertaubat kepada Allah, karena ancaman dalam hadits ini sangat keras.
  5. Ajarkan kepada keluarga: Berikan pemahaman kepada keluarga dan kerabat tentang larangan niyahah dan pentingnya kesabaran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?