Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil tegas tentang larangan an-nauh (meratapi mayat), yaitu menangis dengan suara keras, merobek-robek pakaian, menampar pipi, dan mengucapkan kata-kata yang mengandung protes terhadap takdir Allah. Larangan ini bersifat tegas (haram) berdasarkan dalil-dalil lain yang shahih, dan termasuk perkara yang harus dijauhi oleh setiap muslim, baik bagi keluarga mayat maupun orang lain yang hadir.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Az-Zumar [39]: 53 tentang larangan berputus asa dari rahmat Allah, yang menjadi dasar bahwa musibah tidak boleh dihadapi dengan sikap protes:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
"Katakanlah: 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'"
2. Hadits-Hadits Terkait:
- Hadits riwayat Imam Muslim dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ mengambil perjanjian dari kami untuk tidak meratap (an-nauh)." (HR. Muslim no. 935)
- Hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek saku (baju), dan menyeru dengan seruan jahiliyyah." (HR. al-Bukhari no. 1294, Muslim no. 103)
- Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang mayat yang diratapi keluarganya: "Sesungguhnya mayat itu akan disiksa karena ratapan keluarganya atasnya." (HR. al-Bukhari no. 1292)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan meratap ini termasuk dosa besar, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang haramnya an-nauh.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa an-nauh adalah meratap dengan suara keras dan menyebut-nyebut kebaikan mayat dengan cara yang mengandung protes kepada takdir Allah. Beliau menegaskan bahwa ini haram berdasarkan ijma'.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa an-nauh (meratap) adalah perbuatan yang sangat tercela karena mengandung beberapa kerusakan:
Pertama: Protes terhadap Takdir Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa meratap mengandung sikap tidak ridha terhadap qadha' Allah. Orang yang meratap seolah-olah berkata, "Mengapa ini terjadi?" Padahal seorang mukmin wajib menerima ketetapan Allah dengan sabar dan ridha.
Kedua: Menyakiti Mayat.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa mayat merasakan sakit karena ratapan keluarganya. Ini berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Umar yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim.
Ketiga: Menyerupai Perilaku Jahiliyyah.
Imam al-Barbahari dalam Syarhus Sunnah menjelaskan bahwa meratap adalah kebiasaan orang-orang jahiliyyah yang tidak mengenal kesabaran dan keimanan yang benar. Islam datang untuk menghapus kebiasaan ini.
Perbedaan antara menangis dan meratap:
Para ulama membedakan antara al-buka' (menangis) dan an-nauh (meratap). Menangis karena sedih atas kepergian orang yang dicintai adalah fitrah manusia dan tidak dilarang, selama tidak disertai suara keras, ucapan yang buruk, atau perbuatan menampar dan merobek pakaian.
Imam an-Nawawi menjelaskan: "Adapun menangis tanpa suara, maka itu tidak dilarang. Yang dilarang adalah meratap, yaitu menangis dengan suara keras dan ucapan-ucapan tertentu." Beliau menukil bahwa Nabi ﷺ sendiri menangis ketika putranya Ibrahim wafat, dan beliau bersabda: "Mata menangis, hati bersedih, namun kita hanya mengucapkan apa yang diridhai Allah." (HR. al-Bukhari no. 1303, Muslim no. 2315)
Hukum meratap:
Para ulama sepakat bahwa meratap adalah haram. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang meratap dan menjadikannya sebagai profesi (ratapan) boleh dilarang secara hukum oleh pemerintah. Ini menunjukkan betapa besarnya perhatian syariat untuk memberantas perbuatan ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ditikam dan terluka parah, beliau dalam keadaan sakitnya masih sempat berpesan kepada keluarganya. Beliau berkata: "Janganlah kalian meratapiku. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: 'Mayat akan disiksa karena ratapan keluarganya atasnya.'" (HR. al-Bukhari no. 1292)
Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga diri dari perbuatan yang dilarang Nabi ﷺ, bahkan dalam keadaan yang paling sulit sekalipun. Mereka lebih takut kepada murka Allah daripada melampiaskan kesedihan dengan cara yang dilarang.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi meratap ketika tertimpa musibah kematian, baik sebagai keluarga maupun orang lain yang hadir.
- Bedakan antara menangis dan meratap — menangis karena sedih itu wajar, tetapi meratap dengan suara keras dan ucapan protes itu haram.
- Ganti ratapan dengan doa dan istighfar untuk mayat, serta ucapkan kalimat istirja' (Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un).
- Nasihati dengan lembut keluarga yang sedang tertimpa musibah jika mereka meratap, tanpa menghakimi, karena mereka sedang dalam keadaan sedih.
- Perbanyak sabar karena sabar di awal musibah adalah yang paling utama, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya kesabaran itu pada benturan pertama." (HR. al-Bukhari no. 1302, Muslim no. 926)
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.