Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan tegas (dalam bentuk laknat) bagi wanita yang sering/berlebihan mengunjungi kuburan. Para ulama berbeda pendapat: sebagian mengharamkan secara mutlak, sebagian memakruhkan, dan sebagian membolehkan bila memenuhi adab syar'i. Pendapat yang paling kuat dan paling selamat adalah melarang atau memakruhkan secara tegas, mengikuti zahir hadits dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Ibnu Majah no. 1574):
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Hassan bin Tsabit, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ
"Rasulullah ﷺ melaknat wanita-wanita yang (banyak) mengunjungi kuburan."
(HR. Ibnu Majah, Kitab al-Jana'iz, Bab Larangan Wanita Mengunjungi Kuburan; dishahihkan oleh al-Albani)
Ayat yang berkaitan dengan ziarah kubur secara umum:
QS. At-Takatsur [102]: 1–2
أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ حَتَّىٰ زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ
"Kamu telah dilalaikan oleh perbuatan bermegah-megahan, hingga kamu masuk ke dalam kubur."
Hadits tentang ziarah kubur bagi laki-laki:
Dari Buraidah bin al-Hashib, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
"Aku dahulu melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahilah."
(HR. Muslim, dari Buraidah)
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah ziarah kubur dalam hadits Buraidah bersifat umum, namun hadits larangan bagi wanita menjadi pengecualian (takhshish).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama memakruhkan ziarah kubur bagi wanita, dan sebagian mengharamkan karena adanya laknat.
- Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Irwa' al-Ghalil menegaskan hadits ini shahih dan menjadi dalil larangan.
Penjelasan Rinci
1. Makna kata "زُوَّارَات" (zuwwarat)
Ini adalah bentuk jamak dari za'irah (wanita yang berziarah), dengan sighah mubalaghah (menunjukkan banyak/sering). Artinya bukan sekadar sekali ziarah, tetapi kebiasaan yang berulang. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa bentuk ini menunjukkan katsrah (banyak), sehingga larangan lebih kuat pada yang menjadikannya kebiasaan.
2. Hukum ziarah kubur bagi wanita — pendapat ulama:
- Jumhur (mayoritas): makruh. Ini pendapat Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan banyak ulama Syafi'iyah serta Hanabilah. Alasan: laknat menunjukkan larangan, tetapi karena ada hadits lain yang membolehkan secara umum, maka dibawa ke makruh.
- Sebagian ulama: haram. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim serta Syaikh al-Albani. Alasan: laknat dalam syariat tidak jatuh kecuali pada perkara haram atau dosa besar.
- Sebagian: boleh dengan syarat. Yaitu bila aman dari fitnah, tidak berlebihan, tidak meratap, dan menutup aurat dengan sempurna. Ini pendapat sebagian ulama, namun tetap dengan syarat ketat.
3. Hikmah larangan:
- Menjaga wanita dari tabarruj dan ikhtilath di area kuburan.
- Menjaga dari ratapan (niyahah) yang sering dilakukan wanita jahiliyah.
- Menjaga kelembutan hati wanita dari kesedihan berlebihan yang bisa merusak.
- Menutup pintu fitnah, baik bagi wanita maupun bagi laki-laki yang ada di sana.
4. Tarjih (pendapat terkuat):
Yang paling kuat menurut dalil adalah larangan tegas (haram atau minimal makruh tahrim), karena zahir hadits berupa laknat. Namun karena ada riwayat bahwa Nabi ﷺ pernah melewati kuburan dan mengajarkan doa kepada wanita (sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Muslim tentang ziarah Nabi ke Baqi'), sebagian ulama memahaminya sebagai kekhususan atau keadaan darurat. Pendapat yang paling selamat: wanita meninggalkan ziarah kubur, kecuali dalam keadaan darurat seperti ziarah kubur Nabi ﷺ atau orang tua yang sangat dibutuhkan, dengan adab ketat dan tidak menjadikannya kebiasaan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Hassan bin Tsabit — anak dari penyair Nabi ﷺ, Hassan bin Tsabit — menyampaikan hadits ini dari ayahnya. Hassan bin Tsabit adalah sahabat yang dikenal dengan syair-syair pembelaan terhadap Nabi ﷺ. Meski demikian, dalam periwayatan hadits, beliau tetap menyampaikan apa yang beliau dengar dari Rasulullah ﷺ tanpa menambah atau mengurangi.
Para ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Sufyan bin 'Uyainah — keduanya perawi dalam sanad hadits ini — dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Mereka tidak akan meriwayatkan sesuatu kecuali setelah yakin keshahihannya. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki kedudukan yang kuat dalam bab ziarah kubur.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang wanita yang ziarah kubur, beliau menjawab dengan tegas melarangnya berdasarkan hadits ini. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam masalah yang berkaitan dengan laknat.
Kesimpulan Praktis
- Bagi wanita: Sebaiknya meninggalkan ziarah kubur sebagai bentuk ketaatan kepada hadits, kecuali dalam keadaan darurat dengan adab yang ketat.
- Bagi laki-laki: Tetap dianjurkan ziarah kubur karena dapat mengingatkan akhirat, sesuai hadits Buraidah.
- Bagi keluarga: Cukup mendoakan mayit dari rumah, karena doa anak shalih sampai kepada orang tua yang telah wafat.
- Bagi yang berbeda pendapat: Hormati pendapat ulama yang membolehkan dengan syarat, namun utamakan yang lebih selamat.
- Hindari ghuluw: Jangan mencela wanita yang ziarah, cukup nasihat dengan lembut berdasarkan dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.