Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1566 tentang Larangan duduk di atas kubur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang duduk di atas kuburan, dan menunjukkan betapa beratnya larangan tersebut, sampai-sampai duduk di atas bara api yang membakar badan disebut lebih ringan/lebih baik daripada duduk di atas kubur. Larangan ini berkaitan dengan menjaga kehormatan orang yang telah wafat dan menjauhi sikap merendahkan kuburan. Para ulama menjelaskan larangan serupa juga berlaku untuk menginjak, berjalan di atas, atau duduk di atas kuburan tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Jenazah, Bab larangan duduk di atas kubur, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah dan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang menegaskan larangan duduk dan bersandar di atas kubur.

Adapun ayat yang dapat menjadi landasan umum tentang kehormatan mayit dan larangan berbuat buruk kepada mereka, di antaranya:

QS. Al-Hajj [22]: 32

وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

Terjemahan: "Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."

QS. At-Takwir [81]: 8-9

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ ۞ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ

Terjemahan: "Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya, dosa apa dia dibunuh?"

Ayat kedua ini secara umum menunjukkan bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas perlakuan buruk terhadap makhluk, termasuk terhadap orang yang telah wafat dalam bentuk penghinaan terhadap jasad dan kuburnya. Namun dalil utama dalam bab ini adalah hadits itu sendiri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan larangan yang sangat tegas terhadap duduk di atas kubur. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa duduk di atas bara api yang membakar lebih baik daripada duduk di atas kubur. Ini bukan berarti duduk di atas bara api itu diperbolehkan, tetapi ini adalah gaya bahasa Arab untuk menekankan betapa besarnya dosa dan buruknya perbuatan tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam penjelasan hadits-hadits jenazah menegaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (nahyu), dan sebagian ulama menyimpulkan bahwa duduk di atas kubur termasuk dosa besar karena ancaman yang sangat keras.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil larangan duduk di atas kubur. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini mencakup duduk, menginjak, dan berjalan di atas kubur tanpa kebutuhan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya tentang jenazah menjelaskan bahwa kehormatan mayit tetap terjaga, dan kubur bukan tempat untuk diinjak-injak atau dijadikan tempat duduk. Ibn Rajab al-Hanbali juga menegaskan bahwa larangan ini termasuk adab terhadap orang yang telah wafat dan tanda mengagungkan syiar Allah.

Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) berpendapat bahwa duduk dan menginjak kubur hukumnya haram, berdasarkan zhahir hadits.
  • Sebagian ulama mengecualikan keadaan darurat, seperti ketika diperlukan untuk menggali kubur, memindahkan mayit, atau keperluan yang dibenarkan syariat. Namun tanpa kebutuhan, tetap terlarang.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: duduk di atas kubur tanpa kebutuhan adalah haram, karena hadits ini shahih dan tegas. Adapun berjalan di atas kubur, para ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi memasukkan larangan serupa, karena berjalan biasanya lebih berat daripada duduk, dan hadits Jabir menyebutkan larangan duduk dan bersandar di atas kubur.

Perlu diperhatikan: larangan ini bukan berarti kita boleh merendahkan kubur atau mengabaikannya, tetapi justru sebaliknya — kita diperintahkan menjaga kehormatan kubur dan tidak menjadikannya tempat duduk, tempat berjalan tanpa hajat, atau tempat yang diinjak-injak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang banyak meriwayatkan hadits ini, adalah orang yang sangat menjaga hadits-hadits Nabi ﷺ. Beliau pernah menyimpan hadits dalam ingatannya dengan sangat kuat, dan salah satu hadits yang beliau sampaikan adalah tentang larangan duduk di atas kubur ini. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin dikenal sangat berhati-hati dalam bab jenazah dan kubur, mereka mengajarkan adab-adab kepada murid-muridnya agar tidak meremehkan perkara ini. Sufyan ats-Tsauri pernah menegaskan bahwa seorang mukmin harus menjaga adab terhadap mayit sebagaimana ia menjaga adab terhadap orang hidup. Hikmahnya: kubur adalah tempat yang mengingatkan kita pada akhirat, bukan tempat untuk diinjak atau diduduki dengan sembarangan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan duduk di atas kubur tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.
  2. Jangan menginjak atau berjalan di atas kubur tanpa hajat, karena itu termasuk merendahkan kehormatan mayit.
  3. Jika ada kebutuhan seperti menggali, memindahkan, atau merawat kubur, maka boleh sesuai kebutuhan dan tetap dengan adab.
  4. Jadikan kubur sebagai tempat mengambil pelajaran (mengingat akhirat), bukan tempat duduk atau bersantai.
  5. Bertaubatlah jika pernah melakukan hal ini dengan sengaja, dan berusahalah menjaga adab terhadap orang yang telah wafat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?