Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah (shalat ghaib) disyariatkan bagi seorang Muslim yang meninggal di tempat lain, sebagaimana Nabi ﷺ menshalatkan Najasyi — raja Habasyah yang beriman — meskipun beliau berada jauh darinya. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya shalat ghaib, khususnya bagi orang yang memiliki keutamaan dan tidak dishalatkan di tempatnya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat jenazah dilakukan dengan berjamaah dan berbaris (shaf), serta tidak harus dilakukan di dekat jenazah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. At-Taubah [9]: 84
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."
Ayat ini menunjukkan bahwa larangan shalat jenazah berlaku bagi orang kafir/munafik, dan sebaliknya menjadi isyarat bahwa shalat jenazah disyariatkan bagi orang beriman.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Apa yang Dikatakan tentang Shalat untuk Najasyi (no. 1536), dari sahabat Mujammi' bin Jariyah Al-Anshari رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه dan Jabir bin Abdillah رضي الله عنه, dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama shalat ghaib, dan beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama membolehkannya, khususnya jika mayit memiliki keutamaan atau meninggal di negeri yang tidak ada yang menshalatkannya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits Najasyi adalah dalil yang jelas (sharih) tentang bolehnya shalat ghaib.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menshalatkan Najasyi secara ghaib karena beliau seorang Muslim yang wafat di negeri kafir dan tidak ada yang menshalatkannya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa shalat ghaib disyariatkan pada kondisi tertentu, yaitu ketika mayit berada di negeri lain dan tidak dishalatkan, atau memiliki keutamaan khusus.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ mengabarkan kepada para sahabat bahwa Najasyi — raja Habasyah (Ethiopia) — telah meninggal. Najasyi adalah raja yang beriman kepada Nabi ﷺ dan melindungi para sahabat yang hijrah ke Habasyah, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan para sahabat untuk berdiri dan menshalatkannya. Para sahabat pun membentuk dua barisan di belakang Nabi ﷺ dan melaksanakan shalat jenazah.
Pemahaman ulama:
- Dalil shalat ghaib: Hadits ini menjadi dalil utama bagi jumhur ulama (mayoritas) tentang bolehnya shalat ghaib. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat ghaib disyariatkan, terutama jika mayit berada di negeri yang tidak ada yang menshalatkannya atau memiliki keutamaan. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariatkan secara umum, kecuali jika ada dalil khusus seperti kasus Najasyi. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan sharih (jelas).
- Jumlah shaf: Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah dilakukan dengan berjamaah dan berbaris. Dalam hadits ini disebutkan dua shaf. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jumlah shaf tidak dibatasi, dan yang penting adalah berbaris rapi sebagaimana shalat lainnya.
- Tidak harus di dekat jenazah: Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah tidak harus dilakukan di dekat jenazah atau di atas kuburnya, karena Najasyi berada di Habasyah sedangkan Nabi ﷺ dan para sahabat berada di Madinah.
- Keutamaan Najasyi: Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Najasyi adalah seorang raja yang adil dan beriman kepada Nabi ﷺ, sehingga Nabi ﷺ menshalatkannya secara khusus. Ini menunjukkan bahwa shalat ghaib bisa dilakukan untuk orang yang memiliki keutamaan.
- Perbedaan pendapat: Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat shalat ghaib hanya khusus untuk Najasyi, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah boleh secara umum dengan syarat-syarat tertentu. Syeikh al-Utsaimin menegaskan bahwa shalat ghaib disyariatkan jika mayit tidak dishalatkan di tempatnya, atau jika ada maslahat yang jelas.
Story Telling
Dikisahkan dalam hadits shahih bahwa ketika Nabi ﷺ mengabarkan kematian Najasyi, beliau bersabda: "Saudara kalian Najasyi telah meninggal, maka berdirilah dan shalatlah untuknya." Para sahabat pun berdiri dan membentuk dua barisan di belakang Nabi ﷺ. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Najasyi adalah raja Habasyah yang bernama Ashamah, dan beliau beriman kepada Nabi ﷺ secara diam-diam karena khawatir rakyatnya. Ketika beliau meninggal, Allah memberi tahu Nabi ﷺ melalui wahyu, dan Nabi ﷺ pun menshalatkannya sebagai bentuk penghormatan dan doa untuknya.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa iman tidak tergantung pada jabatan atau kedudukan, dan bahwa seorang Muslim yang meninggal di negeri jauh tetap mendapatkan haknya untuk didoakan dan dishalatkan. Juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan keadaan umatnya, bahkan yang berada di negeri lain.
Kesimpulan Praktis
- Shalat ghaib disyariatkan bagi seorang Muslim yang meninggal di negeri lain dan tidak dishalatkan, atau memiliki keutamaan khusus, berdasarkan hadits Najasyi.
- Shalat jenazah dilakukan dengan berjamaah dan berbaris (shaf), tidak harus di dekat jenazah.
- Jumlah shaf tidak dibatasi, yang penting adalah berbaris rapi dan mengikuti imam.
- Shalat ghaib tidak dilakukan untuk orang kafir atau munafik, berdasarkan QS. At-Taubah [9]: 84.
- Disyariatkan bagi mayit yang memiliki keutamaan atau yang tidak ada yang menshalatkannya di tempatnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.