Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1535 tentang Perintah shalat jenazah untuk Najasyi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengabarkan wafatnya Najasyi (raja Habasyah yang beriman) dan memerintahkan para sahabat untuk menyalatkannya, meskipun jenazahnya berada di negeri lain. Ini menjadi dalil disyariatkannya shalat jenazah gaib (shalat atas mayit yang tidak hadir di tempat), dan menunjukkan bahwa shalat jenazah dilakukan berjamaah dengan imam di depan, serta boleh lebih dari satu shaf.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 1535, Kitab Jenazah, Bab Shalat atas Najasyi, dari 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu:

إِنَّ أَخَاكُمُ النَّجَاشِيَّ قَدْ مَاتَ فَصَلُّوا عَلَيْهِ

"Sesungguhnya saudaramu Najasyi telah meninggal, maka shalatlah untuknya."

Dalam riwayat ini 'Imran bin Husain berkata: "Maka beliau berdiri, dan kami shalat di belakang beliau. Sungguh aku berada di shaf kedua, dan beliau menyalatkannya dengan dua shaf."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — perintah menyegerakan pengurusan jenazah dan menghormati orang beriman yang wafat, di antaranya firman Allah:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ

"Dan janganlah engkau menyalatkan seorang di antara mereka yang mati selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri di atas kuburnya." (QS. At-Taubah [9]: 84)

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah hak orang beriman, dan larangan di sini khusus bagi orang munafik. Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil bahwa orang beriman tetap dishalatkan, sedangkan munafik tidak.

Hadits pendukung — Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ mengabarkan wafatnya Najasyi pada hari kematiannya, lalu beliau keluar bersama para sahabat ke tempat shalat, dan menyalatkannya dengan takbir empat kali. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil shalat jenazah gaib dan takbir empat kali.

Penjelasan Rinci

Makna hadits. Najasyi adalah raja Habasyah (Ethiopia) yang beriman kepada Nabi ﷺ secara tersembunyi, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Ketika beliau wafat, Nabi ﷺ mengabarkan kepada para sahabat dan memerintahkan shalat jenazah untuknya, padahal jenazahnya berada di negeri yang jauh. Para sahabat pun shalat berjamaah di belakang Nabi ﷺ, dan 'Imran bin Husain berada di shaf kedua.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu') menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya shalat jenazah gaib, yaitu menyalatkan mayit yang berada di negeri lain. Beliau juga menyebut bahwa jumlah shaf dalam shalat jenazah tidak dibatasi, dan berjamaah adalah sunnah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan shalat jenazah boleh dilakukan meski jenazah tidak ada di hadapan, dan bahwa shalat jenazah tidak memerlukan syarat jenazah sudah dimandikan atau dikafani di tempat tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa takbir shalat jenazah empat kali.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyalatkan Najasyi sebagai bentuk penghormatan kepada seorang mukmin yang wafat di negeri jauh, dan ini menunjukkan syariat shalat jenazah gaib bagi yang maslahatnya menuntut demikian.
  • Ibn Rajab al-Hanbali (dalam Latha'if al-Ma'arif) menyebutkan bahwa shalat jenazah gaib dilakukan Nabi ﷺ hanya untuk Najasyi, dan sebagian ulama memahami bahwa ini khusus atau boleh dilakukan bila ada maslahat, namun jumhur ulama membolehkannya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan shalat jenazah gaib, berdalil dengan hadits ini. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membatasinya pada kasus tertentu atau tidak melakukannya secara rutin, namun tidak menolak keabsahan hadits. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan shalat jenazah gaib, karena hadits ini shahih dan jelas, serta diamalkan oleh jumhur ulama.

Faedah tambahan: Hadits ini juga menunjukkan bahwa:

  1. Shalat jenazah boleh dilakukan berjamaah dengan imam di depan.
  2. Jumlah shaf tidak dibatasi satu, bahkan dua shaf atau lebih adalah sah.
  3. Seorang muslim yang wafat di negeri jauh tetap berhak dishalatkan.
  4. Takbir shalat jenazah empat kali, sebagaimana riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Najasyi, raja Habasyah, adalah seorang raja yang adil dan menerima dakwah Islam. Ketika kaum muslimin hijrah ke Habasyah, beliau melindungi mereka dari kezaliman Quraisy. Nabi ﷺ pernah bersabda tentangnya dengan pujian. Ketika Najasyi wafat, Allah mengabarkan kepada Nabi ﷺ melalui wahyu, lalu beliau memberitahu para sahabat. Para sahabat pun berkumpul dan shalat jenazah di belakang beliau, meskipun jenazah Najasyi berada jauh di Habasyah. 'Imran bin Husain yang meriwayatkan hadits ini menyebutkan bahwa ia berada di shaf kedua, menunjukkan betapa banyaknya sahabat yang ikut shalat. Hikmahnya: Islam mengajarkan persaudaraan yang melampaui batas negeri, dan seorang mukmin tetap dimuliakan meski wafat di tempat yang jauh.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah gaib disyariatkan bila ada maslahat, sebagaimana Nabi ﷺ menyalatkan Najasyi.
  2. Shalat jenazah dilakukan berjamaah, imam di depan, dan boleh lebih dari satu shaf.
  3. Takbir shalat jenazah empat kali, tanpa ruku' dan sujud.
  4. Menghormati mayit muslim adalah kewajiban, meski berada di negeri jauh.
  5. Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, dan tidak berlebihan dalam perbedaan pendapat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?