Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1534 tentang Shalat jenazah empat takbir untuk Najasyi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah itu empat takbir, dan boleh dishalatkan meski jenazahnya tidak ada di tempat (shalat ghaib), sebagaimana Nabi ﷺ menshalatkan Najasyi. Najasyi adalah raja Habasyah (Ethiopia) yang beriman kepada Nabi ﷺ meski tidak berhijrah. Para ulama menjelaskan bahwa ini dalil disyariatkannya shalat jenazah dengan empat takbir dan bolehnya menshalatkan orang yang wafat di negeri lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Apa yang Dikatakan tentang Shalat atas Najasyi (no. 1534), melalui jalur Az-Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyib dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, dan dari Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan shalat jenazah secara umum:

QS. At-Taubah [9]: 84

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat jenazah hanya untuk kaum mukmin, dan tidak dilakukan untuk orang kafir/munafik. Najasyi adalah seorang mukmin, sehingga Nabi ﷺ menshalatkannya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ mengabarkan kepada para sahabat bahwa Najasyi — raja Habasyah — telah wafat. Lalu beliau keluar bersama para sahabat ke Al-Baqi' (pekuburan Madinah), mengatur barisan, maju sebagai imam, dan bertakbir empat kali. Ini adalah shalat jenazah (shalat ghaib), karena jenazah Najasyi berada di Habasyah, bukan di Madinah.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

  1. Jumlah takbir shalat jenazah adalah empat. Ini dipahami oleh Az-Zuhri, Sa'id bin al-Musayyib, dan menjadi madzhab Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, serta Imam Abu Hanifah — meski sebagian riwayat menyebut variasi, namun yang shahih dan disepakati adalah empat takbir. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits Abu Hurairah ini menjadi dalil utama empat takbir.
  2. Bolehnya shalat ghaib. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan shalat ghaib, terutama jika jenazah berada di negeri jauh dan tidak ada yang menshalatkannya. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membatasinya pada kasus khusus seperti Najasyi. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bolehnya shalat ghaib sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ, sebagaimana ditegaskan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad.
  3. Najasyi adalah seorang mukmin. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebut bahwa Najasyi (Ashhamah) beriman kepada Nabi ﷺ secara diam-diam, dan ketika wafat, Nabi ﷺ menshalatkannya sebagai penghormatan. Ini menunjukkan bahwa iman itu bukan sekadar tampak, tetapi bisa tersembunyi di hati.
  4. Shalat jenazah tidak memerlukan jenazah di hadapan. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebut bahwa ini menunjukkan keluasan syariat, bahwa doa untuk mayit muslim bisa dilakukan meski jauh.

Perbedaan pendapat:

  • Imam asy-Syafi'i & Imam Ahmad: shalat ghaib boleh secara mutlak untuk muslim yang wafat di tempat lain.
  • Imam Abu Hanifah & Imam Malik: hanya boleh dalam kondisi tertentu, seperti tidak ada yang menshalatkan, atau mengikuti jejak Nabi ﷺ pada Najasyi.
  • Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur yang membolehkan, karena ada dalil shahih dan tidak ada larangan tegas.

Story Telling

Dikisahkan oleh Az-Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyib dari Abu Hurairah رضي الله عنه:

Suatu hari Rasulullah ﷺ mengumumkan kepada para sahabat: "Sesungguhnya Najasyi telah meninggal." Para sahabat terkejut, karena Najasyi berada jauh di Habasyah. Namun Nabi ﷺ segera keluar menuju Al-Baqi', diikuti para sahabat. Beliau mengatur barisan, maju ke depan, dan bertakbir empat kali. Para sahabat mengikuti di belakang beliau.

Najasyi adalah raja yang adil dan melindungi kaum muslimin yang berhijrah ke Habasyah, bahkan beriman kepada Nabi ﷺ. Meski tidak pernah bertemu Nabi ﷺ, imannya tulus. Maka Nabi ﷺ pun menghormatinya dengan shalat jenazah.

Hikmah: Iman itu tidak tergantung pada jarak dan tempat. Seorang mukmin yang jauh pun tetap dihormati. Dan syariat Islam itu luas, memberi kemudahan untuk mendoakan saudara seiman yang wafat di tempat lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah itu empat takbir — ini yang shahih dan disepakati.
  2. Boleh shalat ghaib untuk muslim yang wafat di tempat lain, terutama jika tidak ada yang menshalatkan.
  3. Shalat jenazah adalah doa dan penghormatan bagi mayit muslim, bukan sekadar ritual.
  4. Iman itu bisa tersembunyi — jangan menghakimi orang lain hanya dari luar.
  5. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam tata cara shalat jenazah: berdiri, takbir empat kali, membaca Al-Fatihah, shalawat, doa untuk mayit, dan salam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?