Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat (jenazah) di atas kubur seseorang yang telah dimakamkan. Ini adalah salah satu dalil yang diperselisihkan para ulama mengenai hukum shalat jenazah di atas kubur. Mayoritas ulama membolehkannya berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang senada, dengan catatan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah pemakaman. Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa hal ini khusus untuk jenazah yang memiliki hutang, sebagaimana dalam riwayat lain. Yang terpenting, kita harus memahami bahwa masalah ini adalah perkara furu' (cabang) yang tidak perlu dipertentangkan secara berlebihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda kutip):
<p>حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ، حَدَّثَنَا مِهْرَانُ بْنُ أَبِي عُمَرَ، عَنْ أَبِي سِنَانٍ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ صَلَّى عَلَى مَيِّتٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ</p>
Makna ringkas: Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya (Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu 'anhu), bahwa Nabi ﷺ shalat (jenazah) untuk seorang mayit setelah ia dimakamkan.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 956), dari jalur 'Alqamah bin Martsad, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, dengan lafaz yang lebih panjang:
"Bahwa Nabi ﷺ shalat di atas kubur seorang wanita yang ditinggali (dikuburkan) pada malam hari. Para sahabat berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah dikuburkan.' Beliau bersabda: 'Mengapa kalian tidak memberitahuku?' Mereka berkata: 'Kami menguburnya di kegelapan malam dan kami tidak ingin membangunkanmu.' Maka beliau shalat (jenazah) di atas kuburnya, lalu bersabda: 'Sesungguhnya mayit ini adalah orang yang banyak berhutang.'" (HR. Muslim)
Dalil Al-Qur'an yang Relevan:
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara langsung membahas shalat jenazah di atas kubur. Namun, ada ayat tentang shalat jenazah secara umum, yaitu firman Allah Ta'ala:
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
"Dan doakanlah mereka, karena sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka." (QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa doa dan shalat (permohonan ampunan) dari Nabi ﷺ membawa ketenteraman bagi kaum mukminin, dan ini menjadi dasar disyariatkannya shalat jenazah dan doa untuk mayit.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa madzhab Syafi'i membolehkan shalat jenazah di atas kubur, berdasarkan hadits Buraidah ini. Beliau menukil bahwa hal ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari (kitab syarah Shahih Bukhari) membahas panjang lebar tentang masalah ini dan menyebutkan bahwa jumhur (mayoritas) ulama membolehkannya, dan hadits Buraidah adalah dalil utamanya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat jenazah di atas kubur itu boleh, dan ini adalah pendapat yang kuat, karena Nabi ﷺ melakukannya. Namun, beliau juga menegaskan bahwa hal ini tidak boleh dijadikan kebiasaan, karena Nabi ﷺ hanya melakukannya sekali atau dua kali saja.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, dan perbedaan ini kembali kepada dua pendapat utama:
Pendapat Pertama: Shalat jenazah di atas kubur itu disyariatkan (boleh).
Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya:
- Imam Malik bin Anas
- Imam Asy-Syafi'i
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat)
- Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Syaikh Al-Utsaimin dari ulama kontemporer.
Dalil mereka adalah hadits Buraidah di atas. Nabi ﷺ secara nyata melakukan shalat jenazah di atas kubur seorang mayit yang telah dimakamkan. Perbuatan Nabi ﷺ adalah salah satu sumber syariat, dan tidak ada dalil yang menghapus (menasakh) perbuatan ini.
Namun, mereka membatasi dengan beberapa catatan:
- Shalat ini dilakukan di atas kubur, bukan di dalam masjid.
- Dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah pemakaman, selama jasadnya belum hancur.
- Tidak dijadikan kebiasaan rutin, karena Nabi ﷺ tidak melakukannya secara terus-menerus.
Pendapat Kedua: Shalat jenazah di atas kubur itu tidak disyariatkan (tidak boleh).
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits lain bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya." (HR. Muslim)
Namun, para ulama yang membolehkan menjawab bahwa hadits ini berbicara tentang shalat sunnah mutlak yang menghadap ke arah kuburan, bukan shalat jenazah yang dilakukan untuk mayit tersebut. Shalat jenazah di atas kubur adalah doa untuk mayit, bukan shalat yang dilarang.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Pendapat yang lebih kuat - insya Allah - adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan, karena hadits Buraidah adalah dalil yang shahih dan jelas. Namun, perlu ditegaskan bahwa ini adalah masalah furu'iyah (cabang) yang lapang, dan tidak boleh menjadi sebab perpecahan di antara kaum muslimin.
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Yang benar, shalat jenazah di atas kubur itu boleh, dan ini adalah sunnah karena Nabi ﷺ melakukannya. Akan tetapi, hendaknya tidak dijadikan kebiasaan, karena Nabi ﷺ tidak melakukannya kecuali sekali atau dua kali saja. Jika ada orang yang shalat jenazah di atas kubur saudaranya yang telah dimakamkan, maka ini adalah perbuatan yang baik dan tidak mengapa."
Story Telling
Ada kisah yang sangat menyentuh dari peristiwa ini. Dalam riwayat Imam Muslim, disebutkan bahwa mayit yang dishalatkan Nabi ﷺ di atas kuburnya adalah seorang wanita yang biasa menyapu masjid. Wanita ini adalah orang yang sederhana, mungkin tidak banyak orang yang memperhatikannya. Ketika ia meninggal di malam hari, para sahabat menguburkannya tanpa memberi tahu Nabi ﷺ karena tidak ingin mengganggu beliau.
Namun, ketika Nabi ﷺ mengetahuinya, beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak memberitahuku?" Lalu beliau pergi ke kubur wanita tersebut dan menshalatinya.
Lihatlah kelembutan dan keadilan Nabi ﷺ. Seorang wanita yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang, namun Nabi ﷺ memberikan penghormatan terakhir dengan shalat jenazah di atas kuburnya. Ini mengajarkan kita bahwa setiap muslim berhak mendapatkan doa dan penghormatan, tidak peduli status sosialnya. Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa." (QS. Al-Hujurat [49]: 13)
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah di atas kubur itu dibolehkan menurut pendapat jumhur ulama, berdasarkan hadits Buraidah yang shahih.
- Tidak boleh dijadikan kebiasaan rutin, karena Nabi ﷺ tidak melakukannya secara terus-menerus.
- Hendaknya dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah pemakaman, selama jasad belum hancur.
- Jangan menjadikan masalah ini sebagai bahan perpecahan, karena ini adalah masalah furu' yang lapang. Yang penting adalah menjaga ukhuwah islamiyah.
- Ambil pelajaran dari kisah wanita penyapu masjid: setiap muslim berhak didoakan dan dihormati, tanpa memandang status sosialnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.