Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1530 tentang Shalat jenazah di atas kubur

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menshalati jenazah seorang sahabat yang telah dikuburkan pada malam hari, setelah beliau diberitahu keesokan paginya. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah boleh dilakukan di atas kubur, dan bahwa menguburkan jenazah pada malam hari adalah perkara yang pernah terjadi di zaman Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa shalat jenazah di atas kubur dibolehkan dalam kondisi tertentu, terutama jika mayit sudah dikubur sebelum dishalati.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Apa yang Diriwayatkan tentang Shalat di Atas Kubur, dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الشَّيْبَانِيِّ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ مَاتَ رَجُلٌ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَعُودُهُ. فَدَفَنُوهُ بِاللَّيْلِ. فَلَمَّا أَصْبَحَ أَعْلَمُوهُ. فَقَالَ "مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي". قَالُوا كَانَ اللَّيْلُ وَكَانَتِ الظُّلْمَةُ فَكَرِهْنَا أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ. فَأَتَى قَبْرَهُ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.

Terjemahan: Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata: "Seorang lelaki meninggal yang biasa dikunjungi oleh Rasulullah ﷺ, dan mereka menguburnya di malam hari. Ketika pagi tiba, mereka memberitahunya. Ia berkata: 'Apa yang menghalangi kalian untuk memberitahuku?' Mereka menjawab: 'Karena malam dan gelap, kami tidak ingin menyusahkanmu.' Kemudian ia pergi ke kuburnya dan melaksanakan shalat jenazah untuknya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan menyalati jenazah dan mendoakan mayit:

QS. At-Taubah [9]: 84

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah engkau melaksanakan shalat (jenazah) untuk seseorang di antara mereka yang mati selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Ayat ini menunjukkan bahwa larangan shalat jenazah dan berdiri di atas kubur khusus berlaku untuk orang-orang munafik dan kafir, bukan untuk kaum mukminin. Ini menjadi dalil tidak langsung bahwa menyalati jenazah mukmin dan berdiri di atas kuburnya adalah perkara yang disyariatkan.

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ

Terjemahan: "Barangsiapa yang menshalati jenazah, maka baginya pahala satu qirath."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa qirath adalah pahala yang besar, dan shalat jenazah memiliki keutamaan yang agung.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu 'Abbas ini menjadi dalil bolehnya shalat jenazah di atas kubur bagi mayit yang sudah dikubur.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa shalat jenazah di atas kubur dibolehkan jika mayit belum dishalati sebelum dikubur.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menshalati jenazah di atas kubur sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi mayit.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, tentang menguburkan jenazah pada malam hari. Para ulama dari daftar yang disebutkan, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi, menjelaskan bahwa menguburkan jenazah pada malam hari hukumnya boleh, meskipun yang lebih utama adalah pada siang hari. Dalilnya adalah hadits ini sendiri, di mana para sahabat menguburkan jenazah pada malam hari dan Nabi ﷺ tidak mengingkari perbuatan mereka. Namun, jika ada kekhawatiran atau kesulitan, maka menguburkan pada malam hari diperbolehkan.

Kedua, tentang shalat jenazah di atas kubur. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini menshalati jenazah yang sudah dikubur. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah di atas kubur dibolehkan. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa jika mayit sudah dikubur dan belum dishalati, maka boleh dishalati di atas kuburnya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan (dikuatkan) oleh banyak ulama dari daftar, termasuk Ibnu Hajar al-Asqalani.

Ketiga, tentang adab memberitahu Nabi ﷺ. Para sahabat tidak memberitahu Nabi ﷺ pada malam hari karena khawatir menyusahkan beliau. Ini menunjukkan adab yang baik terhadap Nabi ﷺ. Namun, Nabi ﷺ tetap ingin diberitahu karena beliau memiliki perhatian besar terhadap para sahabatnya, bahkan setelah mereka meninggal. Ini menunjukkan keutamaan menyalati jenazah dan mendoakannya.

Keempat, tentang perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama dari daftar, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa shalat jenazah di atas kubur hanya boleh jika mayit belum dishalati. Jika sudah dishalati, maka tidak perlu diulang. Sedangkan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa shalat jenazah di atas kubur boleh dilakukan meskipun mayit sudah dishalati, dengan catatan tidak dilakukan secara rutin. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan shalat jenazah di atas kubur jika mayit belum dishalati, sebagaimana yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.

Kelima, tentang hikmah. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki kasih sayang yang besar kepada para sahabatnya, bahkan setelah mereka meninggal. Beliau tetap ingin menunaikan hak mereka, yaitu shalat jenazah dan doa. Ini juga menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah hak seorang muslim atas muslim lainnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi ﷺ sedang sakit. Nabi ﷺ biasa menjenguknya, sebagaimana kebiasaan beliau terhadap para sahabat yang sakit. Ketika lelaki itu meninggal, para sahabat menguburkannya pada malam hari karena kegelapan dan tidak ingin mengganggu Nabi ﷺ yang sedang beristirahat. Keesokan paginya, mereka memberitahu Nabi ﷺ tentang kematian dan penguburan lelaki tersebut. Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Apa yang menghalangi kalian untuk memberitahuku?" Mereka menjawab: "Karena malam dan gelap, kami tidak ingin menyusahkanmu." Mendengar itu, Nabi ﷺ tidak marah, tetapi beliau pergi ke kubur lelaki tersebut dan menshalatinya. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap para sahabatnya, bahkan setelah mereka meninggal. Kisah ini juga mengajarkan kepada kita untuk tidak menunda menyalati jenazah, dan jika terlewat, maka boleh dishalati di atas kubur.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan keutamaan shalat jenazah dan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan hak seorang muslim meskipun sudah dikubur.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah boleh dilakukan di atas kubur, terutama jika mayit sudah dikubur sebelum dishalati. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi.
  2. Menguburkan jenazah pada malam hari hukumnya boleh, meskipun yang lebih utama adalah pada siang hari, kecuali jika ada kebutuhan atau maslahat.
  3. Hendaknya seorang muslim memberitahu orang-orang shalih dan kerabat tentang kematian seseorang agar mereka dapat menyalati dan mendoakannya.
  4. Shalat jenazah adalah hak seorang muslim atas muslim lainnya, dan memiliki pahala yang besar, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah dalam Shahih Muslim.
  5. Hendaknya kita meneladani kasih sayang Nabi ﷺ terhadap para sahabatnya, dan berusaha untuk selalu mendoakan kaum muslimin yang telah meninggal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?