Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa anak kecil yang meninggal dunia tetap dishalatkan jenazahnya oleh kaum muslimin. Ini merupakan bentuk penghormatan dan doa untuknya, serta menjadi pelajaran bahwa kematian tidak memandang usia. Hukumnya adalah sunnah kifayah, artinya jika sudah ada yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban yang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ حَيَّةَ، حَدَّثَنِي عَمِّي، زِيَادُ بْنُ جُبَيْرٍ حَدَّثَنِي أَبِي جُبَيْرُ بْنُ حَيَّةَ، أَنَّهُ سَمِعَ الْمُغِيرَةَ بْنَ شُعْبَةَ، يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ يَقُولُ " الطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ "
Makna: "Seorang anak kecil dishalatkan (jenazahnya)."
Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari dan Muslim:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ
"Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya yang belum mencapai usia baligh, melainkan Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan karunia rahmat-Nya kepada mereka." (HR. Al-Bukhari no. 1381, Muslim no. 2636)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa anak kecil yang meninggal dishalatkan, baik ia lahir dalam keadaan hidup (menangis) maupun tidak, selama ada tanda-tanda kehidupan. Ini berdasarkan hadits di atas dan praktik para sahabat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sepakat bahwa anak kecil yang meninggal dunia tetap dishalatkan. Di antara dalilnya adalah hadits Mughirah bin Syu'bah ini, serta hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah menshalatkan anak yang meninggal.
Beberapa poin penting dari pemahaman ulama:
- Cakupan "anak" dalam hadits: Yang dimaksud adalah anak yang belum baligh. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan usia minimal untuk dishalatkan:
- Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i: Anak yang lahir dalam keadaan hidup (ada tanda kehidupan seperti menangis, bergerak, atau bernapas) tetap dishalatkan. Jika lahir dalam keadaan mati (tidak ada tanda kehidupan), maka tidak dishalatkan.
- Imam Abu Hanifah: Anak yang lahir dalam keadaan mati tidak dishalatkan, karena dianggap belum sempat hidup di dunia.
- Imam Malik: Anak yang lahir dalam keadaan hidup lalu meninggal, tetap dishalatkan. Ini pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai dengan zhahir hadits.
- Hukum menshalatkan anak: Hukumnya sama seperti menshalatkan orang dewasa, yaitu fardhu kifayah. Jika ada sebagian kaum muslimin yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban yang lain.
- Doa dalam shalat jenazah anak: Para ulama menganjurkan doa khusus untuk anak, seperti yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ:
- "Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan bagi kedua orang tuanya, pemberi syafa'at yang dikabulkan. Ya Allah, beratkanlah timbangan mereka, perbesarlah pahala mereka, dan gabungkanlah ia dengan orang-orang shalih..." (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa doa untuk anak kecil dianjurkan agar memohonkan kebaikan untuk orang tuanya, karena anak tersebut menjadi tabungan pahala bagi keduanya di akhirat.
- Hikmah disyariatkannya shalat jenazah untuk anak:
- Menunjukkan bahwa Islam menghormati setiap jiwa muslim, sekecil apa pun usianya.
- Menjadi penghibur bagi orang tua yang ditinggalkan.
- Mengingatkan bahwa kematian bisa datang kapan saja, sehingga orang tua hendaknya mempersiapkan anak-anaknya dengan pendidikan iman yang baik.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika putra Nabi ﷺ, Ibrahim, meninggal dunia dalam usia yang masih sangat kecil, Rasulullah ﷺ menangis. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, engkau menangis?" Beliau menjawab:
"Mataku menangis dan hatiku bersedih, namun kita tidak mengucapkan kecuali yang diridhai Allah. Sungguh kami bersedih karenamu wahai Ibrahim." (HR. Al-Bukhari no. 1303)
Kemudian beliau ﷺ tetap menshalatkan jenazah putranya tersebut. Ini menunjukkan bahwa meskipun Ibrahim masih kecil, beliau tetap melaksanakan shalat jenazah untuknya. Kisah ini mengajarkan kita bahwa kesedihan karena kehilangan anak adalah fitrah manusia, namun tetap harus diiringi kesabaran dan kepasrahan kepada ketetapan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Anak kecil yang meninggal dunia tetap dishalatkan jenazahnya oleh kaum muslimin.
- Hukumnya fardhu kifayah — jika sudah ada yang melaksanakan, gugurlah kewajiban yang lain.
- Orang tua yang kehilangan anak hendaknya bersabar dan mengharap pahala, karena anak yang meninggal sebelum baligh akan menjadi tabungan pahala dan syafa'at bagi orang tuanya di akhirat.
- Dalam shalat jenazah anak, dianjurkan mendoakan kebaikan untuk anak dan kedua orang tuanya.
- Kita hendaknya mempersiapkan anak-anak kita dengan pendidikan iman yang baik, karena kematian tidak mengenal usia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.