Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah pada dasarnya dilakukan dengan empat kali takbir, namun terdapat riwayat sahih bahwa Nabi ﷺ pernah bertakbir lima kali. Ini adalah bentuk kelonggaran (rukhsah) dalam syariat. Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya: jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa yang paling utama adalah empat takbir, sementara sebagian ulama membolehkan lima takbir karena ada dalil dari perbuatan Nabi ﷺ. Yang penting, shalat jenazah tetap sah selama dilakukan dengan takbir yang sesuai tuntunan, dan kita tidak boleh mencela orang yang mengamalkan salah satu pendapat yang memiliki dalil.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim (tanpa lafazh "lima kali"):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: Aku membaca di hadapan Malik dari Ibnu Syihab (az-Zuhri) dari Sa'id bin al-Musayyib dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya, lalu beliau keluar bersama para sahabat ke tempat shalat, membariskan mereka, dan bertakbir empat kali takbir." (HR. Muslim, Kitab al-Jana'iz, Bab ash-Shalah 'ala al-Janazah)
Hadits Riwayat Ibnu Majah (yang sedang kita bahas):
Teks Arab hadits yang disebutkan dalam pertanyaan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab al-Jana'iz, Bab Ma Ja'a fi man Kabbara 'ala al-Janazah Khamsan (Bab Tentang Orang yang Bertakbir Lima Kali).
Kaitan dengan Ulama:
- Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa takbir dalam shalat jenazah adalah empat kali, dan beliau menyebutkan bahwa riwayat lima takbir dari Zaid bin Arqam adalah riwayat yang sahih, namun beliau memilih empat takbir karena lebih banyak riwayatnya dan lebih hati-hati.
- Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang takbir lima kali, beliau menjawab bahwa hal itu boleh, karena ada riwayat dari Zaid bin Arqam bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Namun beliau lebih memilih empat takbir sebagai yang utama.
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa madzhab Syafi'i menetapkan empat takbir, dan riwayat lima takbir dipahami sebagai perbuatan yang jarang (nadir) dan tidak menghapus hukum asal.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa yang benar adalah empat takbir, dan riwayat lima takbir dari Zaid bin Arqam adalah riwayat yang sahih namun tidak menunjukkan bahwa itu adalah sunnah yang rutin, melainkan sekadar informasi bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah takbir dalam shalat jenazah. Pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh jumhur ulama—termasuk empat imam madzhab—adalah empat kali takbir. Ini berdasarkan hadits-hadits yang sangat banyak dan sahih, di antaranya hadits Abu Hurairah di atas yang menyebutkan Nabi ﷺ bertakbir empat kali ketika menshalatkan An-Najasyi.
Adapun hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan lima takbir, para ulama menjelaskan beberapa hal:
- Hadits ini sahih — diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan lima takbir dalam shalat jenazah.
- Para ulama memahaminya sebagai perbuatan yang jarang (nadir) — Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang lima takbir ini tidak menunjukkan bahwa itu adalah sunnah yang rutin, karena kebanyakan riwayat dan praktik Nabi ﷺ adalah empat takbir. Perbuatan yang jarang tidak bisa mengalahkan perbuatan yang rutin dan banyak.
- Imam asy-Syafi'i berkata dalam al-Umm: "Telah sah riwayat bahwa Nabi ﷺ bertakbir lima kali, namun aku memilih empat takbir karena lebih banyak riwayatnya dan lebih hati-hati." Beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang bertakbir lima kali, shalatnya tetap sah, tidak perlu diulang.
- Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang orang yang bertakbir lima kali, beliau menjawab: "Tidak mengapa, karena ada hadits dari Zaid bin Arqam." Namun beliau lebih memilih empat takbir sebagai yang utama.
- Syaikh al-Albani dalam Ahkam al-Jana'iz menjelaskan bahwa hadits lima takbir adalah sahih, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: ada yang membolehkan dan ada yang memilih empat. Beliau cenderung mengatakan bahwa yang lebih utama adalah empat takbir karena lebih banyak dalilnya, namun lima takbir juga memiliki dasar yang kuat.
- Syaikh Ibnu 'Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' mengatakan: "Yang benar adalah empat takbir, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun hadits Zaid bin Arqam, ia sahih, namun menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya sekali atau dua kali, bukan sebagai kebiasaan. Maka yang lebih utama adalah empat takbir."
Hikmah dari perbedaan ini: Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah furu'iyyah (cabang) seperti ini adalah rahmat, selama masing-masing memiliki dalil. Yang penting, kita tidak boleh mencela atau menghujat orang yang mengamalkan pendapat yang berbeda, selama pendapat itu memiliki dasar dari Al-Qur'an dan sunnah. Yang terbaik adalah mengikuti pendapat jumhur ulama yaitu empat takbir, karena lebih banyak dalilnya dan lebih hati-hati.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bertakbir lima kali dalam shalat jenazah. Beliau menjawab dengan tenang: "Tidak mengapa, karena ada hadits dari Zaid bin Arqam bahwa Nabi ﷺ melakukannya." Namun ketika ditanya lagi: "Lalu mana yang lebih engkau sukai?" Beliau menjawab: "Empat takbir, karena itulah yang lebih banyak diriwayatkan dari Nabi ﷺ."
Lihatlah adab Imam Ahmad — beliau tidak menghujat orang yang bertakbir lima kali, tidak menganggapnya sesat, dan tidak memaksakan pendapatnya. Beliau menjelaskan dengan ilmu dan kelembutan. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: dalam masalah khilafiyah yang memiliki dalil, kita harus saling menghormati dan tidak mudah mencela saudara kita yang berbeda pendapat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah yang paling utama adalah dengan empat kali takbir, berdasarkan hadits-hadits yang banyak dan sahih, serta praktik Nabi ﷺ yang rutin.
- Lima takbir juga memiliki dalil sahih dari hadits Zaid bin Arqam, dan para ulama seperti Imam Ahmad membolehkannya, namun bukan yang paling utama.
- Jangan mencela orang yang berbeda pendapat dalam masalah ini, karena masing-masing memiliki dalil dari sunnah.
- Yang penting dalam shalat jenazah adalah niat ikhlas, membaca Al-Fatihah, mendoakan mayit, dan takbir sesuai tuntunan.
- Jika menjadi imam, hendaknya mengikuti pendapat yang lebih utama (empat takbir) agar tidak memberatkan makmum yang berbeda madzhab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.