Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1504 tentang Takbir empat kali dalam shalat jenazah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ dalam shalat jenazah mengucapkan takbir sebanyak empat kali. Ini menjadi dalil utama bahwa jumlah takbir shalat jenazah adalah empat, sebagaimana disepakati jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Ahlus Sunnah. Hadits ini menjadi landasan amal yang jelas dan mudah diikuti oleh setiap muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an (umum tentang ketaatan kepada Rasulullah ﷺ):

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab "Apa yang Dikatakan dalam Takbir Jenazah Empat Kali" (no. 1504). Redaksi: Nabi ﷺ mengucapkan takbir empat kali.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ mengabarkan tentang shalat jenazah Najasyi dan bertakbir empat kali. Ini memperkuat bahwa empat takbir adalah sunnah yang tetap.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits takbir empat kali dalam shalat jenazah bersifat mutawatir maknawi (banyak jalur), sehingga menjadi pegangan jumhur.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa jumlah takbir shalat jenazah adalah empat, dan inilah yang diamalkan kaum muslimin secara luas.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ senantiasa bertakbir empat kali dalam shalat jenazah, tidak kurang dan tidak lebih.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini secara ringkas menunjukkan bahwa tata cara shalat jenazah yang diajarkan Nabi ﷺ mencakup empat kali takbir. Setiap takbir diikuti dengan berdiri tanpa ruku' dan sujud, lalu diakhiri dengan salam. Ini adalah bentuk shalat yang khas, berbeda dari shalat fardhu lima waktu.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa takbir shalat jenazah empat kali, berdasarkan hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah ini. Keduanya menjadikan hadits ini sebagai dalil utama.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga berpendapat empat takbir, meski dalam beberapa rincian teknis (seperti mengangkat tangan pada setiap takbir) terdapat perbedaan. Namun inti jumlah takbir tetap empat.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa empat takbir adalah sunnah yang tsabit (tetap) dan tidak ada riwayat shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ bertakbir lebih dari empat dalam shalat jenazah.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa empat takbir adalah rukun yang harus diikuti, dan tidak boleh ditambah atau dikurangi tanpa dalil.

Perbedaan pendapat:

Sebagian riwayat lemah menyebutkan takbir lima atau tujuh kali, namun para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Zur'ah ar-Razi menilai riwayat-riwayat tersebut tidak shahih atau syadz (menyalahi riwayat yang lebih kuat). Maka yang rajih (kuat) adalah empat takbir, sesuai kesepakatan jumhur.

Hikmah:

Empat takbir dalam shalat jenazah mengingatkan kita pada empat tahap kehidupan: kelahiran, kematian, alam barzakh, dan kebangkitan. Ini juga menjadi bentuk doa dan syafaat bagi mayit, sebagaimana dijelaskan Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengabarkan wafatnya Raja Najasyi (Ashhamah) dari Habasyah, beliau keluar ke tanah lapang, lalu bertakbir empat kali dan shalat jenazah untuknya. Para sahabat mengikuti beliau, dan ini menjadi pelajaran bahwa shalat jenazah boleh dilakukan untuk mayit yang jauh, dengan empat takbir. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu).

Hikmahnya: Islam mengajarkan penghormatan kepada sesama muslim, bahkan yang berada di negeri jauh, dan tata cara shalat jenazah telah diajarkan secara jelas oleh Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, tanpa ruku' dan sujud.
  2. Setiap takbir diikuti dengan membaca doa dan dzikir yang diajarkan Nabi ﷺ.
  3. Jangan menambah atau mengurangi jumlah takbir tanpa dalil shahih.
  4. Ikuti pemahaman jumhur ulama Ahlus Sunnah yang bersumber dari hadits shahih.
  5. Ajarkan kepada keluarga dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam ibadah jenazah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?