Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang mukmin wajib menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai hakim dalam setiap perselisihan, menerima putusan beliau dengan lapang dada tanpa keberatan sedikit pun. Kisah Zubair bin al-Awwam dengan seorang Anshar tentang aliran air menunjukkan bahwa sikap ragu atau menolak keputusan Nabi ﷺ adalah tanda lemahnya iman. Ayat QS. An-Nisa [4]: 65 turun berkenaan dengan peristiwa ini, menegaskan bahwa iman yang benar menuntut penyerahan total kepada hukum Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. An-Nisa [4]: 65
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 15) dari jalur Al-Layts bin Sa'd — salah satu ulama dalam daftar rujukan — dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Urwah bin az-Zubair, dari Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang serupa, sehingga kedudukannya shahih dan disepakati.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya berhukum kepada sunnah Nabi ﷺ dan haramnya menolak keputusan beliau.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa besar bahaya sikap ragu terhadap keputusan Rasulullah ﷺ.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kisah Zubair dan orang Anshar tersebut.
Penjelasan Rinci
Konteks peristiwa:
Zubair bin al-Awwam radhiyallahu 'anhu memiliki kebun kurma di kawasan Harrah (tanah berbatu dekat Madinah). Aliran air (syiraj) melewati kebun seorang Anshar sebelum sampai ke kebun Zubair. Ketika keduanya berselisih tentang cara pembagian air, mereka mengadukan perkara itu kepada Rasulullah ﷺ.
Putusan pertama Nabi ﷺ:
Rasulullah ﷺ bersabda: "Irigasi (tanahmu), wahai Zubair, kemudian biarkan air mengalir ke tetanggamu." Ini adalah putusan yang lembut dan mengedepankan kemaslahatan bersama.
Reaksi orang Anshar:
Ia marah dan berkata: "Wahai Rasulullah, apakah karena dia adalah sepupu Anda?" — yakni menuduh Nabi ﷺ berpihak karena hubungan kekerabatan. Ini adalah bentuk penolakan halus terhadap keputusan beliau dan tuduhan yang tidak pantas.
Perubahan wajah Nabi ﷺ:
Wajah beliau berubah karena marah — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar bahwa kemarahan beliau adalah karena hak Allah dilanggar, bukan karena kepentingan pribadi. Lalu beliau memberi putusan kedua yang lebih tegas: "Wahai Zubair, irigasi (tanahmu) kemudian tahan air sampai kembali ke dinding (batas tanah)." Ini memberikan hak penuh kepada Zubair sesuai syariat, bukan karena kekerabatan.
Pernyataan Zubair:
Zubair berkata: "Demi Allah, aku pikir ayat ini turun mengenai masalah ini" — lalu beliau membaca QS. An-Nisa [4]: 65.
Pemahaman ulama:
- Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan keimanan seseorang tidak sah jika masih merasa berat atau ragu terhadap hukum Rasulullah ﷺ. Kata harajan (keberatan) bermakna kesempitan dan kegelisahan hati.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menyatakan bahwa "tidak menemukan keberatan dalam hati" berarti hati menerima dengan lapang, dan "menyerahkan diri dengan sepenuhnya" berarti lisan dan perbuatan tunduk pada keputusan tersebut.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa berhukum kepada selain Rasulullah ﷺ dalam perkara yang telah beliau putuskan adalah bentuk kesesatan, dan bahwa tahkim (menjadikan hakim) kepada beliau adalah bagian dari tauhid.
- Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran bahwa seorang hakim boleh berijtihad, dan jika muncul keadaan baru, ia boleh mengubah putusan — sebagaimana Nabi ﷺ mengubah putusan dari yang ringan menjadi tegas karena adanya penolakan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah putusan kedua mengganti putusan pertama atau menegaskan hak Zubair secara penuh. Namun Ibnu Hajar dan an-Nawawi menyimpulkan bahwa putusan kedua adalah bentuk penegasan hak karena adanya penolakan terhadap putusan pertama — bukan karena kemarahan pribadi Nabi ﷺ.
Story Telling
Diceritakan bahwa setelah peristiwa itu, Zubair radhiyallahu 'anhu — yang dikenal sebagai salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga — berkata dengan penuh keyakinan: "Demi Allah, aku tidak menyangka ayat ini turun kecuali berkenaan dengan peristiwa kami." Beliau memahami bahwa penolakan orang Anshar terhadap keputusan Nabi ﷺ adalah bentuk ketidakridhaan terhadap hukum Allah, dan bahwa ayat itu menjadi pelajaran abadi bagi seluruh umat.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam menerima keputusan Rasulullah ﷺ, karena hal itu adalah tanda keimanan yang benar. Al-Hasan al-Bashri berkata: "Demi Allah, seorang hamba tidak beriman sampai ia ridha terhadap hukum Allah, meskipun itu bertentangan dengan keinginannya."
Kesimpulan Praktis
- Jadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai hakim dalam setiap perselisihan, baik perkara kecil maupun besar.
- Terima keputusan syariat dengan lapang dada, tanpa keberatan di hati, tanpa protes, dan tanpa mencari-cari alasan.
- Jangan menuduh ulama atau hakim berpihak tanpa bukti — tuduhan seperti itu adalah bentuk su'uzhan yang berbahaya.
- Pelajari hadits ini sebagai pelajaran iman, karena keimanan yang benar melahirkan ketaatan dan penyerahan total kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Hindari ghuluw dan sikap keras, tetapi juga jangan meremehkan hukum syariat dengan alasan "hanya masalah kecil".
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.