Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan doa yang dibaca Nabi ﷺ dalam shalat jenazah. Doa ini mencakup permohonan ampunan untuk semua keadaan manusia, serta permohonan agar Allah menjaga iman kita hingga akhir hayat dan tidak menyesatkan kita setelah musibah kematian. Doa ini merupakan sunnah yang agung dan dianjurkan untuk dibaca.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab Apa yang Dikatakan dalam Doa pada Shalat Jenazah (no. 1498). Sanadnya: Suwaid bin Sa'id → Ali bin Mushir → Muhammad bin Ishaq → Muhammad bin Ibrahim → Abu Salamah → Abu Hurairah رضي الله عنه.
Teks Arab hadits (sebagaimana disebutkan):
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ يَقُولُ "اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ"
Terjemahan: "Ya Allah, ampunilah orang yang hidup dan yang mati di antara kami, yang hadir dan yang tidak hadir, yang kecil dan yang besar, yang laki-laki dan yang perempuan. Ya Allah, siapa saja di antara kami yang Engkau hidupkan, maka hidupkanlah dia dalam Islam, dan siapa saja di antara kami yang Engkau wafatkan, maka wafatkanlah dia dalam iman. Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami setelahnya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 975) dari Abu Hurairah, dan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad. Imam Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang doa yang disunnahkan dalam shalat jenazah. Para ulama dari daftar yang disebutkan telah membahasnya:
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa doa ini adalah doa yang paling utama dalam shalat jenazah, dan disunnahkan untuk membacanya setelah takbir keempat (setelah membaca surat Al-Fatihah pada takbir pertama, shalawat pada takbir kedua, doa untuk mayit pada takbir ketiga, dan doa ini pada takbir keempat). Beliau juga menyebutkan bahwa doa ini mencakup semua kaum muslimin, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa doa ini mengandung permohonan yang sangat komprehensif. Beliau menyebutkan bahwa penyebutan "yang hidup dan yang mati" secara berurutan menunjukkan urutan prioritas dalam doa, dan bahwa doa ini tidak hanya untuk mayit yang dishalatkan, tetapi untuk seluruh kaum muslimin.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa doa ini adalah doa yang beliau pilih dan ajarkan, dan beliau menganjurkan untuk membacanya dalam shalat jenazah. Beliau juga menjelaskan bahwa doa ini boleh dibaca untuk mayit laki-laki maupun perempuan, dan boleh ditambah dengan doa-doa lain yang ma'tsur.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa doa ini mengandung permohonan agar Allah menjaga iman seseorang hingga akhir hayat, yang merupakan inti dari kebahagiaan abadi. Beliau juga menyebutkan bahwa permohonan "janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya" berarti memohon agar Allah memberikan pahala kepada orang yang menshalatkan sebagaimana pahala yang diberikan kepada mayit, dan "janganlah Engkau sesatkan kami setelahnya" berarti memohon agar Allah menjaga iman setelah kepergian orang yang meninggal.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (dalam konteks doa) menjelaskan bahwa doa ini mencakup permohonan untuk semua keadaan manusia, dan bahwa Islam dan iman adalah nikmat terbesar yang harus dijaga hingga akhir hayat.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa doa ini disunnahkan untuk dibaca dalam shalat jenazah, dan bahwa makna "janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya" adalah memohon agar Allah memberikan pahala kepada orang yang menshalatkan karena telah mendoakan mayit, dan "janganlah Engkau sesatkan kami setelahnya" adalah memohon agar Allah menjaga iman setelah musibah kematian.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa doa ini dibaca setelah takbir keempat, sedangkan Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa doa ini dibaca setelah takbir keempat juga, tetapi ada perbedaan tentang apakah doa ini dibaca untuk mayit tertentu atau untuk semua kaum muslimin. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa doa ini dibaca untuk mayit yang dishalatkan dan juga mencakup semua kaum muslimin, sebagaimana zahir hadits.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ menshalatkan seorang jenazah, dan beliau membaca doa ini dengan penuh kekhusyukan. Para sahabat yang mendengar doa ini merasa tenang dan berharap agar doa tersebut juga dibacakan untuk mereka ketika mereka meninggal. Abu Hurairah رضي الله عنه, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dan selalu berusaha mengamalkan sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai sahabat yang sangat hafal hadits dan sering mengajarkannya kepada tabi'in. (Sumber: Shahih Muslim, Sunan Ibnu Majah, dan kitab-kitab syarah hadits)
Kesimpulan Praktis
- Doa ini adalah sunnah yang dianjurkan untuk dibaca dalam shalat jenazah, terutama setelah takbir keempat.
- Doa ini mencakup permohonan ampunan untuk semua keadaan manusia, baik yang hidup maupun yang mati.
- Doa ini mengajarkan kita untuk memohon agar Allah menjaga iman kita hingga akhir hayat.
- Doa ini juga mengajarkan kita untuk tidak melupakan pahala orang yang telah meninggal dan menjaga iman setelah musibah kematian.
- Hendaknya kita menghafal doa ini dan mengamalkannya dalam shalat jenazah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.