Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara memandikan jenazah perempuan: jumlah siraman harus ganjil (tiga, lima, atau lebih), dimulai dari anggota tubuh sebelah kanan dan anggota wudhu, serta rambutnya disisir dan dikepang menjadi tiga. Ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ melalui Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, dan menjadi pegangan para ulama dalam bab tajhiz (pengurusan jenazah).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Jenazah, Bab Apa yang Dikatakan tentang Mandi Jenazah (no. 1459), dari jalur Ayyub as-Sakhtiyani dari Hafshah binti Sirin dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Muhammad bin Sirin dari Ummu 'Athiyyah.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah mengurus jenazah dengan baik, di antaranya firman Allah:
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
QS. Ali 'Imran [3]: 169
"Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki."
Ayat ini menunjukkan kemuliaan orang beriman yang wafat, sehingga jasadnya pun diperlakukan dengan penuh penghormatan, salah satunya melalui tata cara memandikan yang diajarkan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
1. Jumlah siraman harus ganjil.
Dalam riwayat Hafshah binti Sirin dari Ummu 'Athiyyah ini disebutkan perintah: "اغْسِلْنَهَا وِتْرًا" (mandikanlah dia dengan jumlah ganjil), dan dirinci "اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا" (tiga atau lima kali). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sunnahnya adalah mengganjilkan jumlah siraman, dan boleh lebih dari tiga selama masih dibutuhkan untuk membersihkan, seperti lima, tujuh, dan seterusnya, dengan syarat tetap ganjil. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa bilangan ganjil adalah sunnah yang disepakati, dan menambahnya diperbolehkan bila diperlukan untuk kebersihan.
2. Dimulai dari sebelah kanan dan anggota wudhu.
Sabda Nabi ﷺ: "ابْدَءُوا بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا" — mulailah dari sebelah kanan dan tempat-tempat wudhu. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan disunnahkannya memulai dari anggota tubuh sebelah kanan, sebagaimana dalam banyak amal kebaikan, dan mendahulukan anggota wudhu (wajah, tangan, kepala, kaki) sebelum bagian tubuh lain. Ini juga pendapat yang dipilih Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti', bahwa memandikan jenazah mengikuti pola wudhu lalu seluruh badan.
3. Rambut dikepang tiga.
Ummu 'Athiyyah berkata: "وَامْشِطْنَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ" — dan kami menyisir rambutnya menjadi tiga kepang. Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa rambut jenazah perempuan disisir dan dikepang menjadi tiga: dua kepang di sisi kanan dan kiri, satu di tengah belakang, lalu diletakkan di belakang tubuhnya. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa ini berlaku untuk rambut yang panjang, sedangkan rambut pendek cukup disisir.
4. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.
Mayoritas ulama dari empat madzhab — Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal — sepakat bahwa memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Perbedaan muncul pada rincian: apakah jumlah ganjil itu wajib atau sunnah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat ganjil itu sunnah, bukan wajib, karena perintahnya bersifat irsyad (bimbingan). Imam Abu Hanifah juga menganggapnya sunnah. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: ganjil adalah sunnah yang dianjurkan, dan menambah bila perlu tetap dibolehkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha — seorang wanita Anshar yang mulia — pernah ikut memandikan jenazah putri Nabi ﷺ, yaitu Zainab radhiyallahu 'anha. Nabi ﷺ memanggilnya bersama Ummu Salamah dan beberapa wanita lain, lalu bersabda: "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, ganjilkanlah jumlahnya — tiga, lima, atau lebih jika kalian pandang perlu. Dan mulailah dari sebelah kanan serta anggota wudhunya." Ketika selesai, Nabi ﷺ memberikan kain (izar) beliau dan bersabda: "Bungkuslah dia dengan ini." Ummu 'Athiyyah berkata: "Kami menyisir rambutnya menjadi tiga kepang." (Diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim). Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kehormatan jenazah, bahkan sampai rincian menyisir rambut, dan betapa para shahabiyah radhiyallahu 'anhunna taat menjalankan perintah beliau dengan penuh adab.
Kesimpulan Praktis
- Ganjilkan jumlah siraman jenazah: tiga, lima, tujuh, atau lebih sesuai kebutuhan, dan utamakan bilangan ganjil.
- Mulai dari sebelah kanan dan anggota wudhu (wajah, tangan, kepala, kaki), lalu seluruh badan.
- Sisir dan kepang rambut jenazah perempuan menjadi tiga kepang, lalu letakkan di belakang.
- Gunakan air dan daun bidara (atau sabun pembersih) sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih.
- Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah; bila sebagian kaum muslimin sudah melakukannya, yang lain gugur kewajibannya.
- Bila ada keraguan pada rincian fiqih tertentu, rujuklah kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.