Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang tata cara memandikan jenazah wanita. Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada para sahabat wanita caranya: memandikan dengan air dan daun bidara, sebanyak tiga, lima, atau lebih jika diperlukan, dan pada akhir mandi dicampur dengan kapur barus. Beliau juga mengajarkan agar jenazah dikafani dengan kain yang diberikan oleh beliau, sebagai bentuk kehormatan dan kasih sayang beliau kepada putrinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 1458:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ وَنَحْنُ نُغَسِّلُ ابْنَتَهُ أُمَّ كُلْثُومٍ فَقَالَ " اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكِ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكِ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي " . فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَلْقَى إِلَيْنَا حَقْوَهُ . وَقَالَ " أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ " .
Terjemahan: Dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ masuk kepada kami ketika kami sedang memandikan putrinya (Ummu Kultsum). Beliau bersabda: 'Mandikanlah dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian memandang perlu, dengan air dan daun bidara. Dan pada akhir (mandi) berilah kapur barus, atau sedikit kapur barus. Apabila kalian telah selesai, maka beri tahulah aku.' Ketika kami selesai, kami memberi tahu beliau, lalu beliau memberikan kain sarungnya kepada kami dan bersabda: 'Pakaikanlah (kain) ini kepadanya (sebagai kafan).'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1253, 1254, 1255) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 939) dengan redaksi yang semakna.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya memandikan jenazah dengan air dan daun bidara, serta penggunaan kapur barus pada akhir mandi.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa bilangan ganjil (tiga, lima, tujuh) dalam memandikan jenazah adalah sunnah, dan yang terbaik adalah tiga kali, karena itu yang paling mendekati perintah Nabi ﷺ.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menambah jumlah basuhan jika diperlukan untuk membersihkan jenazah, karena sabda Nabi ﷺ "atau lebih dari itu jika kalian memandang perlu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting dalam fiqih jenazah:
1. Disyariatkannya Memandikan Jenazah
Hadits ini adalah dalil bahwa memandikan jenazah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh kaum muslimin terhadap jenazah saudaranya. Ini adalah hak mayit atas orang yang masih hidup.
2. Air dan Daun Bidara (Sidr)
Nabi ﷺ memerintahkan untuk memandikan dengan air dan daun bidara. Para ulama menjelaskan bahwa daun bidara berfungsi untuk membersihkan secara maksimal dan menghilangkan kotoran. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa disunnahkan mencampur air mandi jenazah dengan daun bidara, karena hal ini dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.
3. Bilangan Ganjil: Tiga, Lima, atau Lebih
Nabi ﷺ menyebutkan "tiga atau lima atau lebih dari itu." Ini menunjukkan bahwa bilangan ganjil adalah yang disunnahkan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jika jenazah sudah bersih dengan tiga kali basuhan, maka itu cukup. Namun jika masih ada kotoran yang tersisa, boleh ditambah hingga lima atau tujuh kali. Yang terpenting adalah bilangan ganjil.
4. Kapur Barus (Kafur) pada Basuhan Terakhir
Nabi ﷺ memerintahkan untuk menaruh kapur barus pada mandi terakhir. Hikmahnya, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad, adalah karena kapur barus memiliki sifat yang dapat menguatkan tubuh mayit, menghilangkan bau, dan mencegah pembusukan lebih cepat. Ini adalah bentuk penghormatan terakhir kepada mayit.
5. Kain Sarung Nabi ﷺ sebagai Kafan
Di akhir hadits, Nabi ﷺ memberikan kain sarungnya untuk mengafani putrinya. Ini menunjukkan keutamaan mengafani dengan kain terbaik yang dimiliki, dan juga menunjukkan bolehnya mengafani jenazah wanita dengan kain milik laki-laki, karena tidak ada larangan dalam hal ini.
6. Adab Memandikan Jenazah Wanita
Hadits ini juga menunjukkan bahwa jenazah wanita dimandikan oleh wanita, dan jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Ini adalah adab yang diajarkan Islam untuk menjaga aurat dan kehormatan mayit.
Story Telling
Dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, beliau menceritakan momen yang sangat mengharukan ini. Saat itu, para wanita muslimah sedang memandikan jenazah Ummu Kultsum, putri Rasulullah ﷺ yang baru saja wafat. Di tengah kesedihan yang mendalam, Rasulullah ﷺ masuk dan memberikan petunjuk dengan tenang dan penuh kasih sayang.
Beliau tidak marah atau tergesa-gesa, tetapi dengan lembut mengajarkan tata cara yang benar. Kemudian, ketika mereka selesai, beliau memberikan kain sarungnya sendiri—kain yang menutupi tubuh beliau—untuk dijadikan kafan putrinya. Ini adalah momen yang menunjukkan betapa dalamnya cinta seorang ayah kepada putrinya, dan betapa mulianya akhlak Nabi ﷺ dalam mengajarkan ilmu kepada umatnya.
Hikmah: Kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya tidak menghalangi beliau untuk tetap mengajarkan syariat. Bahkan di saat duka, beliau tetap mengajarkan tata cara yang benar. Ini mengajarkan kita bahwa ilmu dan amal harus tetap berjalan dalam segala keadaan.
Kesimpulan Praktis
- Memandikan jenazah adalah kewajiban yang harus dilakukan dengan baik dan penuh penghormatan.
- Gunakan air dan daun bidara untuk membersihkan jenazah secara maksimal.
- Basuhan ganjil (tiga, lima, atau tujuh) adalah yang disunnahkan, dan boleh ditambah jika diperlukan.
- Kapur barus pada basuhan terakhir adalah sunnah, karena memiliki manfaat untuk menguatkan dan mengharumkan tubuh mayit.
- Mengafani dengan kain terbaik yang kita miliki adalah bentuk penghormatan kepada mayit.
- Menjaga adab dalam memandikan jenazah sesuai jenis kelaminnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.