Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan lima hak seorang Muslim atas Muslim lainnya, dan salah satunya adalah mengunjungi orang sakit (عِيَادَةُ الْمَرِيضِ). Mengunjungi orang sakit bukan sekadar tradisi sosial, tetapi kewajiban dan hak persaudaraan iman yang berpahala besar. Imam Ibnu Majah meriwayatkannya dalam Kitab Jenazah, dan maknanya dikuatkan oleh hadits-hadits shahih lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya."
Hadits terkait yang lebih shahih:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah dengan lafaz yang semakna, dan dalam Shahih Muslim terdapat tambahan yang sangat penting tentang pahala mengunjungi orang sakit:
Dari Tsauban — mantan budak Rasulullah ﷺ — beliau ﷺ bersabda:
مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ
Terjemahan: "Barangsiapa mengunjungi orang sakit, ia senantiasa berada di dalam 'khurfah' (kebun) surga hingga ia kembali pulang." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan lima hak yang wajib ditunaikan, dan mengunjungi orang sakit termasuk hak yang sangat ditekankan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat mengunjungi orang sakit adalah hak Muslim atas Muslim lainnya, meskipun mereka berbeda pendapat apakah hukumnya fardhu kifayah atau sunnah muakkadah.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan keutamaan khusus mengunjungi orang sakit, terutama karena di dalamnya terdapat doa dan pengingat akan akhirat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Rasulullah ﷺ menyebutkan lima hak yang menjadi kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim lainnya. Kata "حَقّ" (hak) di sini menunjukkan sesuatu yang harus ditunaikan, bukan sekadar anjuran. Kelimanya adalah:
- رَدُّ التَّحِيَّةِ — menjawab salam. Ini hak paling ringan dan paling sering dilakukan.
- إِجَابَةُ الدَّعْوَةِ — memenuhi undangan, khususnya undangan walimah.
- شُهُودُ الْجِنَازَةِ — menghadiri jenazah, yakni menshalatkan dan mengantarkannya.
- عِيَادَةُ الْمَرِيضِ — mengunjungi orang sakit.
- تَشْمِيتُ الْعَاطِسِ — mendoakan orang yang bersin dengan "يَرْحَمُكَ اللَّهُ" apabila ia mengucapkan "الْحَمْدُ لِلَّهِ".
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan lima hak ini bukan berarti membatasi hak Muslim hanya lima, karena dalam hadits lain disebutkan enam hak (dengan tambahan "menjawab salam" dan "mendoakan orang bersin" dipisah, serta "menunaikan sumpah" dan "menolong yang dizalimi"). Beliau menyimpulkan bahwa hak-hak ini disebutkan sesuai konteks dan kebutuhan penyampaian.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengunjungi orang sakit adalah fardhu kifayah menurut jumhur ulama — artinya jika sebagian Muslim sudah melakukannya, yang lain gugur kewajibannya; namun jika tidak ada seorang pun yang mengunjungi, maka seluruh kaum Muslimin di daerah itu berdosa. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali.
Adab mengunjungi orang sakit menurut para ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Adzkar menyebutkan sunnah-sunnah saat menjenguk: mendoakan kesembuhan, tidak berlama-lama (kecuali diminta), menenangkan hati si sakit, dan mengingatkannya untuk bersabar serta berhusnuzan kepada Allah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa mengusap orang sakit dengan tangan kanan beliau dan mendoakan:
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَاسَ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ
Terjemahan: "Ya Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah penyakit ini, sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tidak ada penyembuh selain Engkau." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi menyebutkan bahwa mengunjungi orang sakit hukumnya fardhu kifayah. Sementara Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa meskipun fardhu kifayah, pahalanya tetap besar bagi yang melakukannya, dan ia menjadi sebab datangnya rahmat serta doa malaikat bagi si penjenguk.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: fardhu kifayah, karena hadits ini menggunakan kata "حق" (hak) yang menunjukkan kewajiban, namun tidak mungkin setiap Muslim wajib mengunjungi setiap orang sakit secara individual.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Tsauban — seorang sahabat yang mulia — bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ
Seorang sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apa itu khurfah al-jannah?" Beliau menjawab: "Yaitu kebun buah-buahan surga yang dipetik buahnya."
Bayangkanlah — seorang Muslim yang meluangkan waktunya untuk menjenguk saudaranya yang sakit, duduk di sisinya, menghibur hatinya, mendoakannya — maka sejak ia melangkah keluar dari rumahnya hingga ia kembali, ia sedang "berada di kebun surga". Ini adalah gambaran betapa Allah memuliakan amal kecil ini.
Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in besar — pernah berkata bahwa mengunjungi orang sakit adalah salah satu pintu rahmat yang Allah bukakan bagi hamba-Nya, karena di dalamnya terkumpul: menyambung silaturahmi, mendoakan saudara, mengingat akhirat, dan melembutkan hati.
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan hak Muslim atas Muslim — terutama mengunjungi orang sakit, karena ini adalah kewajiban yang sering dilupakan di zaman sibuk ini.
- Jenguklah dengan niat ibadah, bukan sekadar formalitas sosial atau agar dianggap peduli.
- Perhatikan adabnya: mendoakan kesembuhan, tidak berlama-lama jika si sakit butuh istirahat, menenangkan hatinya, dan mengingatkannya untuk bersabar serta berdoa kepada Allah.
- Jangan remehkan amal ini — meski tampak sederhana, pahalanya adalah "kebun surga" sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
- Jika tidak bisa menjenguk langsung, doakan dari jauh dan tanyakan keadaannya — karena inti dari hak ini adalah kepedulian seorang Muslim terhadap saudaranya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.