Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1431 tentang Meletakkan sandal di sebelah kiri saat shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika shalat, jika seseorang melepas sandalnya, maka ia boleh meletakkannya di sebelah kiri. Ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Sa'ib radhiyallahu 'anhu. Namun, perlu dipahami bahwa meletakkan sandal di sebelah kiri bukanlah kewajiban, melainkan sekadar petunjuk adab agar sandal tidak mengganggu orang lain atau membuat tempat shalat kotor. Yang terpenting adalah memastikan sandal bersih dan tidak mengganggu kekhusyukan shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 1431:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُفْيَانَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ صَلَّى يَوْمَ الْفَتْحِ فَجَعَلَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ .

Terjemahan: Abdullah bin Sa'ib berkata: "Saya melihat Rasulullah ﷺ shalat pada Hari Pembebasan (Fathu Makkah), dan beliau meletakkan sandalnya di sebelah kiri."

Hadits-hadits lain yang terkait:

  1. Hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu – Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah ia meletakkan sandalnya di sebelah kanannya dan jangan pula di sebelah kirinya, karena di sebelah kanannya ada orang lain dan di sebelah kirinya juga ada orang lain. Hendaknya ia meletakkannya di antara kedua kakinya." (HR. Abu Dawud, dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
  2. Hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya – Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah itu menyukai hamba-Nya yang menjaga kebersihan sandalnya. Maka jika salah seorang dari kalian shalat, hendaknya ia meletakkan sandalnya di sebelah kirinya." (HR. al-Bazzar, dan Syaikh al-Albani menyebutnya hasan dalam Silsilah ash-Shahihah)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat dengan memakai sandal dan terkadang melepasnya. Ini menunjukkan bahwa kedua hal tersebut diperbolehkan, dan yang terpenting adalah menjaga kebersihan.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa jika seseorang shalat memakai sandal, lalu ingin melepasnya, maka ia boleh meletakkannya di sebelah kiri atau di antara kedua kakinya, selama tidak mengganggu orang lain.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meletakkan sandal di sebelah kiri, namun yang lebih utama adalah di antara kedua kaki jika memungkinkan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa masalah meletakkan sandal ketika shalat memiliki beberapa ketentuan adab:

  1. Hukum asal shalat memakai sandal adalah boleh, bahkan dianjurkan jika sandalnya bersih, karena Nabi ﷺ pernah shalat dengan memakai sandal. Namun jika sandalnya kotor atau najis, maka wajib melepasnya.
  2. Jika melepas sandal, maka tempat yang paling utama adalah di antara kedua kaki, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri. Ini agar sandal tetap terjaga dan tidak mengganggu orang di kanan atau kiri.
  3. Boleh juga meletakkan di sebelah kiri, sebagaimana hadits Abdullah bin Sa'ib ini. Namun perlu diperhatikan, jika di sebelah kiri ada orang yang sedang shalat juga, maka sebaiknya tidak diletakkan di sana agar tidak mengganggu.
  4. Larangan meletakkan di sebelah kanan – karena sisi kanan adalah tempat yang mulia, dan dikhawatirkan mengganggu orang lain. Namun jika tidak ada orang di kanan dan tidak ada gangguan, sebagian ulama membolehkannya.

Pandangan Syaikh al-Albani – Beliau menggabungkan hadits-hadits ini dan menyimpulkan bahwa yang paling utama adalah meletakkan sandal di antara kedua kaki, karena itu adalah petunjuk yang paling jelas dari Nabi ﷺ. Adapun hadits Abdullah bin Sa'ib menunjukkan bahwa meletakkan di sebelah kiri juga dibolehkan.

Pandangan Syaikh Ibn Baz – Beliau menjelaskan bahwa yang penting adalah tidak mengganggu orang lain dan menjaga kebersihan. Jika seseorang shalat sendirian, maka ia bebas meletakkan sandalnya di mana saja yang ia mau, asalkan tidak najis dan tidak mengganggu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada saat Fathu Makkah (Pembebasan Kota Makkah), suasana sangat ramai dan penuh dengan orang-orang yang baru masuk Islam. Nabi ﷺ shalat di dekat Ka'bah, dan di sekeliling beliau banyak para sahabat yang ikut shalat. Dalam keadaan yang sangat ramai itu, Nabi ﷺ tetap menjaga adab-adab shalat dengan sempurna. Beliau melepas sandalnya dan meletakkannya di sebelah kiri, agar tidak mengganggu orang di sebelah kanan beliau.

Ini menunjukkan bahwa meskipun dalam keadaan sibuk dan ramai, seorang muslim tetap harus menjaga adab dan tidak mengganggu orang lain dalam beribadah. Kisah ini juga mengajarkan kita bahwa shalat adalah ibadah yang agung, dan kita harus memperhatikan kebersihan serta ketertiban di dalamnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat memakai sandal itu boleh selama sandalnya bersih dan suci.
  2. Jika melepas sandal, tempat yang paling utama adalah di antara kedua kaki, sebagaimana hadits Abu Sa'id al-Khudri.
  3. Boleh meletakkan di sebelah kiri sebagaimana hadits Abdullah bin Sa'ib ini, selama tidak mengganggu orang lain.
  4. Hindari meletakkan di sebelah kanan jika ada orang lain, karena sisi kanan adalah tempat yang mulia.
  5. Yang terpenting adalah menjaga kebersihan tempat shalat dan tidak mengganggu kekhusyukan orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.