Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu kaidah agung dalam Islam yang dikenal dengan hadits "man ahdatsa fii amrinaa haadzaa maa laisa minhu fahuwa roddun" (siapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak). Hadits ini menjadi landasan utama bahwa setiap amalan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dan tidak sesuai dengan tuntunan beliau, maka amalan tersebut tertolak dan tidak diterima oleh Allah. Ini adalah prinsip penting untuk menjaga kemurnian agama dari bid'ah dan perkara baru yang diada-adakan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pendahuluan, Bab Mengagungkan Hadits Rasulullah ﷺ dan Mengancam Siapa yang Menentangnya, nomor 14.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Dalam riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim, lafaznya berbunyi:
"مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ"
Artinya: "Siapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak."
Dan dalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan lafaz:
"مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ"
Artinya: "Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak sesuai dengan urusan kami (syariat), maka ia tertolak."
Dalil Al-Qur'an yang mendukung hadits ini:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Juga QS. Al-Ma'idah [5]: 3:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu."
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu kaidah besar dalam agama. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini adalah timbangan untuk mengetahui amalan yang diterima dan yang tertolak. Beliau menjelaskan bahwa setiap amalan yang tidak sesuai dengan syariat, maka ia tertolak, meskipun pelakunya memiliki niat yang baik. Karena agama ini telah sempurna, dan tidak ada ruang bagi seseorang untuk menambah atau mengurangi.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa makna "urusan kami" dalam hadits ini adalah syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ. Maka siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam ibadah, muamalah, atau keyakinan yang tidak ada dasarnya dalam syariat, maka perkara tersebut tertolak dan tidak diterima.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini mencakup dua hal:
- Perkara yang diada-adakan (al-muhdats) - yaitu amalan yang tidak ada asalnya dalam syariat. Ini adalah bid'ah yang tertolak.
- Amalan yang dikerjakan tidak sesuai dengan tuntunan - yaitu amalan yang sebenarnya ada dalilnya, tetapi cara mengerjakannya menyelisihi tuntunan Nabi ﷺ. Contohnya: shalat sunnah di waktu yang dilarang, atau berwudhu dengan urutan yang tidak sesuai. Amalan seperti ini juga tertolak.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesempurnaan agama Islam. Karena agama ini telah sempurna, maka tidak ada kebutuhan untuk menambah atau menguranginya. Barangsiapa menambah, maka ia telah menuduh agama ini kurang. Barangsiapa mengurangi, maka ia telah menuduh agama ini berlebihan.
Imam asy-Syafi'i - sebagaimana dinukil oleh para ulama - berkata: "Barangsiapa yang berpegang teguh dengan sunnah, maka ia telah berpegang dengan tali yang kuat. Dan barangsiapa yang menyelisihi sunnah, maka ia telah mengikuti hawa nafsunya."
Perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan bid'ah yang tertolak adalah perkara baru dalam urusan agama yang tidak memiliki dalil syar'i. Adapun perkara-perkara duniawi seperti teknologi, transportasi, dan sarana modern lainnya, maka itu bukan termasuk bid'ah dalam agama, karena asal dalam perkara dunia adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas - rahimahullah - pernah ditanya tentang seorang lelaki yang bertanya: "Wahai Abu Abdillah, di mana saya harus berihram?" Maka Imam Malik menjawab dengan hadits-hadits tentang miqat. Kemudian lelaki itu bertanya lagi tentang perkara lain, dan Imam Malik menjawabnya. Hingga akhirnya lelaki itu berkata: "Wahai Abu Abdillah, bagaimana pendapatmu jika saya berihram dari tempat yang lebih jauh dari miqat?" Maka Imam Malik berkata: "Saya tidak menyukainya, dan saya khawatir itu termasuk fitnah." Lelaki itu bertanya: "Fitnah apa yang ada dalam menambah kebaikan?" Maka Imam Malik menjawab: "Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman: 'Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih' (QS. An-Nur [24]: 63). Dan ayat ini turun berkaitan dengan orang yang menambah amalan yang sebenarnya tidak diperintahkan, karena ia menyelisihi perintah Rasulullah ﷺ."
Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat berhati-hati dalam menjaga kemurnian syariat, dan tidak mudah menambah-nambah amalan meskipun dengan niat baik.
Kesimpulan Praktis
- Ikhlas dan ittiba' - Setiap amalan ibadah harus dilandasi niat ikhlas karena Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ. Tanpa keduanya, amalan tidak diterima.
- Menjauhi bid'ah - Jangan mengada-adakan perkara baru dalam ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya.
- Berhati-hati dalam beramal - Sebelum mengerjakan suatu amalan, pelajari dulu dalilnya dari Al-Qur'an dan hadits yang shahih, serta pemahaman para ulama.
- Menuntut ilmu - Untuk bisa membedakan antara sunnah dan bid'ah, kita harus menuntut ilmu dari para ulama yang berpegang teguh pada Al-Qur'an dan sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.