Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1392 tentang Sujud syukur saat mendapat kabar gembira

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa sujud syukur adalah amalan yang disyariatkan ketika seseorang mendapatkan kabar gembira atau nikmat yang besar. Nabi ﷺ sendiri melakukannya ketika beliau diberi kabar bahwa kebutuhan beliau telah terpenuhi. Ini adalah bentuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah dengan cara bersujud, merendahkan diri di hadapan-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عُثْمَانَ بْنِ صَالِحٍ الْمِصْرِيُّ، أَنْبَأَنَا أَبِي، أَنْبَأَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدَةَ السَّهْمِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ بُشِّرَ بِحَاجَةٍ فَخَرَّ سَاجِدًا

Makna ringkas: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ diberi kabar gembira tentang terpenuhinya suatu kebutuhan beliau, lalu beliau langsung bersujud (sujud syukur).

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ apabila datang kepadanya sesuatu yang menggembirakan atau kabar baik, beliau langsung bersujud sebagai rasa syukur kepada Allah. (HR. Abu Dawud, no. 2774; dan Ibnu Majah, no. 1393)

Kaitan dengan ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa sujud syukur adalah sunnah yang dianjurkan ketika seseorang mendapatkan nikmat atau kabar gembira. Beliau berdalil dengan hadits Abu Bakrah di atas. Demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam Masail menyebutkan bahwa sujud syukur dilakukan ketika datang nikmat atau selamat dari musibah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa sujud syukur adalah bentuk ibadah yang disyariatkan. Di antara ulama yang membahasnya:

  1. Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm menjelaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika seseorang mendapatkan nikmat baru atau terselamatkan dari musibah. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) juga berpendapat bahwa sujud syukur itu disyariatkan. Beliau menyebutkan bahwa para sahabat melakukannya ketika mendapat kabar gembira.
  3. Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa sujud syukur hukumnya sunnah menurut jumhur ulama, dan tidak disyaratkan suci dari hadats, menutup aurat, atau menghadap kiblat menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i. Ini menunjukkan bahwa sujud syukur lebih fleksibel daripada shalat biasa.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sujud syukur dilakukan ketika datang nikmat atau kabar gembira, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa sujud syukur dilakukan dengan satu sujud saja, tanpa takbiratul ihram menurut pendapat yang lebih kuat, dan tidak disyaratkan wudhu karena ia bukan shalat. Namun, jika seseorang dalam keadaan suci, itu lebih utama.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Mayoritas ulama (Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa sujud syukur disyariatkan dan dianjurkan.
  • Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa sujud syukur tidak disyariatkan, karena mereka berdalil bahwa tidak ada dalil shahih yang sampai kepada mereka. Namun, pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur karena hadits Abu Bakrah dan Anas di atas shahih.

Tata cara sujud syukur:

  • Cukup satu kali sujud seperti sujud dalam shalat.
  • Tidak disyaratkan takbiratul ihram menurut pendapat yang kuat.
  • Tidak disyaratkan wudhu, menutup aurat, atau menghadap kiblat menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi'i, karena ia bukan shalat.
  • Disunnahkan membaca tasbih dan doa dalam sujud.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ menerima kabar tentang masuk Islamnya kaum tertentu atau terpenuhinya kebutuhan beliau, beliau langsung bersujud syukur. Ini menunjukkan betapa cepatnya Nabi ﷺ merespon nikmat Allah dengan ibadah.

Dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Apabila datang kepada Nabi ﷺ sesuatu yang menggembirakan, beliau langsung bersujud kepada Allah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Kisah ini mengajarkan kita bahwa rasa syukur bukan hanya di lisan, tetapi juga diwujudkan dalam perbuatan. Sujud adalah puncak kerendahan seorang hamba di hadapan Rabb-nya. Ketika kita mendapat kabar gembira—kelulusan, kesembuhan, rezeki, atau nikmat lainnya—kita dianjurkan untuk bersujud syukur sebagai bentuk penghambaan dan pengakuan bahwa semua nikmat datang dari Allah semata.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud syukur adalah sunnah yang dianjurkan ketika mendapat nikmat baru atau kabar gembira.
  2. Cukup satu sujud seperti sujud dalam shalat, tanpa ruku' dan tanpa salam.
  3. Tidak disyaratkan wudhu menurut pendapat yang kuat, namun jika dalam keadaan suci itu lebih utama.
  4. Boleh dilakukan kapan saja selama bukan di waktu yang dilarang shalat (setelah Subuh hingga matahari terbit, setelah Ashar hingga matahari terbenam) menurut pendapat yang berhati-hati.
  5. Niatkan ikhlas karena Allah, dan perbanyak doa dalam sujud tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.