Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1386 tentang Tata cara shalat tasbih dan keutamaannya mengampuni dosa

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil tentang shalat tasbih, yaitu shalat empat rakaat yang di dalamnya terdapat bacaan tasbih (Subhanallah walhamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar) sebanyak 75 kali di setiap rakaat, sehingga total 300 kali dalam empat rakaat. Hadits ini menunjukkan keutamaan besar shalat tasbih, yaitu dosa-dosa diampuni Allah meskipun sebanyak bukit pasir. Namun, perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini; sebagian menilai sahih dan sebagian lain menilai dha'if (lemah). Karena itu, shalat tasbih tetap boleh diamalkan oleh sebagian ulama dengan catatan tidak meyakininya sebagai sunnah yang pasti, dan jika ada yang tidak mengamalkannya juga tidak mengapa.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang keutamaan dzikir dan istighfar:

QS. Al-Ahzab [33]: 41-42

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah dengan ingatan yang sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang."

QS. An-Nisa' [4]: 110

وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian dia memohon ampun kepada Allah, niscaya dia akan mendapati Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 1386, dari Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 1297), Imam At-Tirmidzi (no. 481), dan Imam An-Nasa'i dalam 'Amal al-Yaum wal-Lailah.

Pandangan Ulama tentang status hadits:

  • Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini gharib, dan kami tidak mengetahui kecuali dari jalur Musa bin 'Ubaidah." Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menilai hadits ini hasan.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Talkhis al-Habir menyebutkan bahwa hadits ini memiliki beberapa jalur, dan sebagian ulama menghasankannya.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini dha'if dalam Dha'if Abi Dawud dan Dha'if Ibnu Majah, karena dalam sanadnya terdapat Musa bin 'Ubaidah ar-Rabadzi yang dilemahkan oleh banyak ulama hadits. Namun beliau juga menyebutkan bahwa ada syawahid (penguat) yang menjadikannya hasan.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz berpendapat bahwa hadits shalat tasbih adalah hasan dan boleh diamalkan, karena banyak jalur periwayatannya yang saling menguatkan.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits dan Kandungannya

Hadits ini berisi ajaran Nabi ﷺ kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu 'anhu, tentang shalat tasbih. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menyebutkan tiga hal yang indah: "Aku berikan hadiah, aku berikan manfaat, dan aku sambung silaturahmi" — ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya dan semangat beliau untuk memberikan kebaikan.

Tata cara shalat tasbih dalam hadits ini:

  1. Shalat empat rakaat (dengan satu salam atau dua salam — ini yang diperselisihkan ulama).
  2. Di setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan satu surat.
  3. Setelah selesai membaca, sebelum rukuk membaca tasbih 15 kali.
  4. Ketika rukuk membaca 10 kali.
  5. Ketika bangun dari rukuk (i'tidal) membaca 10 kali.
  6. Ketika sujud membaca 10 kali.
  7. Ketika duduk antara dua sujud membaca 10 kali.
  8. Ketika sujud kedua membaca 10 kali.
  9. Ketika duduk istirahat sebelum berdiri membaca 10 kali.

Total dalam satu rakaat: 15 + 10 + 10 + 10 + 10 + 10 + 10 = 75 kali. Dalam empat rakaat: 300 kali.

2. Pandangan Ulama tentang Shalat Tasbih

Pendapat yang membolehkan dan menganjurkan:

  • Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dan tidak mengomentarinya sebagai dha'if secara tegas.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Talkhis al-Habir menyebutkan bahwa hadits ini memiliki banyak jalur, dan sebagian ulama menghasankannya. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari jalur lain yang menguatkan.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya menyatakan bahwa shalat tasbih adalah shalat yang disyariatkan dan hasan derajatnya, karena banyak jalur periwayatannya. Beliau menganjurkan untuk mengamalkannya sesekali, tidak setiap waktu.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga berpendapat bahwa hadits shalat tasbih hasan dan boleh diamalkan, namun tidak setiap hari agar tidak memberatkan.

Pendapat yang melemahkan:

  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur) berkata tentang shalat tasbih: "Aku tidak suka shalat tasbih," dan beliau tidak mensyariatkannya. Namun dalam riwayat lain, beliau tidak melarang secara tegas.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini dha'if karena adanya Musa bin 'Ubaidah yang lemah. Namun beliau juga menyebutkan bahwa ada syawahid yang menguatkan, sehingga sebagian ulama menghasankannya.
  • Syaikh Shalih al-Fauzan menyebutkan bahwa shalat tasbih termasuk perkara yang diperselisihkan; yang lebih hati-hati adalah tidak mengamalkannya secara rutin, karena haditsnya diperselisihkan.

3. Sikap yang Tepat

Para ulama Ahlus Sunnah bersepakat bahwa jika ada hadits yang diperselisihkan keabsahannya, maka sikap yang baik adalah:

  • Tidak mengingkari orang yang mengamalkannya jika ia meyakininya sahih.
  • Tidak memaksa orang lain untuk mengamalkannya.
  • Jika mengamalkannya, tidak menjadikannya sebagai rutinitas wajib atau sunnah muakkadah yang diyakini pasti dari Nabi ﷺ.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Jika suatu hadits diperselisihkan oleh ulama tentang keshahihannya, maka tidak boleh seseorang mewajibkan atau mengharamkan berdasarkan hadits tersebut, tetapi boleh diamalkan sebagai keutamaan dengan syarat tidak meyakininya sebagai kepastian dari Nabi ﷺ."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang shalat tasbih. Beliau menjawab dengan hati-hati: "Aku tidak suka shalat tasbih." Namun ketika ditanya lebih lanjut, beliau tidak mengharamkannya secara tegas. Ini menunjukkan kehati-hatian ulama dalam menyikapi hadits yang diperselisihkan.

Adapun Syaikh Abdul Aziz bin Baz — semoga Allah merahmatinya — ketika ditanya tentang shalat tasbih, beliau menjawab dengan bijak: "Shalat tasbih adalah shalat yang baik, haditsnya hasan karena banyak jalurnya. Namun jangan dijadikan rutinitas setiap hari, cukup sesekali saja, misalnya sekali dalam sebulan atau sekali dalam setahun, sebagaimana disebutkan dalam hadits."

Hikmah dari kisah ini: para ulama sangat berhati-hati dalam menetapkan ibadah. Mereka tidak mudah menerima atau menolak, tetapi meneliti dalil dengan cermat. Sikap ini mengajarkan kita untuk tidak fanatik pada satu pendapat dan tidak meremehkan pendapat ulama lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat tasbih adalah shalat empat rakaat dengan bacaan tasbih 300 kali, yang diajarkan Nabi ﷺ kepada pamannya Abbas.
  2. Status haditsnya diperselisihkan — sebagian ulama menghasankannya (seperti Syaikh bin Baz dan Syaikh Utsaimin), sebagian melemahkannya (seperti Syaikh al-Albani dan Imam Ahmad dalam riwayat masyhur).
  3. Sikap yang tepat: Jika Anda ingin mengamalkannya, silakan dengan niat mengharap kebaikan, tetapi jangan menjadikannya rutinitas yang memberatkan. Jika tidak mengamalkannya, tidak mengapa.
  4. Yang lebih utama adalah memperbanyak dzikir dan istighfar secara umum, karena ini disepakati oleh seluruh ulama.
  5. Jangan saling menyalahkan antara yang mengamalkan dan yang tidak, karena ini termasuk perkara ijtihadiyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.