Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat Dhuha dan jumlah yang beliau lakukan adalah empat rakaat, bahkan bisa lebih dari itu sesuai kehendak Allah. Ini adalah dalil bahwa shalat Dhuha disyariatkan, dan jumlah rakaatnya tidak dibatasi secara kaku—boleh empat, enam, delapan, atau lebih. Yang terpenting adalah niat ikhlas dan menjaga kelazimannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا شَبَابَةُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ، عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ، قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ أَكَانَ النَّبِيُّ ـ ﷺ ـ يُصَلِّي الضُّحَى قَالَتْ نَعَمْ أَرْبَعًا وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللَّهُ
Terjemahan: "Mu'adzah Al-'Adawiyyah berkata: 'Aku bertanya kepada 'Aisyah: Apakah Nabi ﷺ shalat Dhuha? Ia menjawab: Ya, empat rakaat dan beliau menambahkan apa yang Allah kehendaki.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Shalat Musafirin, Bab Shalat Dhuha), dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan kuat.
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang anjuran bertasbih dan beribadah di waktu pagi):
QS. Thaha [20]: 130
فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا ۖ وَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَىٰ
Terjemahan: "Maka bersabarlah engkau (Muhammad) atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam; dan bertasbihlah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, agar engkau merasa tenang."
Para ulama menafsirkan "sebelum matahari terbit" sebagai waktu shalat Dhuha dan shalat Subuh. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah shalat-shalat sunnah di pagi hari, termasuk shalat Dhuha.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:
1. Shalat Dhuha adalah sunnah yang dianjurkan
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa shalat Dhuha disunnahkan berdasarkan hadits-hadits shahih, dan para ulama sepakat (ijma') tentang disyariatkannya. Beliau mengutip riwayat dari 'Aisyah ini sebagai salah satu dalil utama.
2. Jumlah rakaat shalat Dhuha
Dalam hadits ini, 'Aisyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat Dhuha empat rakaat dan bisa lebih. Ini menunjukkan bahwa jumlah minimal yang beliau lakukan adalah empat, dan beliau tidak membatasi diri pada jumlah tertentu.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa shalat Dhuha tidak memiliki batasan maksimal yang kaku. Beliau berkata: "Yang benar, shalat Dhuha itu tidak ada batas maksimalnya. Seseorang boleh shalat dua rakaat, empat, delapan, atau lebih. Semua itu sah dan berpahala."
3. Perbedaan pendapat tentang jumlah minimal
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat shalat Dhuha disunnahkan, dan jumlahnya tidak ditentukan secara pasti.
- Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur menyebutkan bahwa minimal shalat Dhuha adalah dua rakaat, dan maksimalnya tidak dibatasi. Beliau berdalil dengan hadits Abu Hurairah tentang wasiat Nabi ﷺ untuk shalat Dhuha dua rakaat.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat Dhuha bisa dua rakaat, dan jika lebih maka itu lebih utama.
Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits 'Aisyah ini shahih dan menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat Dhuha empat rakaat, dan terkadang lebih.
4. Hikmah "dan menambahkan apa yang Allah kehendaki"
Ungkapan 'Aisyah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu konsisten dalam jumlah rakaat. Terkadang beliau shalat empat, terkadang delapan, dan terkadang lebih. Ini mengajarkan kita bahwa shalat Dhuha adalah ibadah yang fleksibel, tidak kaku, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan.
5. Waktu shalat Dhuha
Para ulama sepakat bahwa waktu shalat Dhuha dimulai setelah matahari naik setinggi tombak (sekitar 15-20 menit setelah syuruq) hingga sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa waktu yang paling utama adalah ketika matahari sudah panas (di tengah pagi), berdasarkan hadits Zaid bin Arqam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Mu'adzah Al-'Adawiyyah—perawi hadits ini—adalah seorang tabi'iyyah yang sangat tekun beribadah. Ia bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan pribadi beliau.
'Aisyah menjawab dengan jujur dan detail: "Ya, empat rakaat dan beliau menambahkan apa yang Allah kehendaki." Jawaban ini menunjukkan kejujuran 'Aisyah—ia tidak membatasi apa yang tidak dibatasi oleh Nabi ﷺ. Ia menyebutkan apa yang ia lihat, dan menyerahkan sisanya kepada pengetahuan Allah.
Dari sini kita belajar: jangan mempersempit apa yang Allah dan Rasul-Nya luaskan. Sebagian orang sibuk memperdebatkan "berapa rakaat yang paling afdhal" sampai lupa bahwa yang terpenting adalah menjaga shalat Dhuha itu sendiri dengan ikhlas dan kontinu.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang shalat Dhuha di rumah, terkadang di masjid, dan beliau tidak selalu melakukannya setiap hari—tetapi beliau menjaga kelazimannya. Ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha adalah sunnah yang dijaga, namun tidak memberatkan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Dhuha adalah sunnah yang dianjurkan dan memiliki keutamaan besar—sebagai bentuk syukur atas nikmat kesehatan dan kelapangan waktu di pagi hari.
- Jumlah rakaatnya fleksibel: minimal dua rakaat, dan boleh empat, enam, delapan, atau lebih. Tidak ada batasan maksimal yang mengikat.
- Yang terpenting adalah keikhlasan dan kontinuitas—lebih baik shalat dua rakaat setiap hari daripada delapan rakaat tetapi jarang-jarang.
- Waktu terbaik adalah di pertengahan pagi ketika matahari sudah panas, namun boleh dilakukan sejak matahari naik hingga sebelum dzuhur.
- Jangan mempersempit ibadah dengan perdebatan yang tidak perlu. Ambil yang paling mudah dan istiqamah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.