Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1327 tentang Pahala shalat malam mengikuti imam hingga selesai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ tidak selalu memimpin shalat malam (qiyam) sepanjang Ramadan, melainkan hanya pada beberapa malam terakhir. Dari hadits ini, para ulama mengambil pelajaran tentang keutamaan shalat tarawih berjamaah, dan bahwa siapa yang shalat bersama imam hingga selesai, maka ia dicatat seperti shalat semalam penuh. Ini menunjukkan anjuran untuk mengikuti imam sampai selesai, tidak boleh mendahului atau bubar sebelum imam selesai.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Pelaksanaan Shalat dan Sunnah di dalamnya, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Qiyam di Bulan Ramadan", no. 1327, dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa'i dari jalur yang berbeda, dan dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah.

Teks Arab hadits (potongan inti):

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَإِنَّهُ يُكْتَبُ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ"

"Barangsiapa yang shalat bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis baginya (pahala) shalat semalam penuh."

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan keutamaan qiyamul lail:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20 (potongan yang relevan):

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ

"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Muhammad) berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau setengah malam, atau sepertiganya."

Kaitan dengan ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya menyebutkan hadits ini dan berkata: "Hadits ini hasan shahih." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama disunnahkannya shalat tarawih berjamaah dan bahwa pahala mengikutinya hingga selesai seperti qiyam semalam penuh.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Tentang shalat tarawih berjamaah

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pada awalnya tidak memimpin shalat malam di bulan Ramadan secara berjamaah terus-menerus. Beliau melakukannya hanya beberapa malam saja. Hal ini karena beliau khawatir shalat tersebut akan diwajibkan kepada umatnya dan mereka tidak mampu menjalankannya. Namun setelah Rasulullah ﷺ wafat dan wahyu telah sempurna, para sahabat kembali menghidupkan shalat tarawih berjamaah.

2. Keutamaan shalat bersama imam hingga selesai

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "من قام مع الإمام حتى ينصرف" (barangsiapa shalat bersama imam hingga selesai) menunjukkan bahwa makmum tidak boleh bubar sebelum imam selesai. Jika imam melakukan witir di akhir shalat tarawih, maka makmum hendaknya mengikuti hingga witir selesai, karena itulah yang dimaksud "hingga imam selesai."

3. Makna "Falah" dalam hadits

Dalam hadits ini, ketika para sahabat bertanya apa itu al-falah, Nabi ﷺ menjawab: "as-suhur" (makan sahur). Ini menunjukkan bahwa shalat malam yang panjang membuat mereka khawatir kehilangan waktu sahur. Para ulama menjelaskan bahwa ini menunjukkan betapa lamanya shalat yang dilakukan Nabi ﷺ pada malam tersebut, hingga mendekati waktu sahur.

4. Hikmah tidak terus-menerusnya Nabi ﷺ memimpin

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak terus-menerus memimpin shalat malam di bulan Ramadan karena beberapa hikmah, di antaranya:

  • Kekhawatiran shalat tersebut diwajibkan
  • Memberikan kemudahan bagi umatnya
  • Menunjukkan bahwa shalat ini tidak wajib, sehingga orang yang meninggalkannya tidak berdosa

5. Perbedaan pendapat ulama tentang jumlah rakaat tarawih

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat 20 rakaat (tidak termasuk witir)
  • Imam Malik memilih 36 rakaat di Madinah (dengan salam setiap 2 rakaat)
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat 20 rakaat
  • Sebagian ulama seperti Syaikh al-Albani berpendapat bahwa yang lebih utama adalah 11 atau 13 rakaat berdasarkan hadits Aisyah tentang shalat malam Nabi ﷺ

Namun semua ulama sepakat bahwa masalah ini longgar, dan yang terpenting adalah khusyuk dan mengikuti imam hingga selesai. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa jika seseorang shalat 11 rakaat dengan khusyuk, itu baik. Jika shalat 23 rakaat (20 tarawih + 3 witir), itu juga baik. Yang penting tidak tergesa-gesa dan tetap mengikuti imam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau mengumpulkan manusia untuk shalat tarawih berjamaah di masjid dengan dipimpin oleh Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu. Ketika Umar melihat mereka shalat berjamaah, beliau berkata: "Sebaik-baik bid'ah adalah ini." Maksudnya, ini adalah perkara baru yang tidak ada di masa Nabi ﷺ secara terus-menerus, namun memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ.

Yang menarik, para sahabat pada masa itu sangat bersemangat mengikuti imam hingga selesai. Mereka tidak bubar sebelum imam selesai, karena mereka memahami sabda Nabi ﷺ dalam hadits Abu Dzar ini, bahwa barangsiapa shalat bersama imam hingga selesai, maka dicatat baginya pahala shalat semalam penuh.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa semangat para salaf dalam ibadah di bulan Ramadan adalah teladan terbaik. Mereka memanfaatkan malam-malam Ramadan dengan shalat, membaca Al-Qur'an, dan berdoa, karena mereka tahu bahwa malam-malam ini adalah waktu yang sangat berharga.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat tarawih berjamaah sangat dianjurkan, karena pahalanya seperti shalat semalam penuh jika mengikuti imam hingga selesai.
  2. Jangan bubar sebelum imam selesai, termasuk jika imam melakukan witir di akhir shalat tarawih.
  3. Jumlah rakaat tarawih bersifat longgar — yang penting khusyuk dan ikhlas, bukan berdebat tentang jumlah rakaat.
  4. Jaga waktu sahur — jangan sampai shalat malam membuat kita kehilangan berkah sahur.
  5. Nabi ﷺ tidak selalu memimpin tarawih untuk menunjukkan bahwa ini tidak wajib, namun para sahabat tetap menghidupkannya setelah Nabi ﷺ wafat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?