Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1306 tentang Sutrah tombak kecil saat shalat Id

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat Id di tanah lapang (al-mushalla) dan menjadikan tombak kecil (harbah) sebagai sutrah (pembatas) di hadapannya. Ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, termasuk shalat Id. Sutrah berfungsi sebagai pembatas agar tidak ada orang atau binatang yang melintas di depan orang yang shalat, sehingga kekhusyukan terjaga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama:

Teks hadits yang Anda sebutkan (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ صَلَّى الْعِيدَ بِالْمُصَلَّى مُسْتَتِرًا بِحَرْبَةٍ.

Makna: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ shalat Id di tanah lapang, beliau menjadikan tombak kecil sebagai sutrah (pembatas).

Hadits pendukung dari riwayat lain:

Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ ketika keluar ke mushalla (tanah lapang) pada hari Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu diletakkan di hadapannya, kemudian beliau shalat menghadap ke arahnya, dan manusia shalat di belakang beliau. (HR. Al-Bukhari no. 972, Muslim no. 501)

Dalil dari Al-Qur'an tentang perintah menjaga shalat:

Allah Ta'ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar). Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 238)

Ayat ini menunjukkan perintah menjaga shalat dengan khusyuk, dan sutrah adalah salah satu sarana yang membantu menjaga kekhusyukan tersebut.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa sutrah disunnahkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian, baik di masjid maupun di tanah lapang.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail yang diriwayatkan oleh murid-muridnya juga menegaskan disunnahkannya sutrah dalam shalat, termasuk shalat Id.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan hikmah sutrah dan bahwa Nabi ﷺ melakukannya di mushalla Id untuk mengajarkan umatnya agar tidak membiarkan orang lewat di depan orang yang shalat.

Penjelasan Rinci

1. Makna Sutrah dan Hukumnya

Sutrah secara bahasa berarti penutup atau pembatas. Dalam istilah fiqih, sutrah adalah benda yang diletakkan di hadapan orang yang shalat sebagai pembatas antara dirinya dengan orang yang lewat di depannya.

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa sutrah disunnahkan dalam shalat. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa sutrah disunnahkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian, baik di masjid maupun di tempat lain. Adapun makmum, sutrah imam sudah cukup menjadi sutrah baginya.

2. Sutrah dalam Shalat Id

Hadits ini secara khusus menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat Id di tanah lapang dan menggunakan tombak kecil sebagai sutrah. Ini adalah bantahan terhadap sebagian orang yang mengira bahwa shalat Id di tanah lapang tidak memerlukan sutrah karena dilakukan di tempat terbuka.

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada bab "Sutrah dalam Shalat Id" untuk menunjukkan bahwa sutrah tetap disunnahkan meskipun shalat dilakukan di tanah lapang.

3. Hikmah Sutrah

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa hikmah sutrah:

  1. Menjaga kekhusyukan - Sutrah mencegah pandangan orang yang shalat melayang ke arah orang yang lewat.
  2. Mencegah gangguan - Sutrah menjadi pembatas fisik yang menghalangi orang atau binatang melintas di depan orang yang shalat.
  3. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ - Ini adalah bentuk ittiba' (mengikuti) kepada Rasulullah ﷺ dalam setiap detail ibadah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa sutrah juga mengajarkan seorang muslim untuk menjaga batas-batas dalam ibadahnya, tidak membiarkan apa pun mengganggu hubungannya dengan Allah Ta'ala.

4. Posisi Sutrah

Para ulama menjelaskan bahwa sutrah diletakkan di hadapan orang yang shalat, tidak terlalu jauh dan tidak terlalu dekat. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa jarak sutrah sekitar tiga hasta atau seukuran tempat sujud. Ini berdasarkan hadits dari Sahl bin Sa'd bahwa jarak antara tempat shalat Nabi ﷺ dan dinding kiblat adalah sekitar tiga hasta.

5. Hukum Melewati Depan Orang Shalat

Karena pentingnya sutrah, para ulama menjelaskan bahwa melewati di depan orang yang shalat adalah dosa besar. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika seseorang melewati di depan orang yang shalat yang memiliki sutrah, maka ia telah melakukan dosa. Namun jika tidak ada sutrah, maka orang yang shalat boleh menahan orang yang lewat tersebut dengan isyarat atau dengan cara yang dibenarkan syariat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ keluar pada hari Idul Fitri atau Idul Adha, lalu beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, kemudian beliau meletakkannya di hadapannya, lalu beliau shalat menghadap ke arahnya, dan manusia shalat di belakang beliau." (HR. Al-Bukhari no. 972, Muslim no. 501)

Dalam riwayat lain, Ibnu 'Umar juga berkata: "Nabi ﷺ menjadikan tombak kecil sebagai sutrah ketika shalat di tanah lapang."

Kisah ini menunjukkan betapa detailnya Nabi ﷺ dalam mengajarkan umatnya tentang adab shalat. Beliau tidak meninggalkan sutrah meskipun shalat di tempat terbuka yang tidak ada bangunan di hadapannya. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah harus dijaga dengan baik, termasuk hal-hal yang tampak kecil namun memiliki hikmah besar.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Sesungguhnya orang-orang dahulu sangat menjaga shalat mereka, mereka tidak membiarkan sesuatu pun melewati di hadapan mereka ketika shalat."

Kesimpulan Praktis

  1. Sutrah disunnahkan dalam setiap shalat, baik shalat wajib maupun sunnah, termasuk shalat Id di tanah lapang.
  2. Sutrah dapat berupa apa saja yang bisa menjadi pembatas, seperti tombak, tongkat, dinding, tiang, atau bahkan tas yang diletakkan di hadapan.
  3. Jarak sutrah sekitar tiga hasta atau seukuran tempat sujud dari posisi orang yang shalat.
  4. Makmum tidak perlu sutrah sendiri karena sutrah imam sudah cukup menjadi sutrah baginya.
  5. Hindari melewati di depan orang yang shalat karena ini adalah perbuatan dosa, kecuali dalam keadaan darurat.
  6. Sutrah mengajarkan kita menjaga kekhusyukan dan tidak membiarkan gangguan merusak ibadah kita kepada Allah Ta'ala.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.