Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika shalat 'Id di tanah lapang, beliau meletakkan tombak kecil (anazah) di depannya sebagai sutrah (pembatas arah kiblat). Ini menunjukkan pentingnya sutrah dalam shalat, terutama di tempat terbuka, agar shalat tidak terganggu oleh orang yang lewat di depannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 1304:
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، ح وَحَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ كَانَ يَغْدُو إِلَى الْمُصَلَّى فِي يَوْمِ الْعِيدِ وَالْعَنَزَةُ تُحْمَلُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِذَا بَلَغَ الْمُصَلَّى نُصِبَتْ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَذَلِكَ أَنَّ الْمُصَلَّى كَانَ فَضَاءً لَيْسَ فِيهِ شَىْءٌ يُسْتَتَرُ بِهِ
Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ biasa berangkat ke tempat shalat di pagi hari pada hari raya, dan sebuah tombak kecil (anazah) dibawa di depannya. Ketika beliau sampai di tempat shalat, tombak itu dipasang di depannya, kemudian beliau shalat menghadapnya, dan itu karena tempat shalat adalah ruang terbuka yang tidak ada sesuatu pun yang bisa dijadikan sutrah.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh:
- Al-Bukhari (no. 494, 863) dan Muslim (no. 501) dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa' (no. 451)
Dalil pendukung tentang sutrah:
QS. Al-Baqarah [2]: 144:
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
"Sungguh Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka pasti Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram..."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Ash-Shalah" dengan bab tentang sutrah di tanah lapang
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya sutrah bagi imam dan orang yang shalat sendirian
- Al-Imam Al-Auza'i (perawi dalam sanad ini) adalah salah satu ulama besar tabi'ut tabi'in yang dikenal dengan keilmuan fiqih dan haditsnya
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Disunnahkannya Sutrah dalam Shalat
Sutrah adalah benda yang diletakkan di depan orang yang shalat sebagai pembatas. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in—seperti Sa'id bin Al-Musayyib dan Al-Hasan Al-Bashri—memandang bahwa sutrah itu penting, terutama di tempat terbuka.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa sutrah disunnahkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun makmum, sutrah imam sudah mencukupi untuknya.
2. Hikmah Sutrah di Tanah Lapang
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa alasan Nabi ﷺ menggunakan anazah (tombak kecil) adalah karena tempat shalat 'Id berupa tanah lapang yang tidak ada dinding atau pembatas. Sutrah berfungsi untuk:
- Mencegah orang lewat di depan orang yang shalat
- Membatasi area shalat
- Menjaga kekhusyukan
3. Anazah sebagai Sutrah
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa anazah adalah tombak pendek yang ujungnya memiliki besi. Ini menunjukkan bahwa sutrah tidak harus berupa dinding atau bangunan, tetapi bisa berupa benda apa pun yang ditancapkan di tanah.
4. Posisi Sutrah
Para ulama menjelaskan bahwa sutrah diletakkan di depan orang yang shalat, dan jarak antara orang yang shalat dengan sutrah sekitar tiga hasta (kurang lebih 1,5 meter). Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang menjelaskan praktik Nabi ﷺ.
5. Hukum Melewati Depan Orang Shalat
Dari hadits ini, para ulama—termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik—berpendapat bahwa melewati depan orang yang shalat yang memiliki sutrah adalah dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih: "Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui besarnya dosa yang ditanggungnya, niscaya menunggu selama 40 tahun lebih baik baginya daripada lewat di depannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Juhaim)
6. Penerapan untuk Shalat 'Id
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat 'Id di tanah lapang adalah sunnah, dan ketika melakukannya, imam hendaknya meletakkan sutrah di depannya. Ini adalah bentuk pengamalan langsung dari hadits Ibnu Umar ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah pernah ditanya tentang hikmah sutrah dalam shalat. Beliau menjawab dengan sebuah kisah:
"Pada zaman dahulu, ada seorang hamba yang shalat di padang terbuka. Ketika ia sedang khusyuk bermunajat kepada Rabbnya, tiba-tiba seorang pengembara lewat di depannya dan memotong shalatnya. Hati orang itu terganggu, kekhusyuannya hilang, dan ia merasa shalatnya tidak lagi sempurna. Sejak saat itu, ia selalu mencari sesuatu—walau hanya sebatang kayu—untuk diletakkan di depannya ketika shalat."
Kisah ini menggambarkan bahwa sutrah bukan sekadar formalitas, tetapi menjaga hati agar tetap fokus menghadap Allah. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga sutrah dalam setiap shalatnya, baik di masjid maupun di perjalanan, karena ini adalah bagian dari kesempurnaan shalat.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan sutrah ketika shalat di tempat terbuka atau di masjid—minimal dengan meletakkan tas, sajadah yang dilipat, atau benda lain di depan kita.
- Jangan biarkan orang lewat di depan kita ketika shalat; jika ada yang mencoba lewat, cegah dengan sopan.
- Bagi imam, sutrahnya mencukupi untuk makmum, namun makmum tetap disunnahkan membuat sutrah sendiri jika shalat sendirian.
- Jarak sutrah sekitar satu hasta atau tiga hasta dari tempat sujud.
- Niatkan sutrah untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan menjaga kekhusyukan shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.