Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika keluar untuk shalat ‘Id, beliau kembali melalui jalan yang berbeda dari jalan yang beliau lalui saat pergi. Ini adalah sunnah yang disepakati para ulama sebagai amalan yang dianjurkan, dengan hikmah-hikmah yang disebutkan oleh para ulama seperti syiar Islam, memberi manfaat kepada lebih banyak orang, dan meneladani Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1301), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
<p>حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ، عَنْ فُلَيْحِ بْنِ سُلَيْمَانَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ الزُّرَقِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا خَرَجَ إِلَى الْعِيدِ رَجَعَ فِي غَيْرِ الطَّرِيقِ الَّذِي أَخَذَ فِيهِ</p>
Terjemahan: Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ jika keluar untuk shalat ‘Id, beliau kembali melalui jalan yang berbeda dari jalan yang beliau ambil (saat pergi).
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, serta Ibnu Majah. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hikmah berubah jalan, dan beliau menguatkan bahwa hal itu dilakukan untuk memperbanyak syiar Islam dan agar lebih banyak orang menyaksikan kaum muslimin.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa disunnahkan bagi imam dan juga jamaah untuk pergi dan kembali melalui jalan yang berbeda, dan ini berlaku umum untuk shalat ‘Id.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang salah satu sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ pada hari raya, yaitu berangkat dan pulang melalui dua jalan yang berbeda. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai anjuran (sunnah) yang memiliki banyak hikmah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma’ad menyebutkan bahwa di antara hikmahnya adalah agar kedua jalan tersebut menjadi saksi bagi orang yang melintasinya pada hari kiamat, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa bumi akan menjadi saksi. Beliau juga menyebutkan hikmah lainnya, yaitu menampakkan syiar Islam di kedua jalan tersebut, serta memberi manfaat dan salam kepada penduduk di kedua jalan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang hikmahnya:
- Agar lebih banyak orang yang menyaksikan syiar Islam.
- Agar lebih banyak orang yang mendapat keberkahan dan salam.
- Agar lebih banyak orang yang bisa bersedekah atau menerima sedekah.
- Untuk menampakkan syiar Islam dan menyelisihi kebiasaan orang-orang kafir.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa disunnahkan bagi imam dan jamaah untuk berangkat dan pulang melalui jalan yang berbeda, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah, Hanabilah, dan lainnya.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti’ menjelaskan bahwa sunnah ini berlaku untuk shalat ‘Id, dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal ini khusus untuk imam saja. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar kedua jalan tersebut menjadi saksi bagi orang yang melintasinya, dan agar lebih banyak orang yang mendapat manfaat.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa juga menegaskan bahwa sunnah ini tetap berlaku, dan tidak ada dalil yang membatasi hanya untuk imam saja, meskipun sebagian ulama menyebutkan bahwa hal itu lebih ditekankan bagi imam.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah sunnah ini berlaku untuk semua orang atau hanya untuk imam, maka pendapat yang paling kuat adalah bahwa hal itu berlaku untuk semua orang yang keluar untuk shalat ‘Id, karena hadits ini bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum berangkat dan pulang melalui jalan yang berbeda pada hari raya. Beliau menjawab bahwa hal itu adalah sunnah, dan beliau sendiri mengamalkannya. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf tidak hanya mengetahui sunnah ini, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha’if al-Ma’arif menyebutkan bahwa para salafus shalih sangat memperhatikan sunnah-sunnah yang berkaitan dengan hari raya, termasuk masalah jalan yang berbeda ini, karena mereka memahami bahwa hari raya adalah momen untuk menampakkan syiar Islam dan menyelisihi kebiasaan orang-orang yang tidak beriman.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan bagi setiap muslim yang keluar untuk shalat ‘Id untuk berangkat dan pulang melalui jalan yang berbeda.
- Hikmahnya antara lain: menampakkan syiar Islam, memberi manfaat kepada lebih banyak orang, dan meneladani Nabi ﷺ.
- Tidak ada dalil yang membatasi sunnah ini hanya untuk imam; berlaku untuk semua jamaah.
- Amalkan sunnah ini dengan niat meneladani Nabi ﷺ dan mengharap pahala dari Allah.
- Jangan menganggapnya wajib, karena statusnya adalah sunnah yang dianjurkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.