Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika keluar untuk shalat Id, beliau tidak mengerjakan shalat sunnah khusus sebelum maupun sesudah shalat Id. Ini menunjukkan bahwa tidak ada shalat sunnah rawatib yang menyertai shalat Id sebagaimana shalat fardhu. Namun ini bukan larangan mutlak untuk shalat sunnah di tempat lain di luar waktu dan tempat shalat Id.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1291), dari jalur Muhammad bin Basysyar → Yahya bin Sa'id → Syu'bah → 'Adi bin Tsabit → Sa'id bin Jubair → Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu 'Abbas, dengan lafaz yang semakna. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkannya, dan ini menunjukkan keabsahan hadits tersebut.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah shalat secara umum:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."
Ayat ini memerintahkan menjaga shalat yang telah disyariatkan, dan shalat Id termasuk yang disyariatkan pada waktunya. Namun ayat ini tidak menetapkan adanya shalat sunnah sebelum atau sesudah Id.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tidak disyariatkan shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat Id. Berbeda dengan shalat fardhu yang memiliki rawatib qabliyah dan ba'diyah, shalat Id tidak memiliki rawatib yang mengiringinya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa tidak ada shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat Id. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan mazhab yang empat.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama memahami hadits ini secara mutlak, sehingga mereka berpendapat tidak ada shalat sunnah sama sekali sebelum dan sesudah shalat Id, baik di tempat shalat Id maupun di rumah. Ini adalah pendapat yang kuat dalam mazhab Hanbali, sebagaimana disebutkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad.
Sebagian ulama lain, seperti dalam mazhab Syafi'i, memahami bahwa larangan tersebut khusus berlaku di tempat shalat Id (mushalla). Jika seseorang shalat sunnah di rumahnya sebelum atau sesudah shalat Id, maka itu diperbolehkan. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Id di mushalla, namun jika seseorang shalat di rumahnya, maka tidak mengapa.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin — adalah bahwa hadits ini menunjukkan tidak adanya shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat Id di tempat pelaksanaan shalat Id. Adapun di rumah, seseorang boleh mengerjakan shalat sunnah mutlak, karena tidak ada dalil yang melarangnya secara khusus.
Syeikh al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hikmah dari tidak adanya shalat sunnah sebelum dan sesudah Id adalah karena shalat Id sendiri sudah merupakan shalat yang agung dan memiliki keutamaan tersendiri, sehingga tidak perlu ditambahi dengan shalat sunnah yang mengiringinya.
Hikmah lainnya:
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa shalat Id adalah shalat yang dikerjakan secara berjamaah pada waktu tertentu, dan syariat telah menetapkan tata caranya secara lengkap. Tidak adanya shalat sunnah sebelum dan sesudahnya menunjukkan bahwa shalat Id sudah cukup sebagai ibadah pada waktu tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Abbas رضي الله عنهما — yang merupakan perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (juru tafsir Al-Qur'an) dan banyak meriwayatkan hadits tentang tata cara shalat Nabi ﷺ.
Suatu ketika, Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما ditanya tentang shalat Id, maka beliau menjawab dengan hadits ini, bahwa Nabi ﷺ keluar dan shalat Id tanpa mengerjakan shalat sunnah sebelum maupun sesudahnya. Ini menunjukkan bahwa beliau benar-benar memperhatikan gerak-gerik Nabi ﷺ dalam ibadah, sehingga umat Islam dapat mengikuti sunnah beliau dengan tepat.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ingin shalat sunnah sebelum shalat Id, maka beliau menjawab dengan hadits Ibnu 'Abbas ini, menunjukkan bahwa beliau berpegang pada zahir hadits.
Kesimpulan Praktis
- Tidak ada shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat Id di tempat pelaksanaan shalat Id (mushalla), berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas ini.
- Jika seseorang ingin shalat sunnah, maka boleh mengerjakannya di rumah, karena larangan tersebut khusus berlaku di tempat shalat Id.
- Fokuskan diri pada shalat Id yang merupakan ibadah agung pada hari raya, dan jangan menyibukkan diri dengan shalat sunnah yang tidak disyariatkan pada waktu tersebut.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dengan tidak menambah-nambahi ibadah yang tidak beliau contohkan, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi ﷺ.
- Bertanya kepada ulama terpercaya jika ada keraguan tentang tata cara ibadah, karena agama ini dibangun di atas ilmu dan dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.