Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam shalat Id (Idul Fitri dan Idul Adha), Rasulullah ﷺ bertakbir tujuh kali pada raka'at pertama dan lima kali pada raka'at kedua, di luar takbiratul ihram dan takbir perpindahan. Ini adalah tuntunan sunnah yang shahih dan diamalkan oleh banyak ulama Ahlus Sunnah, meskipun ada variasi riwayat lain yang perlu dipahami dengan ilmu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1279) dari jalur Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf, dari ayahnya, dari kakeknya (Amr bin Auf al-Muzani). Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, seperti hadits Abu Dawud dan Tirmidzi dari jalur yang berbeda, sehingga sebagian ulama menghukuminya hasan atau shahih secara keseluruhan.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum shalat Id dan takbir:
QS. Al-Kautsar [108]: 2
وَصَلِّ وَانْحَرْ
Terjemahan: "Maka dirikanlah shalat dan berkurbanlah."
Ayat ini menjadi dasar umum perintah shalat dan kurban, yang mencakup shalat Idul Adha. Namun rincian jumlah takbir tidak dijelaskan dalam ayat, melainkan melalui sunnah Nabi ﷺ.
QS. Al-A'la [87]: 14-15
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى ١٤ وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى ١٥
Terjemahan: "Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri, dan mengingat nama Tuhannya lalu shalat."
Sebagian ulama tafsir seperti Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mencakup shalat Id, karena kaum muslimin menyucikan diri dengan zakat fitrah sebelum shalat Id, lalu mengingat Allah dengan takbir dan mendirikan shalat.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Majah (wafat 273 H) meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, kitab shalat, bab jumlah takbir dalam shalat Id.
- Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits serupa dan menilainya hasan.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat dengan hadits ini, yaitu tujuh takbir di raka'at pertama dan lima di raka'at kedua.
- Syeikh al-Albani dalam kitabnya Irwa' al-Ghalil dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih atau hasan dengan jalur-jalurnya.
- Syeikh bin Baz dan Syeikh al-Utsaimin juga menguatkan pendapat tujuh dan lima takbir berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits pendukung lainnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berbicara tentang jumlah takbir tambahan (takbir zawa'id) dalam shalat Id, yaitu takbir yang diucapkan setelah takbiratul ihram pada raka'at pertama, dan setelah takbir intiqal (takbir bangun dari sujud) pada raka'at kedua.
Makna hadits:
- Raka'at pertama: setelah takbiratul ihram, imam bertakbir tujuh kali sebelum membaca Al-Fatihah.
- Raka'at kedua: setelah bangkit dari sujud raka'at pertama dan mengucapkan takbir intiqal, imam bertakbir lima kali sebelum membaca Al-Fatihah.
- Total takbir tambahan: dua belas kali.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan banyak ulama Hanabilah berpegang pada hadits ini. Mereka berpendapat tujuh takbir di raka'at pertama dan lima di raka'at kedua. Ini juga menjadi pendapat Ishaq bin Rahuyah.
- Imam Abu Hanifah berpendapat tiga takbir tambahan di raka'at pertama setelah takbiratul ihram (sebelum membaca), dan tiga takbir di raka'at kedua setelah membaca Al-Fatihah dan surat. Namun pendapat ini berdasarkan riwayat lain, bukan hadits ini.
- Imam asy-Syafi'i berpendapat tujuh takbir di raka'at pertama dan lima di raka'at kedua, sama seperti hadits ini. Ini juga menjadi pendapat Imam Malik dalam salah satu riwayatnya.
- Imam at-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits serupa mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang diamalkan oleh sebagian besar ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi'in, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
- Syeikh al-Albani menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil utama dalam masalah ini. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini memiliki syawahid (penguat) dari riwayat lain, sehingga tidak layak ditinggalkan.
- Syeikh bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa sunnah dalam shalat Id adalah tujuh takbir di raka'at pertama dan lima di raka'at kedua, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Syeikh al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah tujuh dan lima, karena hadits ini shahih dan tidak ada dalil yang lebih kuat yang menyelisihinya.
Perbedaan pendapat:
Memang ada perbedaan di kalangan ulama tentang jumlah takbir dalam shalat Id. Sebagian berpendapat tujuh dan lima, sebagian berpendapat tujuh dan lima tetapi dengan cara yang berbeda, dan sebagian lagi berpendapat tiga dan tiga. Namun setelah menimbang dalil-dalil yang ada, pendapat yang paling kuat adalah tujuh takbir di raka'at pertama dan lima di raka'at kedua, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ini dan didukung oleh riwayat-riwayat lain yang shahih.
Catatan penting:
Takbir-takbir ini diucapkan secara berurutan, dan di antara takbir-takbir tersebut disunnahkan untuk berhenti sejenak, tidak diucapkan dalam satu nafas. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad bahwa Nabi ﷺ bertakbir dengan terpisah-pisah, tidak menyambung semuanya dalam satu tarikan nafas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah berbeda pendapat tentang jumlah takbir dalam shalat Id. Ibnu Abbas berpendapat tujuh dan lima, sementara Ibnu Mas'ud berpendapat empat dan empat. Ketika hal ini dilaporkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau tidak menyalahkan salah satu dari mereka, tetapi mengingatkan bahwa perbedaan dalam masalah cabang seperti ini tidak boleh menjadi sebab perpecahan. Beliau berkata bahwa yang terpenting adalah menjaga shalat dan mengikuti sunnah yang paling kuat dalilnya.
Hikmah dari kisah ini: para sahabat dan salafus shalih berbeda pendapat dalam masalah furu' (cabang), tetapi mereka tetap saling menghormati dan tidak saling mencela. Ini mengajarkan kita untuk berlapang dada dalam perbedaan pendapat yang memiliki dasar dalil, sambil tetap berusaha mengikuti yang paling kuat dalilnya.
Kesimpulan Praktis
- Jumlah takbir shalat Id: Tujuh kali di raka'at pertama dan lima kali di raka'at kedua, di luar takbiratul ihram dan takbir intiqal. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits Ibnu Majah no. 1279 dan riwayat-riwayat pendukungnya.
- Cara mengerjakan: Setelah takbiratul ihram, imam bertakbir tujuh kali dengan suara yang jelas, memberi jeda antar takbir, lalu membaca Al-Fatihah dan surat. Pada raka'at kedua, setelah bangkit dari sujud dan takbir intiqal, bertakbir lima kali, lalu membaca Al-Fatihah dan surat.
- Bagi makmum: Mengikuti imam, tidak mendahului atau tertinggal. Jika imam bertakbir tujuh dan lima, makmum mengikuti.
- Sikap terhadap perbedaan: Hormati pendapat yang berbeda selama memiliki dasar dalil, tetapi ikuti yang paling kuat menurut pemahaman ulama Ahlus Sunnah.
- Jangan berlebihan: Jangan menjadikan masalah ini sebagai bahan perpecahan. Fokuslah pada kekhusyukan shalat dan menjaga sunnah Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.