Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1275 tentang Urutan shalat Id dan kewajiban mengubah kemungkaran

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar (menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran) sesuai kemampuan. Hadits ini juga mengajarkan bahwa mengingkari kemungkaran memiliki tingkatan: dengan tangan (kekuasaan), lisan (nasihat), dan hati (mengingkari dalam hati). Kisah dalam hadits ini menunjukkan keberanian seorang sahabat menegur penguasa yang menyelisihi sunnah, dan pujian Abu Sa'id al-Khudri terhadapnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim (bukan hanya Ibnu Majah):

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Iman, Bab "Bayan Kaun an-Nahy 'an al-Munkar min al-Iman", dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar.

Teks Arab Hadits (potongan inti):

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ»

"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim no. 49)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim (2/22-24) menjelaskan pembagian tingkatan nahi mungkar ini secara rinci.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (13/52-53) saat mensyarah hadits serupa dalam Shahih Bukhari, beliau menjelaskan bahwa "mengubah dengan tangan" adalah hak pemegang kekuasaan (wali al-amr), dan rakyat biasa tidak boleh main hakim sendiri.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarah Riyadhush Shalihin (1/214-215) menjelaskan bahwa tingkatan ini bertingkat-tingkat sesuai kemampuan dan maslahat.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Historis Hadits

Kisah ini terjadi pada masa kekhalifahan Marwan bin al-Hakam di Madinah. Beliau mengeluarkan mimbar ke lapangan (musalla) pada hari Id—padahal sunnah Nabi ﷺ adalah berkhutbah di atas tanah tanpa mimbar—dan beliau memulai dengan khutbah sebelum shalat, padahal sunnahnya adalah shalat Id dulu baru khutbah.

Seorang sahabat (yang menurut riwayat lain adalah Abu Sa'id al-Khudri sendiri atau orang lain) berdiri menegur Marwan. Abu Sa'id kemudian membenarkan teguran itu dan berkata, "Adapun orang ini, dia telah melaksanakan kewajibannya," lalu beliau menyebutkan hadits tentang nahi mungkar ini.

2. Makna Tingkatan Nahi Mungkar

Pertama: Mengubah dengan tangan (al-yad)

Ini adalah tingkatan tertinggi. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah wewenang para penguasa, hakim, dan pejabat yang memiliki kekuasaan. Rakyat biasa tidak boleh mengambil hukum sendiri dengan kekerasan karena akan menimbulkan kekacauan yang lebih besar. Syaikh al-Utsaimin menegaskan bahwa mengubah dengan tangan harus dilakukan oleh orang yang memiliki otoritas, dan jika tidak, maka ia tidak termasuk dalam kategori "mampu" secara syar'i.

Kedua: Mengubah dengan lisan (al-lisan)

Ini adalah tingkatan para ulama, penasihat, dan orang yang mampu menyampaikan nasihat dengan baik. Caranya dengan memberi peringatan, pengajaran, dan nasihat yang lembut. Ibnu Hajar al-Asqalani menekankan bahwa nasihat kepada penguasa hendaknya dilakukan dengan cara yang baik, tidak di depan umum jika memungkinkan, kecuali jika kemungkaran itu terang-terangan.

Ketiga: Mengubah dengan hati (al-qalb)

Ini adalah tingkatan terakhir ketika seseorang tidak mampu mengubah dengan tangan maupun lisan. Ia membenci kemungkaran itu dalam hatinya. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa ini menunjukkan iman, meskipun paling lemah, dan tidak ada kewajiban lebih dari itu jika memang tidak mampu.

3. Pelajaran dari Kisah Teguran kepada Marwan

Kisah ini menunjukkan bahwa:

  • Menegur penguasa yang menyelisihi sunnah adalah bagian dari nahi mungkar
  • Teguran dilakukan dengan cara yang sopan dan jelas, tanpa provokasi
  • Abu Sa'id al-Khudri memuji orang yang menegur tersebut, menunjukkan bahwa tindakan itu benar
  • Para sahabat tidak diam terhadap kemungkaran, meskipun pelakunya adalah penguasa

4. Catatan Penting dari Ulama

Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa nahi mungkar dengan hati adalah kewajiban yang tidak gugur dalam keadaan apa pun. Sedangkan dengan lisan dan tangan, gugur jika tidak mampu atau jika dikhawatirkan menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) dalam fatwa-fatwanya menekankan bahwa nahi mungkar harus dilakukan dengan hikmah dan bijaksana, tidak boleh dengan kekerasan yang justru memicu fitnah. Beliau juga menegaskan bahwa mengingkari kemungkaran penguasa tidak boleh dengan cara memberontak, tetapi dengan nasihat yang baik.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) pernah ditanya tentang sikap terhadap penguasa yang zalim. Beliau menjawab dengan kisah para ulama salaf yang tetap menasihati penguasa dengan cara yang baik, tanpa memberontak. Beliau berkata, "Nasihat kepada penguasa adalah dengan tangan dan lisan, bukan dengan pedang." Ini sejalan dengan hadits di atas bahwa mengubah dengan tangan adalah wewenang penguasa, dan rakyat menasihati dengan lisan.

Kisah lain: Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) sering menasihati para gubernur Bani Umayyah dengan kata-kata yang tegas namun penuh hikmah. Beliau tidak pernah memprovokasi pemberontakan, tetapi terus menyampaikan kebenaran. Beliau berkata, "Sebaik-baik perkataan adalah yang dibenarkan oleh perbuatan." Ini menunjukkan bahwa nahi mungkar dengan lisan harus disertai keteladanan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mengingkari kemungkaran sesuai kemampuan: dengan tangan jika memiliki otoritas, dengan lisan jika mampu, dan dengan hati dalam segala keadaan.
  2. Jangan main hakim sendiri — mengubah dengan tangan adalah wewenang penguasa/pejabat yang berwenang, bukan tindakan anarkis.
  3. Nasihat kepada penguasa dilakukan dengan cara yang baik, tegas namun sopan, sebagaimana dilakukan sahabat kepada Marwan.
  4. Mengingkari dengan hati adalah batas minimal yang tidak boleh ditinggalkan — yaitu membenci kemungkaran dan tidak meridhainya.
  5. Dahulukan maslahat — jika dikhawatirkan mudarat lebih besar, maka pilih cara yang paling aman dan tetap menjaga ukhuwah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.