Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1264 tentang Tidak mendengar suara imam saat shalat gerhana

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan bahwa dalam shalat gerhana, Rasulullah ﷺ memimpin para sahabat dengan bacaan yang pelan (sirr), sehingga para makmum tidak mendengar suara beliau. Ini menunjukkan bahwa shalat gerhana disyariatkan dengan bacaan pelan, berbeda dengan shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan seperti Subuh, Maghrib, dan Isya. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana bukanlah perkara yang disyariatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ عِبَادٍ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ فِي الْكُسُوفِ فَلاَ نَسْمَعُ لَهُ صَوْتًا

Terjemahan: Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ memimpin kami dalam shalat gerhana, dan kami tidak mendengar suaranya."

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:

Dalam Shahih al-Bukhari, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ mengeraskan bacaannya dalam shalat gerhana." (HR. Bukhari no. 1065)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Samurah ini menunjukkan bolehnya tidak mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana, dan hadits Aisyah menunjukkan bolehnya mengeraskan. Beliau menggabungkan kedua dalil ini dengan menyatakan bahwa keduanya menunjukkan kebolehan kedua cara tersebut.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa madzhab Syafi'i membolehkan mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana berdasarkan hadits Aisyah, namun tidak mewajibkannya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa perbedaan riwayat ini menunjukkan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, dan yang terpenting adalah kekhusyukan dalam shalat.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah bacaan dalam shalat gerhana dikeraskan atau dipelankan. Perbedaan ini muncul karena adanya dua riwayat yang tampak bertentangan:

  1. Riwayat Aisyah dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim: Rasulullah ﷺ mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana.
  2. Riwayat Samurah bin Jundub dalam Sunan Ibnu Majah dan juga diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud: Para sahabat tidak mendengar suara beliau, yang menunjukkan bacaan dipelankan.

Pendapat Ulama:

Pertama: Pendapat yang mengeraskan bacaan

Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi'iyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah yang shahih. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana adalah sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya.

Kedua: Pendapat yang mempelankan bacaan

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Samurah ini. Imam Ibn Qudamah (yang merujuk pada pendapat Imam Ahmad) menyebutkan bahwa shalat gerhana termasuk shalat siang, dan shalat siang pada umumnya bacaannya dipelankan.

Pendapat yang menggabungkan (tarjih):

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa kedua riwayat ini shahih dan tidak bertentangan secara hakiki. Beliau cenderung menyatakan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, dan yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam kedua kondisi tersebut. Namun beliau juga menyatakan bahwa hadits Aisyah lebih kuat karena diriwayatkan dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim), sementara hadits Samurah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan Abu Dawud.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Tamam al-Minnah menyatakan bahwa hadits Samurah ini shahih, dan beliau cenderung memilih pendapat yang mempelankan bacaan karena hadits Samurah lebih jelas dalam konteks shalat gerhana yang dilakukan pada siang hari.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa kedua cara tersebut pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ, dan keduanya boleh dilakukan. Namun beliau menyatakan bahwa mengeraskan bacaan lebih utama berdasarkan hadits Aisyah yang lebih shahih.

Kesimpulan yang lebih kuat: Hadits Aisyah lebih shahih karena diriwayatkan dalam Shahihain, namun hadits Samurah tetap shahih dan menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mempelankan bacaan. Maka, kedua cara tersebut boleh dilakukan, dan yang terpenting adalah kekhusyukan dalam shalat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ terjadi gerhana matahari pada hari wafatnya Ibrahim, putra beliau. Orang-orang pun berkata bahwa gerhana terjadi karena wafatnya Ibrahim. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, tidaklah keduanya gerhana karena kematian seseorang atau kelahirannya. Jika kalian melihat gerhana, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, dan dirikanlah shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam shalat gerhana tersebut, para sahabat merasakan kekhusyukan yang luar biasa. Samurah bin Jundub yang ikut shalat di belakang Nabi ﷺ tidak mendengar suara bacaan beliau karena beliau membaca dengan pelan. Namun di lain waktu, Aisyah mendengar beliau mengeraskan bacaan. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk fleksibel dalam perkara yang bersifat ijtihadiyah, selama rukun dan syarat shalat terpenuhi.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa dalam ibadah, yang terpenting bukanlah formalitas lahiriah semata, tetapi kekhusyukan hati dan ketundukan kepada Allah. Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam memperdebatkan masalah-masalah cabang yang para ulama saja berbeda pendapat.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat gerhana disyariatkan ketika terjadi gerhana matahari atau bulan, sebagai bentuk pengagungan kepada Allah dan permohonan kepada-Nya.
  2. Bacaan dalam shalat gerhana boleh dikeraskan atau dipelankan, karena kedua-duanya pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ.
  3. Jika seseorang mengeraskan bacaan, itu dibolehkan berdasarkan hadits Aisyah. Jika mempelankan, juga dibolehkan berdasarkan hadits Samurah.
  4. Yang terpenting dalam shalat gerhana adalah kekhusyukan, memperbanyak doa, dzikir, dan istighfar, serta tidak mengaitkan gerhana dengan mitos atau kepercayaan yang bertentangan dengan syariat.
  5. Janganlah kita memperselisihkan masalah-masalah ijtihadiyah ini dengan sikap keras, karena para ulama saja berbeda pendapat dengan saling menghormati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.