Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1257 tentang Shalat sunnah saat pemimpin menunda shalat

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memberitakan bahwa akan muncul pemimpin yang menunda shalat dari waktunya karena sibuk dengan urusan dunia. Nabi ﷺ memerintahkan kita untuk tetap shalat pada waktunya masing-masing, lalu jika shalat berjamaah bersama pemimpin tersebut, jadikanlah shalat itu sebagai shalat sunnah (nafilah), karena shalat wajib sudah ditunaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari sahabat 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu. Redaksi haditsnya:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ هِلَالِ بْنِ يِسَافٍ، عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى، عَنْ أَبِي أُبَىٍّ ابْنِ امْرَأَةِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، يَعْنِي عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "سَيَكُونُ أُمَرَاءُ تَشْغَلُهُمْ أَشْيَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا، فَاجْعَلُوا صَلَاتَكُمْ مَعَهُمْ تَطَوُّعًا"

Terjemahan: "Akan ada para pemimpin yang disibukkan oleh berbagai urusan, mereka menunda shalat dari waktunya. Maka jadikanlah shalat kalian bersama mereka sebagai shalat sunnah."

Hadits ini memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain, di antaranya hadits Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya, dengan lafaz:

فَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، ثُمَّ إِنْ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَصَلِّ مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا زِيَادَةُ خَيْرٍ

Terjemahan: "Maka shalatlah pada waktunya, kemudian jika shalat ditegakkan (bersama mereka), shalatlah bersama mereka, karena itu adalah tambahan kebaikan." (HR. Muslim)

Adapun ayat yang menjadi landasan umum ketaatan dalam perkara yang tidak maksiat, Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian." (QS. An-Nisa' [4]: 59)

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu nubuat Nabi ﷺ tentang apa yang akan terjadi pada umatnya, yaitu munculnya pemimpin yang lalai terhadap waktu shalat karena sibuk dengan urusan pemerintahan atau dunia. Para ulama yang tercantum dalam daftar menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:

Pertama: Kewajiban shalat pada waktunya tetap tidak gugur.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah "fashalli ash-shalata li waqtiha" (shalatlah pada waktunya) menunjukkan bahwa shalat wajib harus tetap ditunaikan pada waktunya masing-masing, meskipun pemimpin menundanya. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menunda shalat hingga keluar waktunya tanpa udzur syar'i adalah dosa besar.

Kedua: Shalat berjamaah bersama pemimpin yang menunda shalat hukumnya sunnah, bukan wajib.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fasik atau yang menunda shalat tetap sah dan dianjurkan, namun statusnya menjadi shalat sunnah (tathawwu') karena shalat wajib sudah ditunaikan sendiri pada waktunya. Ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Ketiga: Hikmah di balik perintah ini.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa syariat menjaga dua maslahat sekaligus: (1) menunaikan shalat pada waktunya sebagai kewajiban kepada Allah, dan (2) menjaga persatuan dan menghindari perpecahan dengan tetap shalat berjamaah bersama pemimpin. Ini adalah bentuk hikmah dan keseimbangan dalam syariat.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang shalat berjamaah di belakang pemimpin yang fasik.

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat berpendapat bahwa shalat di belakang pemimpin yang fasik tetap sah dan tidak boleh meninggalkan jamaah. Sedangkan sebagian lain berpendapat boleh meninggalkan jamaah jika ada maslahat yang lebih kuat. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah tetap shalat berjamaah bersama mereka, sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini, karena menjaga persatuan lebih utama selama tidak sampai pada kekufuran yang nyata.

Kelima: Kaitan dengan hadits Abu Dzarr.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu memberikan penjelasan tambahan: shalatlah pada waktunya, lalu jika ditegakkan shalat berjamaah, shalatlah bersama mereka, karena itu adalah tambahan kebaikan. Ini menunjukkan bahwa shalat kedua bersama pemimpin adalah shalat sunnah yang mendatangkan pahala tambahan, bukan menggantikan shalat wajib.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sebagian salaf, di antaranya disebutkan dalam kitab-kitab mereka, tetap shalat berjamaah di belakang pemimpin yang mereka ketahui menunda shalat, dengan niat menjalankan perintah Nabi ﷺ dan menjaga persatuan umat. Mereka tidak menjadikan hal itu sebagai alasan untuk meninggalkan masjid atau memisahkan diri dari jamaah. Ini menunjukkan pemahaman mereka yang dalam terhadap hadits ini, bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya tetap diutamakan, namun kebijaksanaan dalam bermuamalah dengan pemimpin tetap dijaga. (Dinukil secara makna dari penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka).

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan shalat wajib pada waktunya masing-masing, jangan menunda hingga keluar waktu, meskipun pemimpin menundanya.
  2. Jika pemimpin menunda shalat dan menegakkan jamaah setelah waktu, shalatlah bersama mereka dengan niat shalat sunnah (tathawwu'), karena shalat wajib sudah ditunaikan.
  3. Jangan jadikan kesalahan pemimpin sebagai alasan untuk meninggalkan jamaah selama masih dalam batas yang tidak sampai pada kekufuran yang nyata.
  4. Jaga persatuan umat dan hindari perpecahan, namun tetap teguh pada kebenaran dan kewajiban syariat.
  5. Pelajari ilmu tentang shalat dan waktu-waktunya agar dapat menunaikan ibadah dengan benar sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?