Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1256 tentang Shalat tepat waktu dan shalat bersama imam tetap sah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita dua hal penting: pertama, shalat wajib harus dikerjakan pada waktunya. Kedua, jika seseorang tertinggal shalat berjamaah karena suatu uzur, lalu ia mendapati imam sedang shalat, maka ia tetap shalat bersama imam tersebut. Shalatnya itu akan dihitung sebagai shalat wajibnya jika ia sempat mendapatkan rukuk bersama imam. Namun jika ia tidak mendapatkan rukuknya, maka shalatnya itu menjadi shalat sunnah (nafilah) baginya, dan ia tetap wajib mengulang shalat wajibnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْجَوْنِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، عَنِ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ قَالَ: "صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا. فَإِنْ أَدْرَكْتَ الإِمَامَ يُصَلِّي بِهِمْ فَصَلِّ مَعَهُمْ، وَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلاَتَكَ. وَإِلاَّ فَهِيَ نَافِلَةٌ لَكَ"

Artinya: Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Tunaikanlah shalat pada waktunya. Jika engkau mendapati imam sedang shalat bersama mereka, maka shalatlah bersama mereka, dan engkau telah menjaga (mendapatkan) shalatmu. Jika tidak (engkau tidak mendapati rukuknya), maka shalat itu menjadi shalat sunnah bagimu."

Penjelasan Ulama:

Para ulama dari kalangan Ahlul Hadits dan Fuqaha menjelaskan hadits ini. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Bukhari) membahas hadits semakna dan menjelaskan bahwa maksud "أَحْرَزْتَ صَلاَتَكَ" (engkau telah menjaga shalatmu) adalah engkau telah mendapatkan shalat berjamaah dan pahalanya, serta shalatmu itu sah sebagai shalat wajib. Adapun jika tidak mendapatkan rukuknya, maka shalat itu menjadi nafilah (sunnah), dan ia tetap wajib mengulang shalat wajibnya.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa siapa yang tertinggal shalat berjamaah karena uzur, lalu ia datang ke masjid dan mendapati imam sedang shalat, maka ia wajib masuk ke dalam shalat berjamaah tersebut. Jika ia mendapatkan rukuk imam, maka shalatnya sah sebagai shalat wajib. Jika tidak, maka ia tetap shalat bersama imam dengan niat shalat sunnah, lalu setelah imam salam, ia berdiri untuk mengqadha shalat wajibnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan panduan yang sangat jelas bagi seorang muslim yang tertinggal shalat berjamaah. Ada beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  1. Perintah Shalat Tepat Waktu: Bagian awal hadits, "صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا" (Tunaikanlah shalat pada waktunya), adalah perintah tegas untuk menjaga shalat di awal waktu. Ini adalah prinsip utama. Shalat yang dikerjakan di luar waktunya tanpa uzur adalah dosa besar. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha menegaskan bahwa mengakhirkan shalat dari waktunya tanpa uzur termasuk perbuatan yang sangat tercela.
  2. Hukum Mendapati Imam Sedang Shalat: Jika seseorang datang ke masjid dan mendapati imam sedang shalat, maka ia disunnahkan (bahkan sebagian ulama mewajibkan) untuk langsung masuk ke dalam shalat berjamaah tersebut. Ini adalah bentuk menjaga persatuan dan keutamaan berjamaah.
  3. Makna "أَحْرَزْتَ صَلاَتَكَ" (Engkau Telah Menjaga Shalatmu): Para ulama berbeda pendapat tentang makna ini. Pendapat yang paling kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dan Syeikh al-Utsaimin, adalah bahwa jika seseorang mendapati imam dalam keadaan rukuk (atau sebelum rukuk), maka ia telah mendapatkan shalat berjamaah tersebut. Shalatnya sah sebagai shalat wajib dan ia mendapatkan pahala berjamaah. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan satu rukuk dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut."
  4. Makna "وَإِلاَّ فَهِيَ نَافِلَةٌ لَكَ" (Jika Tidak, Maka Itu Menjadi Sunnah Bagimu): Jika seseorang datang dan imam sudah dalam keadaan rukuk atau bahkan sudah bangun dari rukuk, maka ia tetap harus masuk ke dalam shalat berjamaah tersebut dengan niat shalat sunnah (nafilah). Setelah imam salam, ia berdiri untuk mengqadha shalat wajibnya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan lainnya. Ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah tetap memiliki keutamaan, meskipun ia harus mengulang shalat wajibnya.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa juga menjelaskan hal yang sama. Beliau menegaskan bahwa jika seseorang mendapati imam sedang shalat, maka ia tidak boleh shalat sendirian, tetapi harus bergabung dengan jamaah. Jika ia tidak mendapatkan rukuk, maka ia berniat shalat sunnah, lalu setelah imam salam, ia mengqadha shalat wajibnya.

Story Telling

Ada satu kisah yang sangat indah tentang semangat para sahabat dalam menjaga shalat berjamaah. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang buta, pernah bertanya kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang bisa membawaku ke masjid. Apakah aku mendapat keringanan untuk shalat di rumah?" Maka Nabi ﷺ bertanya, "Apakah engkau mendengar panggilan adzan?" Ia menjawab, "Ya." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Maka penuhilah panggilan itu." (HR. Muslim).

Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya shalat berjamaah. Namun, hadits yang kita bahas ini memberikan solusi bagi orang yang memiliki uzur sehingga terlambat datang ke masjid. Ia tidak boleh bermalas-malasan, tetapi tetap bersemangat untuk bergabung dengan jamaah, meskipun hanya mendapatkan sebagian shalatnya. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah ﷻ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga Shalat di Awal Waktu: Ini adalah perintah langsung dari Nabi ﷺ. Jangan menunda-nunda shalat tanpa alasan yang syar'i.
  2. Semangat Berjamaah: Jika Anda terlambat ke masjid dan mendapati imam sedang shalat, jangan ragu untuk langsung masuk ke dalam shaf. Jangan shalat sendirian di rumah atau di belakang masjid.
  3. Niat yang Benar: Jika Anda tidak mendapatkan rukuk imam, niatkan shalat Anda sebagai shalat sunnah (nafilah). Setelah imam salam, berdirilah untuk mengqadha shalat wajib Anda.
  4. Keutamaan Tetap Ada: Meskipun Anda harus mengulang shalat wajib, Anda tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dan pahala dari Allah ﷻ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.