Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1254 tentang Kebebasan shalat dan tawaf kapan saja di Masjidil Haram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kabar gembira dan kemudahan dari Nabi ﷺ khusus untuk penduduk Makkah dan orang-orang yang sedang berada di Makkah. Beliau melarang Bani Abd Manaf (yang saat itu memegang kunci Ka'bah dan mengatur urusan masjid) untuk menghalangi siapa pun yang ingin tawaf atau shalat di Masjidil Haram, kapan pun waktunya, baik siang maupun malam. Ini menunjukkan keutamaan Masjidil Haram dan bahwa shalat di dalamnya diperbolehkan di semua waktu, termasuk waktu-waktu yang biasanya terlarang untuk shalat (seperti setelah Subuh atau setelah Ashar), karena shalat di sana memiliki sebab (tawaf) yang membolehkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab "Menegakkan Shalat dan Sunnahnya", Bab "Apa yang Dikatakan tentang Keringanan dalam Shalat di Makkah di Setiap Waktu" (no. 1254). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa'i dari sahabat Jubair bin Mut'im radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَابَيْهِ، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ"

Terjemahan: Dari Jubair bin Mut'im, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Wahai Bani Abd Manaf! Janganlah kalian menghalangi siapa pun yang melakukan tawaf di rumah ini (Ka'bah) dan shalat kapan saja yang ia inginkan di waktu malam dan siang."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

"Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) itu tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat." (QS. Al-Baqarah [2]: 125)

Ayat ini menunjukkan bahwa Ka'bah adalah tempat yang Allah jadikan untuk manusia berkumpul dan beribadah, termasuk shalat, tanpa mengkhususkan waktu tertentu.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Sufyan bin 'Uyainah (guru dari Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) adalah salah satu perawi hadits ini dalam sanadnya. Ini menunjukkan bahwa para ulama sejak dulu memperhatikan dan meriwayatkan hadits ini sebagai dalil kemudahan shalat di Masjidil Haram.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

  1. Latar Belakang (Asbabul Wurud): Pada masa itu, Bani Abd Manaf memegang kunci Ka'bah dan mengatur urusan Masjidil Haram. Mereka memiliki kebiasaan mengatur waktu-waktu tertentu untuk tawaf dan shalat, sehingga orang lain mungkin merasa terbatasi. Nabi ﷺ meluruskan hal ini dengan tegas: jangan halangi siapa pun.
  2. Keringanan Khusus di Masjidil Haram: Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat di Masjidil Haram (termasuk tawaf yang diakhiri dengan shalat dua rakaat) diperbolehkan di semua waktu, termasuk waktu-waktu yang biasanya dilarang untuk shalat sunnah mutlak, seperti setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan waktu-waktu terlarang lainnya.
  • Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat): Mereka membolehkan shalat sunnah di Masjidil Haram di semua waktu karena keumuman hadits ini dan karena keutamaan tempat tersebut.
  • Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Mereka berpendapat bahwa larangan shalat di waktu-waktu terlarang tetap berlaku secara umum, tetapi shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid atau shalat setelah tawaf) tetap diperbolehkan. Namun, hadits ini menunjukkan kekhususan untuk Masjidil Haram.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan Masjidil Haram. Siapa pun yang berada di Masjidil Haram, baik untuk tawaf maupun shalat sunnah mutlak, diperbolehkan melakukannya kapan saja, karena keutamaan tempat tersebut. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah untuk orang-orang yang beribadah di rumah-Nya.

  1. Keutamaan Bani Abd Manaf: Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memanggil mereka dengan panggilan yang mulia ("Wahai Bani Abd Manaf") dan memberikan nasihat langsung kepada mereka. Ini adalah bentuk perhatian Nabi ﷺ kepada kaumnya dan juga kepada seluruh umat.
  2. Adab Menjaga Masjid: Hadits ini mengajarkan bahwa masjid adalah milik Allah, bukan milik kelompok atau individu tertentu. Tidak boleh ada pihak yang merasa "memiliki" masjid dan menghalangi orang lain untuk beribadah di dalamnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Jubair bin Mut'im radhiyallahu 'anhu adalah seorang tokoh Quraisy yang mulia. Sebelum masuk Islam, ia adalah salah satu orang yang pernah menawarkan tebusan untuk kaum muslimin yang tertawan pada perang Badar. Setelah Allah membukakan hatinya untuk menerima Islam, ia menjadi seorang muslim yang taat dan sangat mencintai Rasulullah ﷺ.

Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ membebaskan Makkah (Fathu Makkah), beliau bersabda: "Barangsiapa masuk ke Masjidil Haram, maka ia aman." Ini menunjukkan bahwa Masjidil Haram adalah tempat yang Allah muliakan dan menjadi sumber keamanan dan ketenangan bagi siapa pun yang memasukinya.

Dari sini kita belajar bahwa Masjidil Haram adalah tempat yang agung. Ia bukan milik satu kelompok, tetapi milik seluruh umat Islam. Maka, hendaknya kita saling menghormati dan tidak menghalangi saudara kita yang ingin beribadah di dalamnya, kapan pun waktunya.

Kesimpulan Praktis

  1. Yakinlah dengan kemudahan: Allah memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang beribadah di Masjidil Haram. Jangan ragu untuk shalat sunnah di sana kapan pun, karena ini adalah bentuk kasih sayang Allah.
  2. Jaga adab di masjid: Jangan pernah merasa memiliki masjid atau menghalangi orang lain beribadah. Masjid adalah rumah Allah untuk semua hamba-Nya.
  3. Amalkan keutamaan tempat: Jika Anda berkesempatan berada di Makkah, perbanyaklah tawaf dan shalat, karena pahala shalat di Masjidil Haram dilipatgandakan hingga 100.000 kali lipat dibandingkan tempat lain.
  4. Teladani sahabat: Jadilah seperti Jubair bin Mut'im yang setelah mendapat hidayah, ia menjadi pribadi yang taat dan mencintai sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.