Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1252 tentang Waktu terlarang untuk shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ada waktu-waktu tertentu di siang hari yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnah, yaitu: setelah Subuh hingga matahari terbit, saat matahari tepat di tengah langit (istiwa'), dan setelah Ashar hingga matahari terbenam. Di luar waktu-waktu itu, shalat sunnah sangat dianjurkan karena dihadiri para malaikat dan diterima Allah. Larangan ini berlaku untuk shalat sunnah, bukan shalat yang memiliki sebab atau shalat fardhu yang terlewat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dan (dirikanlah) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh para malaikat)."

(QS. Al-Isra' [17]: 78)

Dalil Hadits:

Hadits utama yang disebutkan, yaitu riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Sunan Ibnu Majah no. 1252, Kitab Pelaksanaan Shalat, Bab Waktu-Waktu yang Tidak Disukai untuk Shalat.

Hadits pendukung dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَحَرَّوْا بِصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلَا غُرُوبَهَا

"Janganlah kalian sengaja mengerjakan shalat pada saat matahari terbit dan tenggelam."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) untuk shalat sunnah mutlak, dan makruh untuk shalat yang memiliki sebab tertentu menurut sebagian ulama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hikmah larangan adalah menjauhi penyerupaan dengan penyembah matahari dan menutup pintu kesyirikan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa waktu-waktu ini adalah waktu di mana neraka Jahanam dipanaskan dan pintunya dibuka, sehingga seorang hamba diperintahkan menjauh dari kelalaian.

Penjelasan Rinci

Pertama: Makna Umum Hadits

Hadits ini berisi pertanyaan Safwan bin al-Mu'attal رضي الله عنه kepada Nabi ﷺ tentang waktu-waktu yang tidak disukai untuk shalat. Nabi ﷺ menjawab dengan merinci lima waktu:

  1. Setelah Subuh hingga matahari terbit — dilarang shalat sunnah.
  2. Setelah matahari terbit hingga istiwa' (matahari tepat di tengah langit) — dibolehkan shalat, karena shalat pada waktu ini dihadiri malaikat dan diterima.
  3. Saat istiwa' (matahari tepat di atas kepala seperti tombak) — dilarang shalat, karena saat itu Jahanam dipanaskan dan pintu-pintunya dibuka.
  4. Setelah matahari bergeser dari titik puncak (zawal) hingga Ashar — dibolehkan shalat, dihadiri malaikat dan diterima.
  5. Setelah Ashar hingga matahari terbenam — dilarang shalat sunnah.

Kedua: Pemahaman Ulama

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan pada waktu-waktu tersebut berlaku untuk shalat sunnah mutlak (yang tidak memiliki sebab). Adapun shalat yang memiliki sebab seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, atau shalat qadha, maka menurut pendapat yang kuat boleh dikerjakan. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup tiga waktu yang disepakati: saat matahari terbit, saat istiwa', dan saat matahari terbenam. Beliau juga menjelaskan bahwa hikmah larangan adalah:

  • Menjauhi penyerupaan dengan orang-orang yang menyembah matahari.
  • Menutup pintu kesyirikan.
  • Mengikuti petunjuk Nabi ﷺ secara langsung.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menambahkan bahwa pada saat istiwa', Jahanam dipanaskan dan pintunya dibuka, sehingga seorang mukmin diperintahkan untuk menjauh dari kelalaian dan mendekat kepada Allah pada waktu-waktu yang penuh berkah.

Ketiga: Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa larangan ini bersifat haram untuk shalat sunnah mutlak, dan makruh untuk shalat yang memiliki sebab.
  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat lain berpendapat bahwa shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan meskipun pada waktu terlarang.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu larangan berlaku untuk shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab atau shalat fardhu yang terlewat tetap boleh dikerjakan. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang melarang shalat sunnah pada waktu tersebut, namun tidak melarang shalat yang memiliki sebab.

Keempat: Hikmah Larangan

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:

  • Menjaga kemurnian tauhid dengan tidak menyerupai penyembah matahari.
  • Mengajarkan adab kepada hamba agar tidak sembarangan dalam beribadah.
  • Memberikan waktu istirahat bagi tubuh dan jiwa.
  • Mengingatkan bahwa neraka Jahanam adalah tempat yang harus dijauhi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Safwan bin al-Mu'attal رضي الله عنه adalah seorang sahabat yang dikenal sangat bersemangat dalam beribadah. Suatu hari ia datang kepada Rasulullah ﷺ dengan penuh adab dan bertanya tentang waktu-waktu yang tidak disukai untuk shalat. Nabi ﷺ menjawab dengan sangat rinci dan penuh kasih sayang, menjelaskan setiap waktu dengan hikmahnya.

Al-Hasan al-Bashri رحمه الله pernah berkata: "Sesungguhnya seorang mukmin itu adalah orang yang memperhatikan waktu-waktunya, karena waktu adalah kehidupan." Beliau juga mengingatkan bahwa shalat pada waktu-waktu yang dianjurkan adalah cahaya bagi seorang hamba di dunia dan akhirat.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan waktu-waktu shalat, bahkan beliau tidak pernah meninggalkan shalat sunnah pada waktu-waktu yang dianjurkan, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang. Beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah pada waktu yang dianjurkan, karena itu adalah warisan dari Nabi ﷺ."

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari shalat sunnah mutlak pada tiga waktu: setelah Subuh hingga matahari terbit, saat istiwa' (matahari tepat di tengah langit), dan setelah Ashar hingga matahari terbenam.
  2. Boleh mengerjakan shalat yang memiliki sebab seperti tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, atau shalat qadha pada waktu-waktu tersebut menurut pendapat yang kuat.
  3. Manfaatkan waktu-waktu yang dianjurkan untuk shalat sunnah, karena pada waktu itu shalat dihadiri malaikat dan diterima Allah.
  4. Jauhi penyerupaan dengan penyembah matahari dan jaga kemurnian tauhid dalam setiap ibadah.
  5. Perbanyak shalat sunnah pada waktu-waktu yang penuh berkah, karena itu adalah warisan dari Nabi ﷺ dan para salafus shalih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?