Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita mengerjakan shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) pada dua waktu: setelah shalat Subuh sampai matahari terbit, dan setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam. Larangan ini disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah berdasarkan kesaksian para sahabat senior, termasuk Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Tujuannya adalah menjaga kemurnian ibadah dan menjauhi waktu yang menyerupai penyembahan matahari.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama (hadits yang ditanyakan):
Teks Arab hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ فِيهِمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ"
Terjemahan: "Tidak ada shalat setelah Fajr hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam."
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: "Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Hadits pendukung dari kitab shahih:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup shalat sunnah mutlak, bukan shalat yang memiliki sebab seperti qadha atau tahiyyatul masjid menurut pendapat yang kuat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1250) melalui jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — salah satu tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan — dari Abu al-'Aliyah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Ibnu Abbas menyebutkan bahwa para saksi yang terpercaya, termasuk Umar bin Khattab, bersaksi tentang sabda Nabi ﷺ ini. Penyebutan Umar secara khusus menunjukkan betapa kuatnya riwayat ini.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk shalat sunnah mutlak. Adapun shalat yang memiliki sebab (seperti shalat qadha, shalat jenazah, sujud tilawah, atau tahiyyatul masjid), para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang paling kuat menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad adalah boleh dikerjakan karena memiliki sebab.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah larangan ini: agar tidak menyerupai orang-orang yang menyembah matahari pada waktu terbit dan terbenam. Beliau juga mengutip hadits lain yang melarang shalat pada tiga waktu: saat matahari terbit, saat matahari di tengah langit (istiwa), dan saat matahari terbenam.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang shalat di waktu-waktu ini karena dua alasan: (a) menutup pintu syirik dan penyerupaan dengan penyembah matahari, dan (b) menjaga agar ibadah tidak dilakukan pada waktu yang tidak disyariatkan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua shalat sunnah yang tidak memiliki sebab. Beliau membedakan antara shalat yang memiliki sebab (boleh) dan yang tidak memiliki sebab (terlarang).
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku untuk shalat sunnah yang tidak memiliki sebab, dan beliau membolehkan shalat sunnah setelah Ashar secara mutlak dengan alasan hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengerjakan shalat setelah Ashar.
- Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini berlaku umum, namun beliau membolehkan shalat qadha pada waktu-waktu tersebut.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan ini berlaku untuk shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab tetap boleh.
Pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Ahlus Sunnah — termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan Syeikh al-Utsaimin — adalah bahwa larangan ini mencakup shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab tetap dibolehkan. Ini berdasarkan penggabungan antara hadits larangan dan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ mengerjakan shalat setelah Ashar karena ada sebab.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang dikenal luas ilmunya, ketika menerima riwayat ini dari para sahabat senior, beliau sangat berhati-hati. Beliau menyebutkan bahwa di antara para saksi itu ada Umar bin Khattab, dan beliau menegaskan bahwa Umar adalah orang yang paling beliau ridhai di antara mereka. Ini menunjukkan betapa pentingnya verifikasi dalam menerima hadits.
Suatu ketika, seorang tabi'in bertanya kepada Al-Hasan al-Bashri tentang shalat setelah Ashar. Beliau menjawab dengan tegas: "Janganlah engkau mengerjakan shalat sunnah setelah Ashar, karena Nabi ﷺ telah melarangnya. Namun jika engkau memiliki shalat yang tertinggal (qadha), maka kerjakanlah, karena itu adalah kewajiban yang harus ditunaikan." (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat salaf).
Hikmahnya: Para salaf sangat menjaga batasan-batasan yang telah ditetapkan Nabi ﷺ, namun mereka juga memahami bahwa kewajiban yang tertinggal tetap harus ditunaikan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengerjakan shalat sunnah mutlak (seperti shalat sunnah rawatib yang bukan qabliyah/bakdiyah, atau shalat sunnah tanpa sebab) setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
- Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan pada waktu-waktu tersebut, seperti:
- Shalat qadha (shalat wajib yang tertinggal)
- Shalat jenazah
- Sujud tilawah
- Tahiyyatul masjid (menurut pendapat yang kuat)
- Hikmah larangan ini adalah untuk menjauhi penyerupaan dengan penyembah matahari dan menjaga kemurnian ibadah.
- Ikutilah pendapat jumhur ulama yang membedakan antara shalat sunnah mutlak dan shalat yang memiliki sebab, karena ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.