Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1249 tentang Larangan shalat setelah Ashar dan Fajr

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita mengerjakan shalat sunnah mutlak pada dua waktu: setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam, dan setelah shalat Fajr (Subuh) sampai matahari terbit. Larangan ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak memiliki sebab, sedangkan shalat yang memiliki sebab (seperti qadha, tahiyyatul masjid, atau shalat sunnah rawatib yang terlewat) masih boleh dikerjakan menurut pendapat yang kuat. Tujuannya adalah menjaga agar ibadah kita tidak menyerupai ibadahnya orang-orang yang menyembah matahari.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

لَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

"Tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan tidak ada shalat setelah Fajr hingga matahari terbit." (HR. Ibnu Majah no. 1249)

Dalil penguat dari Al-Qur'an — Allah memuji orang-orang yang menjaga shalat pada waktu-waktu tertentu dan melarang menyerupai ibadah orang kafir. Di antaranya firman Allah:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang mukmin." (QS. An-Nisa' [4]: 103)

Dalil penguat dari hadits lain:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam dan setelah Subuh hingga matahari terbit (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar bab ini dan menyimpulkan larangan bersifat umum untuk shalat sunnah mutlak.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hikmah larangan dan pengecualiannya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melarang shalat di waktu-waktu ini karena menyerupai ibadah orang yang menyembah matahari.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin dan Asy-Syarhul Mumti' merinci perbedaan antara shalat yang memiliki sebab dan yang tidak.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ melarang dua waktu untuk mengerjakan shalat sunnah:

  1. Setelah shalat Ashar sampai matahari benar-benar terbenam.
  2. Setelah shalat Subuh sampai matahari benar-benar terbit.

Kata "لَا صَلَاةَ" (tidak ada shalat) dalam kaidah ushul fiqih berarti larangan, dan larangan di sini dipahami oleh para ulama sebagai larangan untuk shalat sunnah mutlak (yang tidak memiliki sebab), bukan shalat wajib atau shalat yang memiliki sebab tertentu.

Hikmah larangan — penjelasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah:

Dalam Zadul Ma'ad, Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa pada dua waktu tersebut matahari sedang dalam posisi terbit dan terbenam, dan pada saat itu orang-orang musyrik menyembah matahari. Maka Nabi ﷺ melarang umatnya shalat pada waktu itu agar tidak menyerupai mereka, dan agar ibadah kita murni hanya untuk Allah, bukan mengikuti pergerakan matahari yang disembah selain Allah.

Penjelasan Imam an-Nawawi:

Dalam Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menyebutkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat larangan ini mencakup shalat sunnah mutlak. Adapun shalat yang memiliki sebab — seperti shalat qadha, tahiyyatul masjid, shalat sunnah rawatib yang terlewat, atau shalat gerhana — maka boleh dikerjakan pada waktu tersebut berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengerjakannya.

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa larangan ini disepakati oleh para ulama, dan beliau menguatkan bahwa pengecualian berlaku untuk shalat yang memiliki sebab. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram), sementara sebagian lain memahaminya sebagai larangan mutlak untuk shalat sunnah mutlak.

Penjelasan Syaikh al-Utsaimin:

Dalam Asy-Syarhul Mumti', Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan. Beliau memberi contoh: jika seseorang masuk masjid setelah Ashar, ia tetap boleh shalat tahiyyatul masjid karena shalat itu memiliki sebab. Demikian pula shalat qadha dan shalat sunnah rawatib yang terlewat.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Jumhur (mayoritas) dari Syafi'i, Maliki, dan Hanbali: larangan berlaku untuk shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab boleh.
  • Sebagian ulama berpendapat larangan bersifat umum untuk semua shalat sunnah, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengerjakan shalat yang memiliki sebab pada waktu tersebut.

Pendapat yang paling kuat:

Pendapat jumhur — bahwa larangan berlaku untuk shalat sunnah mutlak, sedangkan shalat yang memiliki sebab tetap boleh — adalah pendapat yang paling kuat karena didukung oleh dalil-dalil yang jelas dan pemahaman para ulama besar seperti An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dan dikenal sangat teliti dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata: "Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang aku dengar dari Nabi ﷺ." (disebutkan dalam kitab-kitab rijal dan sirah sahabat).

Suatu ketika, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memukul orang yang shalat setelah Ashar, karena beliau sangat menjaga larangan ini. Namun para ulama menjelaskan bahwa tindakan Umar ini adalah dalam konteks shalat sunnah mutlak, bukan shalat yang memiliki sebab. Kisah ini disebutkan dalam kitab-kitab fiqih dan menjadi dalil betapa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam masalah waktu shalat.

Hikmah: Para sahabat dan salafus shalih sangat menjaga batasan-batasan yang ditetapkan Nabi ﷺ, termasuk dalam masalah waktu shalat. Mereka tidak menambah atau mengurangi, karena ibadah itu bersifat tauqifiyyah — hanya mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengerjakan shalat sunnah mutlak setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam, dan setelah shalat Subuh sampai matahari terbit.
  2. Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan pada waktu tersebut, seperti:
  • Shalat qadha (mengganti shalat yang terlewat).
  • Tahiyyatul masjid saat masuk masjid.
  • Shalat sunnah rawatib yang terlewat.
  • Shalat gerhana.
  1. Jaga waktu shalat sesuai tuntunan Nabi ﷺ, karena shalat adalah ibadah yang waktunya telah ditetapkan Allah.
  2. Hindari menyerupai ibadah orang kafir dalam bentuk apapun, termasuk dalam waktu dan cara shalat.
  3. Rujuklah kepada ulama terpercaya jika ada permasalahan yang belum jelas, karena agama ini dibangun di atas ilmu dan pemahaman yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?