Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1245 tentang Perintah membunuh ular dan kalajengking saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang sedang shalat boleh membunuh ular dan kalajengking jika keduanya muncul dan mengancam. Ini adalah keringanan (rukhshah) dalam syariat, karena menjaga keselamatan jiwa lebih diutamakan daripada mempertahankan kekhusyukan sempurna. Meski demikian, gerakan yang dilakukan harus seminimal mungkin dan tidak membatalkan shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1245), dari jalur Sufyan bin 'Uyainah (salah satu ulama dalam daftar) dari Ma'mar, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Dhamdham bin Jaus, dari Abu Hurairah رضي الله عنه.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ جَوْسٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ بِقَتْلِ الأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلاَةِ الْعَقْرَبِ وَالْحَيَّةِ

Terjemahan: "Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk membunuh dua yang hitam dalam shalat; kalajengking dan ular."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum bolehnya menjaga keselamatan diri:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

QS. Al-Baqarah [2]: 195 — "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

Hadits pendukung dari Muslim bin al-Hajjaj (dalam daftar ulama): dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ بِهَذَا الْبَيْتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ حَيَّةً فِي صَلَاتِهِ فَلْيَقْتُلْهَا

Terjemahan: "Sesungguhnya di rumah ini ada ular-ular (jin), maka jika salah seorang dari kalian melihat ular dalam shalatnya, hendaklah ia membunuhnya." (HR. Muslim)

Penjelasan Rinci

Makna "Al-Aswadain" (dua yang hitam): Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah ular dan kalajengking, karena keduanya umumnya berwarna hitam dan berbahaya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa penamaan ini karena warna dominan keduanya, dan keduanya termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh baik di dalam maupun di luar shalat.

Hukum membunuh ular dan kalajengking dalam shalat: Mayoritas ulama dari daftar — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik — berpendapat bahwa hukumnya boleh (jaiz), bahkan bisa menjadi sunnah jika hewan tersebut mengancam. Ini termasuk pengecualian dari larangan bergerak banyak dalam shalat.

Batasan gerakan: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa gerakan membunuh hewan ini dibolehkan selama tidak berlebihan. Jika memerlukan gerakan banyak yang terus-menerus, sebagian ulama menilai shalat tetap sah karena ada kebutuhan darurat, namun yang lebih utama adalah meminimalkan gerakan.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah membolehkan secara mutlak. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat selalu menjaga maslahat, dan membunuh hewan berbahaya termasuk menjaga jiwa. Pendapat yang paling kuat adalah boleh membunuh keduanya dalam shalat, berdasarkan perintah tegas Nabi ﷺ, dengan catatan tidak mengubah rukun atau membatalkan shalat.

Hikmah: Islam adalah agama yang seimbang — tidak mengabaikan keselamatan jiwa, namun juga tidak menganggap remeh kekhusyukan shalat. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat teliti dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ. Suatu ketika beliau menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in, dan Al-Hasan al-Bashri (salah satu ulama dalam daftar) mengomentari bahwa ini adalah bukti syariat memperhatikan keselamatan hamba, bahkan di tengah ibadah. Sa'id bin al-Musayyib juga menegaskan bahwa membunuh hewan berbahaya dalam shalat bukanlah hal yang mengurangi pahala, karena niatnya adalah menjaga diri dari bahaya.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membunuh ular dan kalajengking saat shalat jika keduanya muncul dan mengancam.
  2. Usahakan gerakan seminimal mungkin agar shalat tetap terjaga.
  3. Jangan panik atau berlebihan — tetap tenang dan fokus pada shalat.
  4. Jika tidak mengancam, lebih baik diamkan atau usir dengan cara yang tidak banyak bergerak.
  5. Utamakan keselamatan jiwa karena itu bagian dari maqashid syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?