Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Sa'd bin Thariq, yang bertanya kepada ayahnya (Thariq bin Asyam) tentang qunut dalam shalat Fajr. Ayahnya menjawab bahwa qunut di shalat Fajr adalah "muhdats" (perkara yang diada-adakan). Namun para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa qunut Fajr pernah dilakukan Nabi ﷺ dalam kondisi tertentu, lalu ditinggalkan, sehingga pendapat yang kuat adalah tidak disyariatkan qunut secara rutin di shalat Fajr.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Sunan Ibnu Majah no. 1241, dari Sa'd bin Thariq dari ayahnya Thariq bin Asyam. Hadits serupa juga diriwayatkan At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dengan makna yang sama.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan qunut secara umum:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Terjemahan: "Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk (qanitin)."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "qanitin" di sini bermakna khusyuk dan taat, bukan qunut dalam pengertian doa tertentu di shalat Fajr.
Hadits terkait dari Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut selama sebulan mendoakan (keburukan) atas sebagian kabilah Arab, kemudian beliau meninggalkannya. Ini menunjukkan qunut nazilah bersifat sementara, bukan rutin.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang qunut Fajr, dan keduanya menyebut bahwa pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi'i adalah disyariatkan, sementara jumhur ulama lain menganggapnya tidak disyariatkan secara rutin.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyimpan pelajaran penting tentang bagaimana para sahabat memahami ibadah. Sa'd bin Thariq bertanya kepada ayahnya, Thariq bin Asyam, yang pernah shalat di belakang Nabi ﷺ, Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali selama sekitar lima tahun di Kufah. Pertanyaannya sangat spesifik: apakah mereka membaca qunut di shalat Fajr? Jawaban ayahnya singkat dan tegas: "Wahai anakku, itu adalah muhdats (perkara yang diada-adakan)."
Kata "muhdats" di sini tidak berarti bid'ah yang tercela secara mutlak, melainkan menunjukkan bahwa qunut Fajr secara rutin bukanlah sunnah yang tetap dari Nabi ﷺ. Ini dipahami oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menetapkan sesuatu sebagai sunnah yang rutin, karena mereka memahami bahwa ibadah yang terus-menerus dilakukan Nabi ﷺ lebih utama daripada yang dilakukan sesekali.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut dalam beberapa keadaan: (1) qunut nazilah ketika ada musibah menimpa kaum muslimin, dan (2) qunut yang beliau tinggalkan setelah sebelumnya dilakukan. Beliau menegaskan bahwa yang tetap (tsabit) dari sunnah adalah qunut nazilah, bukan qunut rutin di Fajr.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa qunut Fajr tidak disyariatkan secara rutin, berdasarkan hadits Thariq bin Asyam ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ meninggalkannya. Sementara Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa qunut Fajr disyariatkan berdasarkan hadits Anas bin Malik yang menyebut Nabi ﷺ terus melakukan qunut di Fajr hingga wafat — namun hadits ini diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama hadits seperti Abu Hatim ar-Razi dan Abu Zur'ah ar-Razi.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah meneliti permasalahan ini secara mendalam dan menyimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah qunut Fajr tidak disyariatkan secara rutin, dan hadits Thariq bin Asyam ini shahih serta menjadi hujjah yang kuat.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang beliau pilih adalah tidak ada qunut rutin di shalat Fajr, kecuali qunut nazilah yang dilakukan ketika ada musibah besar menimpa kaum muslimin, dan itu pun boleh dilakukan di semua shalat wajib, bukan hanya Fajr.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya juga menguatkan pendapat bahwa qunut Fajr secara rutin tidak disyariatkan, dan yang disyariatkan adalah qunut nazilah pada waktu terjadinya musibah.
Perbedaan pendapat ini adalah perbedaan yang dikenal (masyhur) di kalangan ulama, dan tidak sepatutnya menjadi sebab perpecahan. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa masalah ini termasuk masalah ijtihadiyah yang tidak perlu dipertentangkan secara keras.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Thariq bin Asyam radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang pernah lama tinggal di Kufah dan shalat di belakang para khalifah. Ketika anaknya, Sa'd, bertanya tentang qunut Fajr, beliau tidak menjawab dengan panjang lebar, tetapi dengan satu kalimat yang sarat makna: "Itu muhdats." Ini menunjukkan kedalaman pemahaman sahabat tentang sunnah — mereka tidak menambah-nambah dalam ibadah, dan mereka sangat menjaga agar ibadah sesuai dengan apa yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa sunnah adalah jalan yang ditempuh oleh para sahabat Nabi ﷺ, dan barangsiapa menyelisihinya maka ia telah menyelisihi jalan yang lurus. Kisah ini mengajarkan kepada kita untuk selalu bertanya kepada ahlinya dan tidak beribadah berdasarkan perasaan semata.
Kesimpulan Praktis
- Qunut Fajr secara rutin setiap hari tidak disyariatkan menurut pendapat yang kuat dari Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Ibnu Qayyim, al-Albani, al-Utsaimin, dan bin Baz.
- Yang disyariatkan adalah qunut nazilah, yaitu doa qunut yang dilakukan ketika ada musibah besar menimpa kaum muslimin, dan boleh dilakukan di shalat wajib mana pun.
- Bagi yang mengikuti pendapat Imam asy-Syafi'i dan mengamalkan qunut Fajr, hendaknya tidak mencela yang tidak melakukannya, dan sebaliknya.
- Hendaknya kita menghindari sikap ghuluw (berlebihan) dalam masalah khilafiyah seperti ini, dan fokus pada menjaga kekhusyukan shalat serta mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan pemahaman para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.