Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1227 tentang Shalat malam Nabi berdiri lalu duduk saat tua

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pada awalnya selalu shalat malam sambil berdiri, lalu ketika usia beliau sudah lanjut, beliau shalat sambil duduk. Namun ketika bacaan tinggal sekitar tiga puluh atau empat puluh ayat, beliau berdiri untuk menyelesaikan bacaan, lalu rukuk dan sujud. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah sambil duduk itu boleh, dan bahwa berdiri pada sebagian bacaan adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ ketika beliau sudah tua.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dan juga terdapat dalam Shahih Muslim dengan makna yang serupa. Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami—seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah—membahas hadits ini dalam kitab-kitab mereka.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan shalat malam dan bolehnya shalat dengan berbagai keadaan, Allah Ta'ala berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

QS. Al-Isra' [17]: 79

"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

Ayat ini menunjukkan keutamaan shalat malam, dan Nabi ﷺ adalah orang yang paling banyak melakukannya, baik dalam keadaan berdiri maupun duduk ketika sudah tua.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan kami:

Pertama: Bolehnya shalat sunnah sambil duduk.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat sunnah sambil duduk, baik karena udzur (seperti sakit atau tua) maupun tanpa udzur. Namun pahala shalat sambil duduk bagi yang mampu berdiri adalah setengah dari pahala shalat berdiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain yang shahih. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan lainnya.

Kedua: Perbuatan Nabi ﷺ ketika sudah tua.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya selalu shalat malam berdiri. Ketika beliau sudah lanjut usia dan merasa berat untuk berdiri terus-menerus, beliau shalat sambil duduk. Namun beliau tetap berdiri pada sebagian bacaan—yaitu ketika tersisa tiga puluh atau empat puluh ayat—untuk menyempurnakan bacaan dalam keadaan berdiri, kemudian rukuk dan sujud.

Ketiga: Hikmah berdiri pada sebagian bacaan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berdiri pada sisa bacaan tersebut bukan tanpa alasan. Ini menunjukkan bahwa beliau ingin menggabungkan antara keringanan (duduk) dengan keutamaan berdiri pada sebagian shalat. Ini juga menunjukkan bahwa shalat malam beliau tetap panjang dan tidak mengurangi kualitas ibadahnya meskipun beliau sudah tua.

Keempat: Perbedaan pendapat di antara ulama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat sunnah sambil duduk tanpa udzur tidak mendapatkan pahala setengah, tetapi tetap sah. Pendapat yang paling kuat—sebagaimana dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar—adalah bahwa shalat sambil duduk itu sah dan boleh, tetapi pahalanya setengah dari shalat berdiri bagi yang mampu berdiri. Adapun bagi yang memiliki udzur, maka pahalanya tetap penuh.

Kelima: Kaitan dengan shalat sunnah rawatib dan tahajud.

Hadits ini secara khusus berbicara tentang shalat malam (tahajud). Namun para ulama seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa hukum ini juga berlaku untuk shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya, karena tidak ada dalil yang membedakan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha—istri Nabi ﷺ yang paling mengetahui kebiasaan beliau di rumah—selalu memperhatikan bagaimana Nabi ﷺ shalat malam. Beliau melihat bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan shalat malam, bahkan ketika sudah tua. Aisyah berkata:

"Tidaklah Rasulullah ﷺ meninggalkan shalat malam. Ketika beliau sudah tua dan berat badannya bertambah, beliau shalat sambil duduk." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Aisyah juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ ketika shalat sambil duduk, beliau membaca Al-Qur'an dengan duduk. Ketika bacaan tinggal sekitar tiga puluh atau empat puluh ayat, beliau berdiri dan membacanya dalam keadaan berdiri, kemudian rukuk dan sujud. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga kualitas shalatnya, meskipun tubuhnya sudah lemah karena usia.

Hikmahnya: seorang muslim hendaknya tidak meninggalkan shalat sunnah meskipun sudah tua atau lemah. Jika tidak mampu berdiri, maka duduk; jika tidak mampu duduk, maka berbaring. Islam adalah agama yang mudah, dan Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah sambil duduk itu boleh, baik karena udzur maupun tidak, tetapi pahalanya setengah dari shalat berdiri bagi yang mampu berdiri.
  2. Bagi yang sudah tua atau lemah, hendaknya tetap menjaga shalat malam, meskipun sambil duduk, dan berdiri pada sebagian bacaan jika mampu.
  3. Jangan meninggalkan shalat sunnah hanya karena merasa sudah tua atau lemah. Nabi ﷺ tetap shalat malam hingga akhir hayatnya.
  4. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam shalat, termasuk cara beliau shalat ketika sudah tua, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini.
  5. Bagi yang mampu berdiri, hendaknya shalat sambil berdiri untuk mendapatkan pahala yang lebih sempurna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?