Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1222 tentang Cara menghadapi hadats saat shalat dengan memegang hidung

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab yang sangat indah dan penuh hikmah. Jika seseorang sedang shalat lalu batal wudhunya (misalnya kentut), ia disunnahkan untuk memegang hidungnya seolah-olah ia mimisan, kemudian berpaling (keluar dari shalat) dengan tenang. Tujuannya agar orang lain tidak mengetahui bahwa ia batal wudhu, sehingga ia terhindar dari rasa malu dan aib di hadapan manusia. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat dalam menutup aib seorang muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

> إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَأَحْدَثَ، فَلْيُمْسِكْ عَلَى أَنْفِهِ، ثُمَّ لْيَنْصَرِفْ

Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian melakukan shalat lalu berhadats (batal wudhunya), hendaklah ia memegang hidungnya, kemudian berpaling (pergi)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1114) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 25199) dari jalur periwayatan yang sama, yaitu dari Hisyam bin 'Urwah, dari ayahnya ('Urwah bin Az-Zubair), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Penjelasan Ulama:

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran adab yang agung. Di antaranya:

  1. Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa memegang hidung ketika batal wudhu di dalam shalat adalah bentuk ta'arrudh (berpura-pura) agar orang lain mengira ia mimisan, sehingga aibnya tidak diketahui orang lain.
  2. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim (Kitab Al-Masajid, Bab: Istihbab Khatmi At-Tatsa'ub bil Yad) menjelaskan bahwa memegang hidung ini adalah sunnah ketika seseorang batal wudhunya di dalam shalat, agar setan tidak menjadikannya bahan tertawaan manusia.
  3. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menukil pendapat para ulama bahwa hikmah memegang hidung adalah untuk menutupi aib, karena jika ia pergi tanpa memegang hidung, orang-orang akan tahu bahwa ia batal wudhu, lalu mereka akan membicarakannya.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang melakukan sesuatu yang tampak (seperti memegang hidung) untuk menutupi aibnya, selama tidak mengandung kebohongan yang diharamkan. Ini adalah bentuk tawarru' (menghindarkan diri dari celaan) yang dibolehkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian shalat lalu berhadats, hendaklah ia memegang hidungnya, kemudian pergi."

Makna "berhadats" di sini adalah batalnya wudhu, baik karena kentut, buang air kecil, buang air besar, atau sebab lainnya. Dalam konteks hadits ini, yang paling sering terjadi dan menjadi sebab turunnya hadits adalah kentut (angin yang keluar dari perut).

Hikmah memegang hidung:

Para ulama menjelaskan bahwa memegang hidung ini dilakukan dengan maksud agar orang yang melihatnya mengira ia sedang mimisan. Dengan demikian, orang-orang di sekitarnya tidak akan tahu bahwa ia batal wudhu, sehingga ia tidak merasa malu. Ini adalah bentuk sitrul 'aib (menutup aib) yang diajarkan oleh syariat.

Apakah ini termasuk kebohongan?

Tidak. Ini adalah bentuk tawarru' (menghindari celaan) yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat 728 H) dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa menutup aib dengan cara seperti ini adalah bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Nabi ﷺ. Ini bukan dusta, karena ia tidak berkata apa-apa, hanya melakukan gerakan yang bisa dimaknai berbeda oleh orang lain.

Hukum memegang hidung:

Para ulama berbeda pendapat apakah ini wajib atau sunnah:

  • Pendapat pertama (sunnah): Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para pengikut mereka. Mereka berdalil bahwa perintah Nabi ﷺ di sini adalah perintah sunnah (istihbab), bukan kewajiban, karena tujuannya adalah menutup aib, dan menutup aib itu sendiri adalah sunnah, bukan wajib.
  • Pendapat kedua (wajib): Sebagian ulama berpendapat bahwa memegang hidung ini wajib, karena perintah Nabi ﷺ pada asalnya menunjukkan kewajiban. Namun pendapat ini lemah, karena tujuannya adalah kemaslahatan menutup aib, dan jika seseorang tidak melakukannya, shalatnya tetap sah dan ia tidak berdosa.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, yaitu sunnah. Hal ini dikuatkan oleh kaidah ushul fiqh: "Al-ashlu fil amri lil istihbab" (hukum asal perintah adalah untuk sunnah, kecuali ada dalil yang menunjukkan wajib). Tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya memegang hidung dalam konteks ini.

Apakah shalatnya batal?

Ya, shalatnya batal secara otomatis ketika ia berhadats, karena salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadats. Maka ketika ia berhadats di tengah shalat, ia harus keluar dari shalat dan mengulanginya dari awal setelah berwudhu kembali.

Adab keluar dari shalat:

Ketika keluar, ia dianjurkan untuk tidak terburu-buru dan tidak membuat keributan. Ia berjalan dengan tenang sambil memegang hidungnya, seolah-olah ia sedang mimisan. Ini agar tidak mengganggu orang lain yang sedang shalat dan agar aibnya tidak diketahui.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Urwah bin Az-Zubair — salah seorang tabi'in terkemuka dan perawi hadits ini — sangat memperhatikan adab-adab Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hikmah hadits ini. Maka beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemaslahatan umatnya, termasuk dalam hal yang tampak sepele seperti ini. Beliau mengajarkan umatnya untuk tidak membuka aib diri sendiri di hadapan manusia, karena menutup aib adalah bagian dari akhlak mulia.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adab Al-Mufrad (no. 761) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang menutup aib seorang muslim di dunia, maka Allah akan menutup aibnya di akhirat." (HR. Muslim, no. 2580). Hadits ini menunjukkan bahwa menutup aib — termasuk aib diri sendiri — adalah perbuatan yang sangat dicintai Allah.

Hikmah dari kisah ini adalah: Islam sangat memperhatikan kehormatan seorang muslim. Bahkan dalam keadaan batal wudhu di tengah shalat pun, Nabi ﷺ mengajarkan cara yang indah untuk keluar tanpa mempermalukan diri sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika batal wudhu di tengah shalat, segera keluar dari shalat dengan tenang, tanpa tergesa-gesa.
  2. Disunnahkan memegang hidung seolah-olah mimisan, agar orang lain tidak mengetahui bahwa kita batal wudhu.
  3. Tujuan utamanya adalah menutup aib, baik aib diri sendiri maupun menjaga perasaan orang lain yang sedang shalat.
  4. Setelah keluar, berwudhu kembali dan mengulang shalat dari awal.
  5. Hadits ini mengajarkan adab yang agung: Islam sangat menjaga kehormatan dan harga diri seorang muslim, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil sekalipun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.