Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1209 tentang Sujud sahwi saat ragu dalam shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita cara mengatasi keraguan (syak) dalam jumlah rakaat shalat. Intinya, ketika ragu, kita harus mengambil angka yang lebih kecil (keyakinan yang lebih kuat) sebagai dasar, lalu menyempurnakan shalat, dan diakhiri dengan sujud sahwi dua kali sebelum salam. Ini adalah salah satu bimbingan Nabi ﷺ agar shalat kita tetap sah dan hati menjadi tenang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pelaksanaan Shalat dan Sunnahnya, Bab "Apa yang Dikatakan Tentang Siapa yang Ragu dalam Shalatnya Kembali ke Kepastian" (no. 1209), dari sahabat Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَـٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا

"Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya."

(QS. Al-Isra' [17]: 36)

Ayat ini mengajarkan prinsip kehati-hatian dan tidak mengikuti keraguan tanpa dasar. Dalam konteks shalat, ketika ragu, kita kembali kepada apa yang lebih pasti (angka yang lebih kecil).

Hadits Pendukung Lainnya:

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ

"Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, maka buanglah keraguan itu dan bangunlah di atas keyakinan (yang pasti)."

(HR. Muslim no. 571)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi mazhab Syafi'i bahwa ketika ragu, seseorang mengambil angka yang lebih kecil (keyakinan), lalu menyempurnakan shalat dan sujud sahwi.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' juga menjelaskan bahwa kaidah ini adalah "membangun di atas keyakinan" (al-bina' 'alal yaqin), yaitu mengambil angka yang lebih sedikit karena itulah yang diyakini telah dikerjakan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini mengandung bimbingan yang sangat indah dan praktis. Mari kita pahami satu per satu:

1. Ragu antara satu dan dua rakaat → anggaplah satu rakaat

Ini adalah prinsip al-yaqin (keyakinan). Yang pasti kita kerjakan adalah satu rakaat, sedangkan rakaat kedua masih diragukan. Maka kita bangun di atas yang yakin, yaitu satu rakaat, lalu melanjutkan shalat hingga sempurna.

2. Ragu antara dua dan tiga rakaat → anggaplah dua rakaat

Sama seperti poin pertama, kita mengambil angka yang lebih kecil karena itulah yang diyakini.

3. Ragu antara tiga dan empat rakaat → anggaplah tiga rakaat

Demikian pula, kita mengambil tiga rakaat sebagai dasar, lalu menyempurnakan rakaat keempat.

4. Menyempurnakan sisa shalat

Setelah menentukan angka yang diyakini, kita melanjutkan shalat hingga genap. Misalnya, jika ragu antara dua dan tiga, kita anggap dua, lalu tambah dua rakaat lagi sehingga total empat rakaat.

5. Sujud sahwi dua kali sebelum salam

Setelah selesai shalat, sebelum salam, kita melakukan sujud sahwi dua kali dalam keadaan duduk. Ini untuk menutup kekurangan akibat keraguan tersebut.

Pandangan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ketika ragu dalam jumlah rakaat, seseorang mengambil angka yang lebih kecil, lalu sujud sahwi sebelum salam. Ini berdasarkan hadits di atas.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika ragu antara dua dan tiga, ia mengambil tiga (angka yang lebih besar), lalu sujud sahwi. Namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengambil angka yang lebih kecil, sebagaimana hadits ini dan hadits Abu Sa'id Al-Khudri di atas.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa kaidah "membangun di atas keyakinan" adalah kaidah yang agung dalam syariat, dan hadits ini adalah salah satu dalilnya.

Catatan Penting:

Jika keraguan itu terjadi setelah shalat selesai (misalnya ragu apakah sudah tiga atau empat setelah salam), maka tidak perlu sujud sahwi, karena keraguan setelah selesai ibadah tidak dianggap. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ragu dalam shalatnya. Beliau menjawab dengan tenang, "Ambillah yang lebih sedikit, sempurnakan shalatmu, lalu sujudlah dua kali sebelum salam." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini dari Nabi ﷺ.

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama sangat berpegang pada sunnah Nabi ﷺ dalam setiap permasalahan, termasuk masalah yang mungkin dianggap kecil seperti keraguan dalam shalat. Mereka tidak berijtihad dengan akal semata, tetapi kembali kepada dalil.

Hikmah yang bisa kita ambil: ketika kita ragu dalam urusan agama, kembalilah kepada yang pasti dan jelas, jangan mengikuti was-was yang justru akan merusak ibadah kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika ragu dalam jumlah rakaat, ambillah angka yang lebih kecil (yang diyakini), lalu sempurnakan shalat.
  2. Setelah selesai shalat, lakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam.
  3. Jangan mengikuti was-was karena itu datangnya dari setan. Jika keraguan sudah berlebihan, itu adalah gangguan yang harus dilawan dengan berlindung kepada Allah dan tidak menghiraukannya.
  4. Prinsip ini bukan hanya untuk shalat, tetapi juga untuk urusan lain: kembalilah kepada yang pasti dan tinggalkan yang meragukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?