Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1206 tentang Sujud sahwi karena lupa duduk tasyahud

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang lupa duduk tasyahud awal (duduk di antara dua rakaat pertama dan kedua) lalu langsung berdiri, maka shalatnya tetap sah dan ia menutup kekurangan itu dengan sujud sahwi dua kali sebelum salam. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain, berdasarkan hadits ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1206), dari jalur Sufyan bin 'Uyainah ← Az-Zuhri ← Al-A'raj ← Ibnu Buhainah (Abdullah bin Malik bin Buhainah, seorang sahabat dari Bani Asad).

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama, dengan lafaz yang lebih lengkap: bahwa Nabi ﷺ shalat bersama mereka, lalu berdiri pada rakaat kedua tanpa duduk tasyahud, dan setelah selesai beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu bertakbir pada setiap sujud, dan orang-orang mengikuti beliau.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang sujud sahwi dan kewajiban mengikuti perintah Nabi ﷺ:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

QS. An-Nisa [4]: 59 (potongan):

وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan taatilah Rasul, agar kamu diberi rahmat."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ibnu Buhainah (semoga Allah meridhainya) menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat — beliau ragu apakah itu Zhuhur atau 'Ashr — lalu pada rakaat kedua beliau berdiri langsung tanpa duduk tasyahud awal. Ketika beliau hampir salam, beliau sujud dua kali terlebih dahulu, kemudian baru salam.

Pemahaman ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: orang yang lupa duduk tasyahud awal lalu berdiri, tidak wajib kembali duduk jika sudah tegak berdiri, dan cukup menggantinya dengan sujud sahwi dua kali sebelum salam. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits Ibnu Buhainah ini.
  2. Imam Malik bin Anas berpendapat: jika seseorang lupa duduk tasyahud awal dan sudah berdiri, ia kembali duduk selama belum sempurna berdiri, lalu sujud sahwi. Namun jika sudah sempurna berdiri, ia lanjutkan dan sujud sahwi. Pendapat ini juga memiliki dalil, tetapi hadits Ibnu Buhainah lebih tegas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak kembali duduk, melainkan langsung sujud sahwi.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: hadits ini adalah dalil bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam untuk kekurangan (seperti meninggalkan sunnah ab'adh), berbeda dengan sujud sahwi karena keraguan (syak) yang kadang dilakukan setelah salam. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan tidak disyariatkan kembali duduk setelah berdiri dari tasyahud awal.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Buhainah adalah dalil utama dalam masalah ini, dan bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak kembali duduk karena sudah terlanjur berdiri, lalu menutupnya dengan sujud sahwi.
  5. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa sujud sahwi adalah penambal kekurangan dalam shalat, dan bahwa Nabi ﷺ melakukannya sebelum salam untuk kekurangan yang terjadi di dalam shalat.

Kesimpulan fiqih:

  • Jika seseorang lupa duduk tasyahud awal dan sudah berdiri tegak, maka tidak perlu kembali duduk.
  • Ia melanjutkan shalat hingga selesai.
  • Sebelum salam, ia sujud dua kali (sujud sahwi).
  • Shalatnya sah dan tidak perlu diulang.

Story Telling

Diceritakan oleh Ibnu Buhainah (semoga Allah meridhainya), seorang sahabat Nabi ﷺ dari Bani Asad. Suatu hari beliau shalat bersama Nabi ﷺ. Ketika sampai rakaat kedua, Nabi ﷺ langsung berdiri tanpa duduk tasyahud. Para sahabat yang mengikuti beliau tentu memperhatikan, namun mereka tidak mengingatkan karena Nabi ﷺ sedang dalam shalat. Ketika shalat hampir selesai, sebelum mengucapkan salam, Nabi ﷺ sujud dua kali, lalu salam.

Para sahabat pun memahami bahwa kekurangan dalam shalat bisa ditutup dengan sujud sahwi, dan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam semua keadaan — baik ketika sempurna maupun ketika lupa, beliau tetap mengajarkan kepada umatnya bagaimana bersikap.

Hikmah: Islam adalah agama yang memudahkan dan tidak membebani di luar kemampuan. Lupa adalah sifat manusia, dan syariat telah memberikan solusi yang jelas melalui sujud sahwi.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika lupa duduk tasyahud awal dan sudah berdiri tegak, jangan kembali duduk — lanjutkan shalat.
  2. Sujud sahwi dua kali sebelum salam untuk menutup kekurangan tersebut.
  3. Shalat tetap sah dan tidak perlu diulang.
  4. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap detail shalat, karena beliau adalah teladan terbaik.
  5. Jangan ragu bertanya kepada ulama terpercaya jika menghadapi situasi serupa dalam shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?