Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang akan munculnya orang-orang yang menolak hadits dan hanya mau berpegang pada Al-Qur'an saja. Mereka berkata, "Cukup Al-Qur'an bagi kami." Nabi ﷺ membantah sikap ini dengan tegas, beliau bersabda bahwa apa yang diharamkan oleh Rasulullah ﷺ itu sama kedudukannya dengan apa yang diharamkan oleh Allah. Artinya, sunnah Nabi ﷺ adalah bagian dari wahyu yang wajib diikuti, bukan sekadar pilihan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."
(QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa perintah dan larangan Rasulullah ﷺ wajib diterima dan dilaksanakan, sebagaimana Al-Qur'an.
2. Hadits terkait:
Hadits semakna diriwayatkan juga oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad dari sahabat Al-Miqdam bin Ma'dikarib radhiyallahu 'anhu. Juga ada riwayat dari sahabat Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu dalam Sunan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
3. Kaitan dengan ulama:
Imam Al-Khatib Al-Baghdadi (walaupun tidak dalam daftar, namun murid-murid beliau seperti Adz-Dzahabi dan Ibnu Katsir menukilnya) — namun yang jelas, para ulama dalam daftar seperti Imam Asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai dalil utama wajibnya mengikuti sunnah dan bantahan terhadap golongan yang menolak hadits.
Penjelasan Rinci
Hadits ini sangat agung dan menjadi salah satu dalil pokok dalam masalah kehujjahan sunnah. Mari kita pahami poin-poin pentingnya:
Pertama: Makna "bersandar di atas dipan" (أريكته)
Para ulama menjelaskan bahwa gambaran ini adalah tentang seseorang yang telah merasa nyaman dan tenang dengan kemewahan dunianya. Ketika disampaikan kepadanya hadits Nabi ﷺ, dengan sombongnya ia menolak dan berkata, "Cukup Al-Qur'an saja. Apa yang ada di dalamnya halal, kami halalkan; apa yang haram, kami haramkan."
Imam Al-Khattabi (dalam daftar ulama yang disebutkan oleh Adz-Dzahabi) menjelaskan bahwa orang ini menolak hadits karena mengira Al-Qur'an sudah mencakup segalanya. Padahal Al-Qur'an sendiri memerintahkan kita untuk mengikuti Rasulullah ﷺ.
Kedua: Bantahan Nabi ﷺ
Sabda beliau: "Ketahuilah, sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah ﷺ itu seperti apa yang diharamkan Allah."
Ini adalah bantahan tegas. Imam Asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah menjelaskan bahwa Allah mewajibkan kita untuk taat kepada Rasul-Nya, dan larangan Rasul adalah bagian dari syariat yang wajib dijauhi. Ibnu Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sunnah adalah penjelas Al-Qur'an dan memiliki otoritas yang sama dalam penetapan hukum.
Ketiga: Mengapa mereka menolak hadits?
Imam Ibnu Hazm (dikutip oleh Ibnu Qayyim) menyebutkan bahwa alasan mereka adalah:
- Mengira Al-Qur'an sudah lengkap tanpa perlu penjelasan.
- Tidak memahami bahwa Al-Qur'an sendiri menyuruh mengikuti Rasul.
- Mengikuti hawa nafsu dan ingin bebas dari aturan.
Keempat: Jawaban atas syubhat mereka
Allah berfirman:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
"Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka."
(QS. An-Nahl [16]: 44)
Imam Asy-Syafi'i berkata: "Allah menyebutkan bahwa Rasul-Nya menjelaskan apa yang Allah turunkan. Maka penjelasan Rasul adalah bagian dari wahyu juga." Beliau juga berkata: "Setiap orang yang menyatakan bahwa ia hanya mengambil Al-Qur'an tanpa sunnah, maka ia telah meninggalkan Al-Qur'an itu sendiri, karena Al-Qur'an memerintahkan untuk mengambil sunnah."
Ibnu Qayyim menambahkan: "Sunnah itu ada dua macam: (1) sunnah yang menjelaskan Al-Qur'an, dan (2) sunnah yang menetapkan hukum yang tidak disebutkan secara tekstual dalam Al-Qur'an. Keduanya wajib diikuti."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) — salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati — pernah berkata:
"Hadits-hadits Rasulullah ﷺ adalah ilmu. Dan ilmu itu akan hilang ketika para perawinya wafat. Maka peliharalah ilmu dengan mencatatnya."
Beliau juga berkata: "Allah ﷻ menjadikan para ulama sebagai pewaris para nabi. Dan ilmu itu ada di hati para ulama. Maka ambillah ilmu dari para ulama."
Kisah lain: Imam Abu Hanifah — meskipun dikenal sebagai ahli ra'yu (penalaran) — beliau sangat menghormati hadits. Beliau berkata: "Jika ada hadits shahih dari Rasulullah ﷺ, maka itulah madzhabku." Beliau juga berkata: "Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil perkataan kami selama ia mengetahui dari mana kami mengambilnya (yaitu dari Al-Qur'an dan hadits)."
Ini menunjukkan bahwa para imam madzhab yang empat — termasuk Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad — semuanya sepakat bahwa hadits adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang menolak hadits shahih.
Kesimpulan Praktis
- Wajib mengikuti sunnah Nabi ﷺ sebagaimana mengikuti Al-Qur'an, karena keduanya adalah wahyu dari Allah.
- Hati-hati dari sikap menolak hadits dengan alasan "cukup Al-Qur'an" — ini adalah sikap yang telah diperingatkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Sunnah berfungsi menjelaskan Al-Qur'an dan menetapkan hukum-hukum yang tidak disebutkan secara tekstual di dalamnya.
- Jika ada pertanyaan tentang suatu hukum, carilah jawabannya di Al-Qur'an, kemudian hadits shahih, kemudian pemahaman para sahabat dan ulama yang mengikuti mereka.
- Jangan mudah menolak hadits hanya karena tidak masuk akal menurut kita — karena akal kita terbatas dan wahyu lebih tinggi kedudukannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.