Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ biasa berbaring (idhthija') setelah shalat dua raka'at sunnah Fajr (qabliyah Subuh), sebelum atau sebagai persiapan menuju shalat Subuh. Para ulama memahami ini sebagai sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban, dan sebagian menjelaskan hikmahnya adalah untuk istirahat sejenak serta pemisah antara shalat sunnah dan shalat wajib. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan tercatat dalam Sunan Ibnu Majah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait (shahih):
Hadits ini juga diriwayatkan dalam kitab-kitab shahih, di antaranya:
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ اضْطَجَعَ
"Rasulullah ﷺ apabila telah shalat dua raka'at Fajar, beliau berbaring."
(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani)
Ayat yang menjadi landasan umum ketaatan kepada Nabi ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Kaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dan menyebutkan bahwa berbaring setelah dua raka'at Fajar adalah sunnah yang tetap (tsabit).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat akan disyariatkannya berbaring setelah dua raka'at Fajar.
- Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keshahihan hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "اضْطَجَعَ" (idhthaja'a) berarti berbaring, yaitu meletakkan tubuh pada sisi kanan atau kiri. Dalam riwayat lain disebutkan beliau berbaring pada sisi kanan (HR. Bukhari-Muslim dari Aisyah).
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa berbaring setelah dua raka'at Fajar adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah sebagai pemisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, serta untuk istirahat sejenak di waktu yang masih pagi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami perintah ini sebagai sunnah muakkadah (yang ditekankan), bukan wajib. Beliau juga menyebutkan bahwa berbaring ini dilakukan di rumah, bukan di masjid, berdasarkan riwayat-riwayat lain.
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berbaring setelah dua raka'at Fajar sebagai bentuk istirahat ringan dan bukan tidur yang panjang. Beliau menegaskan bahwa ini adalah bagian dari sunnah yang harus diikuti.
- Syeikh al-Albani menegaskan bahwa hadits ini shahih dan merupakan dalil disyariatkannya berbaring setelah shalat sunnah Fajar. Beliau juga menyebutkan bahwa ini dilakukan sebelum shalat Subuh, bukan setelahnya.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama berpendapat bahwa berbaring ini hanya khusus untuk Nabi ﷺ karena beliau memiliki kebutuhan khusus.
- Namun pendapat yang paling kuat (rajih) menurut jumhur ulama dari daftar yang disebutkan adalah bahwa ini adalah sunnah yang dianjurkan bagi umatnya juga, berdasarkan keumuman perintah mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Catatan penting:
Berbaring ini dilakukan setelah shalat dua raka'at Fajar dan sebelum shalat Subuh, bukan setelah shalat Subuh. Ini adalah waktu yang singkat, bukan tidur yang lama.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ
"Nabi ﷺ apabila telah shalat dua raka'at Fajar, beliau berbaring pada sisi kanannya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Aisyah juga menceritakan bahwa beliau tidak tidur lama, hanya sejenak, lalu bangun untuk shalat Subuh. Ini menunjukkan bahwa berbaring tersebut adalah istirahat ringan, bukan tidur yang panjang.
Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya untuk memperhatikan adab dan sunnah-sunnah kecil dalam ibadah, termasuk cara memisahkan antara shalat sunnah dan shalat wajib. Ini menunjukkan betapa sempurnanya tuntunan beliau dalam setiap detail kehidupan.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan berbaring sejenak setelah shalat dua raka'at sunnah Fajar (qabliyah Subuh), terutama pada sisi kanan.
- Berbaring ini dilakukan sebelum shalat Subuh, bukan setelahnya.
- Hikmahnya adalah sebagai pemisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, serta istirahat ringan.
- Ini adalah sunnah, bukan kewajiban. Jika tidak dilakukan, shalat tetap sah.
- Hendaknya dilakukan di rumah, bukan di masjid, berdasarkan riwayat-riwayat lain.
- Jangan menjadikan ini sebagai tidur yang panjang hingga melewatkan shalat Subuh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.