Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ setelah mengerjakan shalat sunnah dua raka'at sebelum Fajr (qabliyah Fajr), berbaring miring ke sisi kanan. Ini adalah sunnah yang dipraktikkan Nabi ﷺ dan diriwayatkan oleh Aisyah رضي الله عنها. Para ulama menjelaskan bahwa berbaring ini dilakukan sebagai pemisah antara shalat sunnah dan shalat wajib Fajr, serta untuk istirahat sejenak sebelum shalat wajib.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab "Iqamat ash-Shalah wa as-Sunnah fiha", bab "Ma ja'a fi al-idhthija' ba'da al-witr wa ba'da rak'atay al-fajr". Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah → Isma'il bin Ulayyah → Abdurrahman bin Ishaq → Az-Zuhri → Urwah → Aisyah رضي الله عنها.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga derajatnya shahih. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah dalam Shahih-nya, dan Imam Muslim juga meriwayatkannya dalam Shahih-nya.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ:
QS. Al-Ahzab [33]: 21
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ setelah mengerjakan shalat sunnah dua raka'at sebelum Fajr. Setelah selesai shalat sunnah, beliau berbaring miring ke sisi kanan (idtija' 'ala syiqqihi al-ayman). Ini dilakukan sebelum masuk shalat Fajr wajib.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya berbaring miring ke kanan setelah shalat sunnah Fajr. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah sebagai pemisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, dan ini adalah sunnah yang tidak ditinggalkan Nabi ﷺ baik dalam perjalanan maupun di rumah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang status hukum berbaring ini. Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (di luar daftar) menganggapnya wajib, namun jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah menganggapnya sunnah, bukan wajib. Ibnu Hajar menegaskan bahwa pendapat yang kuat adalah sunnah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berbaring sebentar, bukan tidur, karena beliau tidak tidur setelah shalat sunnah Fajr hingga shalat wajib. Ini adalah istirahat ringan, bukan tidur yang menghilangkan kesadaran.
Ibn Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa berbaring ini dilakukan dengan sisi kanan, dan ini termasuk adab yang baik karena sisi kanan adalah sisi yang mulia dalam Islam.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali) berpendapat sunnah.
- Sebagian ulama berpendapat mustahab (dianjurkan).
- Tidak ada yang mewajibkan kecuali pendapat syadz (ganjil) yang tidak diikuti jumhur.
Pendapat yang paling kuat adalah sunnah, berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ yang konsisten, namun tidak sampai wajib.
Catatan penting:
Hadits ini menunjukkan bahwa berbaring dilakukan setelah shalat sunnah Fajr, bukan setelah witir. Bab dalam Sunan Ibnu Majah menyebutkan "setelah witir dan setelah dua raka'at Fajr", namun hadits ini spesifik tentang dua raka'at Fajr. Adapun setelah witir, ada hadits lain yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berbaring setelah witir jika beliau tidak shalat malam lagi, namun itu pembahasan terpisah.
Story Telling
Aisyah رضي الله عنها adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga beliau, termasuk ibadah-ibadah sunnah yang beliau lakukan di rumah. Beliau memperhatikan dengan teliti kebiasaan Nabi ﷺ, termasuk setelah shalat sunnah Fajr.
Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan empat raka'at sebelum Zhuhur, dua raka'at sebelum Fajr, dan beliau berbaring setelahnya." (HR. Al-Bukhari)
Urwah bin Az-Zubair, keponakan Aisyah, adalah salah satu perawi yang paling banyak meriwayatkan hadits dari bibinya. Az-Zuhri kemudian meriwayatkan dari Urwah, dan hadits ini sampai kepada kita melalui jalur yang shahih.
Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya untuk memperhatikan sunnah-sunnah kecil, termasuk cara berbaring setelah shalat sunnah Fajr. Ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan detail ibadah, dan seorang Muslim hendaknya bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam segala hal.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan bagi seorang Muslim setelah mengerjakan shalat sunnah dua raka'at sebelum Fajr untuk berbaring miring ke sisi kanan sejenak.
- Berbaring ini bukan tidur, melainkan istirahat ringan sebagai pemisah antara shalat sunnah dan shalat wajib Fajr.
- Hukumnya sunnah, tidak wajib. Jika tidak dilakukan, shalat Fajr tetap sah.
- Hendaknya dilakukan dengan sisi kanan, karena sisi kanan adalah sisi yang dimuliakan dalam Islam.
- Ini adalah sunnah yang mudah dilakukan dan memiliki pahala, maka hendaknya seorang Muslim berusaha menghidupkannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.