Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1190 tentang Anjuran jumlah rakaat shalat witir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat Witir adalah ibadah yang sangat ditekankan (haqq/kuat kewajibannya menurut sebagian ulama, sunnah muakkadah menurut jumhur), dan jumlah rakaatnya boleh dipilih: satu, tiga, atau lima. Yang penting, jangan ditinggalkan. Pilihan jumlah rakaat ini menunjukkan keluasan (kelapangan) dalam syariat, bukan berarti boleh diremehkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan Ibnu Majah no. 1190, Kitab Pelaksanaan Shalat dan Sunnahnya, Bab Witir dengan Tiga, Lima, Tujuh, dan Sembilan:

> الْوِتْرُ حَقٌّ. فَمَنْ شَاءَ فَلْيُوتِرْ بِخَمْسٍ. وَمَنْ شَاءَ فَلْيُوتِرْ بِثَلاَثٍ. وَمَنْ شَاءَ فَلْيُوتِرْ بِوَاحِدَةٍ

"Witir adalah haqq. Siapa yang ingin, silakan berwitir dengan lima (rakaat), siapa yang ingin, silakan berwitir dengan tiga (rakaat), dan siapa yang ingin, silakan berwitir dengan satu (rakaat)."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan shalat malam:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

> فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"…Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an…"

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

> إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ

"Sesungguhnya Allah itu Witr (Maha Esa/Ganjil), dan Dia mencintai yang ganjil." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Al-Awza'i dan Az-Zuhri adalah dua perawi dalam sanad hadits ini — keduanya termasuk ulama besar yang menjadi rujukan dalam fiqih dan hadits.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas panjang tentang hukum dan jumlah rakaat Witir.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad merinci praktik Witir Nabi ﷺ.
  • Syeikh al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Sunan Ibnu Majah.

Penjelasan Rinci

1. Makna "الْوِتْرُ حَقٌّ" (Witir adalah haqq).

Kata "haqq" di sini dipahami para ulama dengan dua arah:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam riwayat masyhur) memahaminya sebagai sunnah muakkadah — sangat ditekankan, tetapi bukan fardhu. Dalilnya: hadits-hadits lain menunjukkan Nabi ﷺ kadang meninggalkannya dalam perjalanan tertentu, dan ada riwayat yang menegaskan shalat lima waktu adalah fardhu.
  • Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dan Abu Hanifah (dalam satu riwayat) memahaminya sebagai wajib. Namun pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah sunnah muakkadah, sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

2. Jumlah rakaat Witir: satu, tiga, lima.

Hadits ini menunjukkan keluasan pilihan. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah witir dengan 1, 3, 5, 7, dan 9 rakaat — semuanya sah dan memiliki dalilnya. Yang paling sering beliau lakukan adalah 3 rakaat atau 1 rakaat ketika waktu sempit.

3. Cara mengerjakan Witir 3 rakaat.

Ada dua cara yang dipraktikkan salaf:

  • Tiga rakaat bersambung dengan satu salam (seperti shalat Maghrib, tapi tanpa tasyahud awal) — ini pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad.
  • Dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam — ini pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik, berdasarkan hadits Ibnu Umar: "Shalat malam itu dua-dua, dan Witir satu rakaat." (HR. Al-Bukhari & Muslim).

4. Witir 5 rakaat.

Dikerjakan bersambung dengan satu salam dan satu tasyahud di akhir, tanpa duduk tasyahud di rakaat genap. Ini disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan dipraktikkan sebagian salaf.

5. Hikmah.

  • Menunjukkan syariat yang lapang, tidak memberatkan.
  • Melatih konsistensi (istiqamah) meski hanya satu rakaat.
  • Menutup shalat malam dengan ganjil, karena Allah mencintai yang ganjil.

Story Telling

Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — adalah sahabat yang rumahnya menjadi tempat singgah pertama Nabi ﷺ ketika hijrah ke Madinah. Beliau dikenal sangat menjaga shalat malam. Diriwayatkan bahwa beliau pernah berkata: "Barangsiapa menjaga Witir, maka ia telah menjaga sesuatu yang besar." Beliau juga termasuk sahabat yang ikut dalam banyak peperangan dan wafat di masa kekhalifahan Muawiyah.

Al-Awza'i (wafat 157 H), salah satu perawi hadits ini, adalah imam penduduk Syam. Sufyan ats-Tsauri pernah memuji beliau: "Al-Awza'i adalah imam kami." Beliau sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan dikenal zuhud. Az-Zuhri (wafat 124 H) adalah ulama Tabi'in yang menjadi rujukan utama dalam hadits dan sirah; Imam Malik dan Sufyan bin 'Uyainah berguru kepada beliau.

Hikmahnya: hadits ini sampai kepada kita melalui rantai ulama yang sangat terpercaya, dari sahabat yang mulia, hingga ke imam-imam besar. Ini menunjukkan betapa Witir adalah ibadah yang dijaga oleh generasi terbaik umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan tinggalkan Witir, meski hanya satu rakaat — karena ia adalah "haqq" yang ditekankan.
  2. Pilih jumlah rakaat sesuai kemampuan: 1, 3, atau 5 rakaat. Yang paling utama adalah 3 rakaat jika mampu.
  3. Cara terbaik menurut jumhur: dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam (untuk Witir 3 rakaat).
  4. Waktu Witir: setelah shalat Isya hingga sebelum Subuh. Bagi yang khawatir tidak bangun malam, kerjakan sebelum tidur.
  5. Jaga konsistensi (istiqamah) meski sedikit, karena amal yang dicintai Allah adalah yang berkelanjutan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?