Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut setelah ruku' (i'tidal) dalam shalat. Ini adalah salah satu bentuk qunut yang dikenal sebagai qunut nazilah (qunut karena musibah atau bencana yang menimpa umat). Para ulama sepakat bahwa qunut nazilah disyariatkan, namun mereka berbeda pendapat mengenai qunut witir yang rutin dilakukan setiap malam. Hadits ini menjadi dalil utama bagi ulama yang berpendapat bahwa qunut witir dilakukan setelah ruku'.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 1184:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ الْقُنُوتِ، فَقَالَ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ بَعْدَ الرُّكُوعِ
Makna: Muhammad bin Sirin berkata: "Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang qunut, maka dia menjawab: 'Rasulullah ﷺ melakukan qunut setelah ruku'.'"
Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَنَتَ شَهْرًا فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ
Makna: Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ melakukan qunut selama satu bulan dalam shalat Subuh, mendoakan keburukan atas beberapa kabilah Arab (yang membunuh para sahabat). (HR. Bukhari, no. 4093)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa qunut witir dilakukan setelah ruku'. Namun keduanya berbeda dalam hal hukum dan tempatnya.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa qunut witir tidak disyariatkan secara rutin, namun qunut nazilah (karena musibah) tetap disyariatkan.
Penjelasan Rinci
1. Makna Qunut Secara Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, qunut berarti ketaatan, diam, dan doa. Sedangkan secara istilah syar'i, qunut adalah doa tertentu yang dibaca dalam shalat pada posisi tertentu dengan tujuan memohon kebaikan atau menolak keburukan.
2. Pembagian Qunut Menurut Para Ulama
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah membagi qunut menjadi dua:
a. Qunut Nazilah (Qunut karena Musibah)
Ini adalah qunut yang dilakukan ketika umat Islam tertimpa musibah besar, seperti perang, wabah, atau bencana. Qunut ini disyariatkan dalam semua shalat wajib, dan dilakukan setelah ruku' (di posisi i'tidal). Ini berdasarkan hadits Anas bin Malik di atas dan hadits-hadits lain yang shahih.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa qunut nazilah disyariatkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) para sahabat, dan Nabi ﷺ melakukannya ketika para sahabat terbunuh di Bi'r Ma'unah.
b. Qunut Witir (Qunut di Shalat Witir)
Ini adalah qunut yang dilakukan secara rutin di shalat witir, khususnya di separuh akhir Ramadhan. Para ulama berbeda pendapat:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat): Qunut witir disunnahkan, dilakukan setelah ruku', dan dibaca setiap malam di witir.
- Imam Abu Hanifah: Qunut witir dibaca sebelum ruku' (setelah membaca surat), dan hanya di witir Ramadhan.
- Imam Malik: Qunut witir tidak disyariatkan secara rutin, kecuali qunut nazilah.
3. Analisis Hadits Ini
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Muhammad bin Sirin (seorang tabi'in besar) yang bertanya kepada Anas bin Malik (sahabat Nabi ﷺ). Jawaban Anas singkat: "Rasulullah ﷺ melakukan qunut setelah ruku'."
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 435) menilai hadits ini shahih. Beliau menjelaskan bahwa jawaban Anas ini mencakup semua bentuk qunut yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, baik qunut nazilah maupun qunut witir.
Namun, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa (22/249) menjelaskan dengan teliti bahwa qunut yang dilakukan Nabi ﷺ setelah ruku' adalah qunut nazilah, bukan qunut witir yang rutin. Beliau berkata: "Nabi ﷺ tidak melakukan qunut witir secara rutin, tetapi beliau melakukan qunut nazilah ketika ada musibah, dan itu dilakukan setelah ruku'."
4. Pendapat yang Paling Kuat
Setelah meneliti dalil-dalil, pendapat yang paling kuat adalah:
- Qunut nazilah disyariatkan dalam semua shalat wajib ketika ada musibah, dilakukan setelah ruku'. Ini disepakati oleh semua ulama.
- Qunut witir adalah sunnah menurut jumhur ulama (mayoritas), namun dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang shahih, yaitu kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan, agar tidak dianggap wajib.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' (3/178) menjelaskan bahwa qunut witir disunnahkan, dan jika seseorang melakukannya setelah ruku' itu lebih utama karena mengikuti zhahir hadits Anas ini. Namun jika dilakukan sebelum ruku', itu juga dibolehkan karena ada riwayat lain.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Rasulullah ﷺ pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah ruku' dalam shalat Subuh, mendoakan keburukan atas Bani 'Ushayyah (kabilah yang membunuh para sahabat yang diutus untuk dakwah di Bi'r Ma'unah)." (HR. Bukhari no. 4093, Muslim no. 677)
Kisah ini terjadi setelah peristiwa Bi'r Ma'unah, di mana 70 orang sahabat yang diutus Nabi ﷺ untuk mengajarkan Islam kepada suatu kabilah dibunuh secara khianat. Nabi ﷺ sangat sedih dan marah, lalu beliau berdoa dalam qunut selama satu bulan, memohon kepada Allah agar menghukum para pembunuh tersebut.
Hikmah dari kisah ini:
- Qunut nazilah adalah bentuk kepedulian Nabi ﷺ terhadap umatnya. Beliau tidak hanya berdoa untuk kebaikan, tetapi juga mendoakan kehancuran bagi orang-orang yang memusuhi Islam.
- Ini menunjukkan bahwa doa dalam shalat adalah senjata yang sangat kuat. Nabi ﷺ menggunakan posisi i'tidal untuk berdoa dengan khusyuk.
- Setelah satu bulan, Allah menurunkan wahyu yang menghentikan qunut tersebut, karena Allah telah mengabulkan doa Nabi ﷺ.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa doa qunut ini menunjukkan kelembutan hati Nabi ﷺ terhadap para sahabatnya yang terbunuh, dan sekaligus menunjukkan bahwa berdoa untuk kehancuran orang-orang zhalim adalah bagian dari syariat.
Kesimpulan Praktis
- Qunut nazilah (karena musibah) disyariatkan dalam semua shalat wajib, dilakukan setelah ruku', dan ini disepakati para ulama.
- Qunut witir adalah sunnah menurut jumhur ulama, dan yang terbaik adalah melakukannya kadang-kadang agar tidak dianggap wajib.
- Jika Anda mengikuti madzhab Syafi'i, maka qunut witir dilakukan setelah ruku' di separuh akhir Ramadhan, dan qunut Subuh dilakukan setiap hari.
- Jika Anda mengikuti madzhab Hanbali, maka qunut witir dilakukan setelah ruku' sepanjang tahun (menurut salah satu riwayat), atau hanya di separuh akhir Ramadhan (menurut riwayat lain).
- Jika Anda mengikuti madzhab Hanafi, maka qunut witir dilakukan sebelum ruku' di bulan Ramadhan saja.
- Yang terpenting: jangan saling menyalahkan dalam masalah khilafiyah ini, karena semua pendapat memiliki dalil dari ulama yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.