Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1160 tentang Keutamaan shalat empat rakaat sebelum dan sesudah Zuhur

Lihat teks hadits

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1160

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan keutamaan besar bagi orang yang menjaga shalat sunnah rawatib: empat raka'at sebelum Zuhur dan empat raka'at sesudahnya, yaitu Allah menjanjikan bahwa orang tersebut diharamkan dari api neraka. Ini adalah janji yang agung, sehingga para ulama menganjurkan kita bersemangat menjaga shalat sunnah ini dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (Kitab Pelaksanaan Shalat dan Sunnahnya, Bab Apa yang Dikatakan tentang Siapa yang Shalat Sebelum Zuhur Empat Raka'at dan Setelahnya Empat Raka'at, no. 1160), dari Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, dari Nabi ﷺ:

> مَنْ صَلَّى قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا، وَبَعْدَهَا أَرْبَعًا، حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

"Siapa yang shalat empat raka'at sebelum Zuhur dan empat raka'at setelahnya, Allah mengharamkannya dari api neraka."

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:

> مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

"Siapa yang menjaga empat raka'at sebelum Zuhur dan empat raka'at sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api neraka."

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh at-Tirmidzi dan al-Albani)

Ayat yang relevan tentang keutamaan shalat dan pahala:

QS. Al-Baqarah [2]: 277

> إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

" Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala dari Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan besar shalat sunnah rawatib Zuhur, dan bahwa janji "diharamkan dari neraka" adalah bentuk motivasi (targhib) yang sangat kuat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama memahami hadits ini sebagai anjuran menjaga shalat sunnah rawatib, dan bahwa yang dimaksud "diharamkan dari neraka" adalah bagi yang mengerjakannya dengan ikhlas dan memenuhi syarat-syaratnya.
  • Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini sahih dan menjelaskan bahwa keutamaan ini berlaku bagi yang menjaga shalat sunnah tersebut secara rutin, bukan hanya sekali-sekali.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini berbicara tentang shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat Zuhur. Nabi ﷺ menyebutkan dua kelompok shalat sunnah:

  1. Empat raka'at sebelum Zuhur — ini adalah shalat sunnah qabliyah Zuhur.
  2. Empat raka'at setelah Zuhur — ini adalah shalat sunnah ba'diyah Zuhur.

Bagaimana para ulama memahami jumlah raka'atnya:

  • Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib Zuhur yang paling utama adalah empat raka'at sebelum dan empat raka'at sesudah. Namun beliau juga menyebutkan riwayat lain yang menunjukkan dua raka'at sebelum dan dua raka'at sesudah, dan bahwa para ulama menggabungkan riwayat-riwayat ini: yang empat raka'at adalah yang paling sempurna, sedangkan yang dua raka'at adalah yang minimal.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ummu Habibah ini menunjukkan keutamaan empat raka'at sebelum dan empat raka'at sesudah Zuhur, dan bahwa ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib Zuhur ada dua cara: bisa empat raka'at sebelum dan empat raka'at sesudah (dengan salam setiap dua raka'at), atau dua raka'at sebelum dan dua raka'at sesudah. Yang empat raka'at lebih utama dan lebih besar pahalanya.

Makna "diharamkan dari api neraka":

  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa janji "diharamkan dari neraka" adalah janji yang sangat agung, dan ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah. Beliau juga menekankan bahwa ini berlaku bagi orang yang mengerjakannya dengan ikhlas, menjaga syarat dan rukunnya, serta tidak merusak amal tersebut dengan hal-hal yang membatalkan atau mengurangi pahalanya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di ketika menjelaskan ayat-ayat tentang keutamaan shalat, menyebutkan bahwa shalat yang diterima adalah shalat yang dikerjakan dengan khusyuk, ikhlas, dan sesuai sunnah. Beliau juga menjelaskan bahwa janji-janji keutamaan dalam hadits harus dipahami dengan syarat tidak melakukan dosa besar yang menghapus pahala, dan bahwa orang yang menjaga shalat sunnah ini akan mendapatkan syafa'at dan keutamaan di akhirat.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Sebagian ulama memahami bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib Zuhur yang paling utama adalah empat raka'at sebelum dan empat raka'at sesudah.
  • Sebagian lain memahami bahwa yang dimaksud adalah dua raka'at sebelum dan dua raka'at sesudah, dan bahwa yang empat raka'at adalah tambahan yang dianjurkan.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa kedua-duanya sah dan memiliki keutamaan, namun yang empat raka'at sebelum dan empat raka'at sesudah lebih utama dan lebih besar pahalanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Habibah ini. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin.

Catatan penting:

  • Syaikh al-Albani dalam Tamam al-Minnah menjelaskan bahwa hadits ini sahih dan tidak ada cacat yang berarti, sehingga dapat dijadikan dalil untuk keutamaan shalat sunnah rawatib Zuhur.
  • Syaikh Shalih al-Fauzan dalam al-Mulakhkhas al-Fiqhi menyebutkan bahwa shalat sunnah rawatib Zuhur adalah empat raka'at sebelum dan empat raka'at sesudah, dan bahwa ini adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dijaga.

Story Telling

Kisah Ummu Habibah radhiyallahu 'anha:

Ummu Habibah adalah salah satu istri Nabi ﷺ, putri dari Abu Sufyan bin Harb. Beliau dikenal sebagai wanita yang sangat rajin beribadah dan menjaga shalat sunnah. Dalam sebuah riwayat, beliau sendiri yang meriwayatkan hadits ini, menunjukkan bahwa beliau mengamalkan apa yang beliau sampaikan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Ummu Habibah radhiyallahu 'anha adalah salah satu wanita yang paling menjaga shalat sunnah rawatib, dan bahwa beliau meriwayatkan hadits ini sebagai bentuk dorongan bagi umat Islam untuk mengamalkannya.

Kisah salaf tentang menjaga shalat sunnah:

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Sesungguhnya shalat sunnah itu adalah penyempurna shalat wajib, dan ia akan menjadi cahaya bagi pelakunya di hari kiamat." Beliau juga dikenal sangat menjaga shalat sunnah rawatib dan menganjurkan murid-muridnya untuk tidak meninggalkannya.

Fudail bin 'Iyadh rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang hanya mengerjakan shalat wajib tanpa shalat sunnah. Beliau menjawab: "Orang itu telah meninggalkan keutamaan yang besar, dan ia telah menyia-nyiakan janji Allah yang telah disebutkan dalam hadits-hadits tentang shalat sunnah."

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah shalat sunnah rawatib Zuhur — empat raka'at sebelum dan empat raka'at sesudah — dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
  2. Kerjakan dengan khusyuk dan penuhi syarat, rukun, serta sunnah-sunnahnya, karena janji "diharamkan dari neraka" berlaku bagi yang mengerjakannya dengan benar.
  3. Jangan tinggalkan shalat sunnah ini meskipun sedang sibuk, karena keutamaannya sangat besar dan janji Allah pasti benar.
  4. Ajarkan dan ingatkan keluarga tentang keutamaan shalat sunnah rawatib, sebagaimana Ummu Habibah radhiyallahu 'anha menyampaikan hadits ini kepada umat.
  5. Jika belum mampu mengerjakan empat raka'at, mulailah dengan dua raka'at sebelum dan dua raka'at sesudah, lalu tingkatkan secara bertahap.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi